Definisi
Advisory opinion ICJ, atau pendapat penasehat Mahkamah Internasional, adalah pendapat hukum yang diberikan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas permintaan organ PBB atau badan khusus PBB mengenai suatu permasalahan hukum internasional. Berbeda dari putusan dalam kasus kontentius (contentious case) antarnegara yang mengikat para pihak yang bersengketa, advisory opinion pada prinsipnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal (non-binding), meskipun dalam praktiknya memiliki otoritas moral dan hukum yang sangat tinggi.
Perbedaan mendasar advisory opinion dari putusan biasa terletak pada siapa yang bisa memintanya dan siapa yang terikat olehnya. Advisory opinion hanya bisa diminta oleh organ PBB atau badan khusus PBB yang berwenang, bukan oleh negara secara langsung, dan tidak ada “pihak yang kalah” dalam arti hukum formal karena memang bukan proses litigasi antara dua negara yang bersengketa. Meski begitu, badan yang meminta pendapat itu — misalnya Majelis Umum PBB — biasanya menindaklanjuti advisory opinion tersebut lewat resolusi yang secara politis sangat berpengaruh di forum internasional.
Bagi masyarakat awam yang mengikuti berita hukum internasional, advisory opinion sering muncul dalam isu-isu besar seperti legalitas senjata nuklir, status wilayah pendudukan, atau konsekuensi hukum tindakan sepihak suatu negara — topik yang terlalu sensitif secara politik untuk diajukan sebagai kasus kontentius biasa antarnegara, sehingga jalur advisory opinion menjadi cara PBB memperoleh kejelasan hukum tanpa harus menyeret satu negara tertentu ke meja pengadilan.
Dasar Hukum
Kewenangan ICJ memberikan advisory opinion diatur dalam Pasal 65 Statuta ICJ, yang menyebutkan bahwa Mahkamah dapat memberikan pendapat penasehat atas permasalahan hukum apa pun, atas permintaan badan yang diberi wewenang oleh atau sesuai Piagam PBB untuk mengajukan permintaan tersebut. Ketentuan ini dilengkapi Pasal 96 Piagam PBB, yang menegaskan bahwa Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai permasalahan hukum apa pun tanpa batasan topik tertentu.
Badan-badan khusus PBB lain, seperti UNESCO atau Organisasi Kesehatan Dunia, juga dapat meminta advisory opinion, tetapi kewenangan mereka lebih terbatas — hanya untuk permasalahan hukum yang berkaitan langsung dengan ruang lingkup kegiatan dan mandat badan tersebut, berbeda dari kewenangan luas yang dimiliki Majelis Umum. Batasan ini penting agar mekanisme advisory opinion tidak disalahgunakan untuk meminta pendapat hukum di luar kompetensi badan yang mengajukannya.
Perbedaan dengan Contentious Case
Advisory opinion dan contentious case sama-sama diperiksa dan diputuskan oleh hakim-hakim ICJ, tetapi berbeda secara fundamental dari sifat prosesnya. Contentious case adalah sengketa hukum antara dua negara atau lebih yang secara sukarela — atau berdasarkan klausul yurisdiksi dalam suatu perjanjian — menyerahkan sengketanya kepada ICJ, dan putusan yang dihasilkan mengikat penuh serta final bagi para pihak yang bersengketa, tanpa upaya banding.
Advisory opinion sebaliknya bukan proses penyelesaian sengketa antarnegara, melainkan permintaan klarifikasi hukum dari organ PBB, sehingga tidak ada “negara tergugat” dalam pengertian formal, meski negara-negara yang berkepentingan tetap bisa mengajukan pandangan tertulis atau lisan dalam proses persidangan advisory opinion tersebut. Karena sifatnya yang tidak mengikat, negara yang tidak setuju dengan isi suatu advisory opinion secara hukum tidak “melanggar” apa pun dengan mengabaikannya, meski konsekuensi politik dan reputasi internasionalnya bisa tetap besar.
Contoh Kasus
Advisory Opinion ICJ tentang Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons pada 1996 merupakan salah satu advisory opinion paling terkenal dan diperdebatkan. Atas permintaan Majelis Umum PBB, ICJ menyatakan bahwa ancaman atau penggunaan senjata nuklir pada umumnya bertentangan dengan prinsip dan aturan hukum humaniter internasional, namun Mahkamah tidak dapat menyimpulkan secara definitif apakah penggunaan senjata nuklir dalam keadaan ekstrem pembelaan diri, di mana kelangsungan hidup negara benar-benar terancam, diperbolehkan atau tidak menurut hukum internasional.
Contoh lain yang relevan bagi kawasan adalah advisory opinion ICJ pada 2019 mengenai status hukum Kepulauan Chagos, di mana Mahkamah menyatakan proses dekolonisasi Mauritius oleh Inggris tidak dilakukan secara sah karena Kepulauan Chagos dipisahkan tanpa persetujuan bebas rakyat Mauritius. Meski tidak mengikat secara formal, opini ini mendorong tekanan diplomatik internasional yang signifikan terhadap Inggris terkait status kepulauan tersebut, menunjukkan bagaimana advisory opinion — walau non-binding — tetap bisa menggerakkan konsekuensi politik nyata di panggung dunia.
Dampak dan Pengaruh
Meskipun tidak mengikat secara hukum formal, advisory opinion ICJ memiliki peran penting dalam pengembangan dan klarifikasi hukum internasional secara keseluruhan. Advisory opinion sering dijadikan rujukan oleh negara-negara, pengadilan nasional dan internasional lain, praktisi hukum, serta akademisi dalam menafsirkan ketentuan hukum internasional yang masih kabur atau diperdebatkan, karena opini ini disusun oleh hakim-hakim ICJ yang sama dengan yang memutus kasus kontentius, sehingga kualitas argumentasi hukumnya setara.
Dalam banyak kasus, advisory opinion pada akhirnya membentuk opinio juris — keyakinan hukum yang menjadi salah satu unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional — sehingga meskipun satu opini spesifik tidak mengikat, prinsip hukum yang dirumuskan di dalamnya bisa berkembang menjadi norma yang diakui luas dan dipatuhi negara-negara di kemudian hari, jauh melampaui kasus spesifik yang memicu permintaan advisory opinion tersebut pada awalnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Indonesia pernah mengajukan permintaan advisory opinion ke ICJ? Indonesia sebagai negara tidak bisa mengajukan permintaan advisory opinion secara langsung, karena kewenangan itu terbatas pada organ PBB dan badan khususnya. Indonesia dapat mendorong isu tertentu diajukan lewat resolusi Majelis Umum PBB.
Apakah pemerintah Indonesia wajib mematuhi advisory opinion ICJ? Tidak wajib secara hukum formal karena sifatnya non-binding, tetapi Indonesia sebagai anggota PBB yang aktif dalam hukum internasional umumnya tetap mempertimbangkan advisory opinion sebagai rujukan otoritatif dalam merumuskan posisi kebijakan luar negerinya.
Apa bedanya advisory opinion dengan putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia? Keduanya sama sekali berbeda lembaga dan yurisdiksi. Advisory opinion adalah produk ICJ dalam ranah hukum internasional, sedangkan Mahkamah Konstitusi menangani pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dalam ranah hukum tata negara Indonesia.