Lompat ke konten

Aborsi

Abortion Berasal dari bahasa Latin 'abortus' yang berarti keguguran, diserap melalui bahasa Belanda 'abortus' ke dalam bahasa Indonesia.
Hukum Pidana aborsi abortion pengguguran kandungan KUHP kesehatan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Aborsi?

Aborsi pada dasarnya dilarang KUHP, kecuali ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan sesuai UU Kesehatan.

Abortion Berasal dari bahasa Latin 'abortus' yang berarti keguguran, diserap melalui bahasa Belanda 'abortus' ke dalam bahasa Indonesia. Hukum Pidana

Definisi

Aborsi atau pengguguran kandungan adalah tindakan menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dengan cara mengeluarkan atau mematikan janin dari rahim. Dalam hukum pidana Indonesia, aborsi pada prinsipnya dilarang dan diancam pidana, baik yang dilakukan oleh wanita hamil itu sendiri maupun oleh pihak lain yang membantunya, dengan atau tanpa persetujuan wanita yang bersangkutan.

Yang membuat aborsi rumit secara hukum adalah adanya ketegangan antara larangan pidana yang bersifat mutlak dalam KUHP dan kebutuhan medis nyata di lapangan — ada kehamilan yang mengancam nyawa ibu, ada kehamilan akibat kekerasan seksual yang menimbulkan trauma mendalam. UU Kesehatan hadir untuk menjembatani ketegangan ini dengan membuka pengecualian terbatas, bukan menghapus larangan itu sendiri.

Aborsi juga bukan semata soal hukum pidana — ada dimensi etika, agama, dan kesehatan reproduksi yang ikut membentuk bagaimana aturan ini dipahami dan diterapkan di masyarakat. Karena itu, pengecualian yang dibuka UU Kesehatan pun diatur secara ketat, tidak dibiarkan menjadi celah tanpa batas.

Dasar Hukum

KUHP mengatur larangan aborsi dalam beberapa pasal dengan ancaman pidana yang berbeda tergantung siapa pelakunya dan bagaimana persetujuannya. Wanita yang menggugurkan kandungannya sendiri diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pihak lain yang menggugurkan kandungan tanpa persetujuan wanita tersebut diancam jauh lebih berat, hingga dua belas tahun penjara, karena di sini ada dua kepentingan yang dilanggar sekaligus: hak atas janin dan hak wanita atas tubuhnya sendiri. Sementara pihak yang membantu menggugurkan dengan persetujuan wanita tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan membuka pengecualian terhadap larangan mutlak ini melalui dua kondisi: indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, dan kehamilan akibat perkosaan yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban. Menjelang berlakunya rekodifikasi hukum pidana lewat KUHP baru pada 2 Januari 2026, kerangka mengenai aborsi ini dipertahankan dalam struktur pasal yang baru, dengan tetap mengakui pengecualian yang sama sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Syarat Aborsi Legal

Aborsi hanya dapat dilakukan secara sah jika memenuhi seluruh syarat berikut secara kumulatif, bukan cukup salah satu saja:

  • Ada indikasi kedaruratan medis yang terdeteksi sejak usia dini kehamilan, atau kehamilan tersebut merupakan akibat tindak pidana perkosaan.
  • Untuk kasus perkosaan, tindakan dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai batas waktu tertentu yang ditetapkan peraturan kesehatan.
  • Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan sesuai standar profesi.
  • Mendapat persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan, atau suami kecuali korban perkosaan.
  • Dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat, disertai konseling sebelum dan sesudah tindakan.

Studi Kasus

Seorang dukun beranak membantu menggugurkan kandungan seorang wanita berusia empat bulan atas permintaan wanita tersebut, dengan menggunakan ramuan tradisional tanpa dasar medis apa pun. Karena tidak memenuhi syarat dilakukan tenaga kesehatan yang berwenang, dukun beranak tersebut dapat dijerat pidana atas peran membantunya, sementara wanita yang meminta aborsi tersebut juga tetap dapat dijerat karena tindakannya tidak masuk kategori pengecualian yang sah menurut undang-undang.

Sebaliknya, seorang dokter kandungan yang melakukan tindakan aborsi terhadap pasien yang mengalami kehamilan ektopik — kehamilan di luar rahim yang jelas mengancam nyawa ibu jika dibiarkan — tidak dapat dipidana, karena tindakannya memenuhi pengecualian indikasi kedaruratan medis dan dilakukan sesuai standar profesi kesehatan di fasilitas yang memenuhi syarat.

Contoh ketiga terjadi pada seorang remaja korban perkosaan yang hamil dan didampingi keluarganya mencari pertolongan medis. Karena kehamilannya terbukti akibat tindak pidana perkosaan dan penanganannya dilakukan sesuai prosedur — pemeriksaan psikologis, batas usia kehamilan yang masih memenuhi syarat, dan tindakan oleh tenaga kesehatan berwenang — aborsi yang dilakukan termasuk kategori pengecualian yang sah, sehingga baik remaja tersebut maupun dokter yang menanganinya tidak dapat dipidana.

Sanksi

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal bervariasi tergantung peran dan persetujuan yang menyertainya. Wanita yang menggugurkan kandungannya sendiri tanpa memenuhi syarat pengecualian menghadapi ancaman penjara hingga empat tahun. Pihak yang membantu dengan persetujuan wanita tersebut menghadapi ancaman lebih berat, dan pihak yang melakukan aborsi tanpa persetujuan sama sekali menghadapi ancaman terberat karena dianggap sekaligus merampas hak wanita atas keputusan terhadap tubuhnya sendiri. Tenaga kesehatan yang melanggar prosedur pengecualian yang sah juga berisiko menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik, di samping ancaman pidana.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aborsi akibat perkosaan otomatis legal tanpa syarat lain? Tidak. Selain fakta perkosaan, tetap harus dipenuhi syarat batas usia kehamilan, dilakukan tenaga kesehatan berwenang, dan disertai konseling sebelum dan sesudah tindakan.

Apakah pasangan atau keluarga bisa memaksa seorang wanita melakukan aborsi? Tidak. Persetujuan harus datang dari wanita yang bersangkutan sendiri, dan pemaksaan aborsi justru dapat menjadi tindak pidana tersendiri bagi pihak yang memaksa.

Ke mana korban perkosaan yang ingin mengakses aborsi legal bisa mencari bantuan? Umumnya lewat fasilitas kesehatan rujukan yang memiliki layanan kesehatan reproduksi, dengan pendampingan psikologis dan hukum dari lembaga layanan korban kekerasan seksual.

Apakah dokter yang menolak melakukan aborsi bisa dipidana? Tidak. Tenaga kesehatan tetap punya hak menolak berdasarkan keyakinan pribadi, selama tidak dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa pasien secara langsung.

Dasar Hukum

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 348 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin; b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aborsi? +
Aborsi pada dasarnya dilarang KUHP, kecuali ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan sesuai UU Kesehatan.
Apa bahasa Inggris dari Aborsi? +
Aborsi dalam bahasa Inggris disebut Abortion.
Apa dasar hukum Aborsi? +
Dasar hukum Aborsi diatur dalam Pasal 346 KUHP, Pasal 347 ayat (1) KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Apa asal kata Aborsi? +
Berasal dari bahasa Latin 'abortus' yang berarti keguguran, diserap melalui bahasa Belanda 'abortus' ke dalam bahasa Indonesia.

Istilah Terkait