Lompat ke konten

Statuta ICJ

Statute of the International Court of Justice Statuta ICJ adalah bagian integral dari Piagam PBB yang mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional
Hukum Internasional statuta ICJ ICJ statute Mahkamah Internasional Piagam PBB sengketa antarnegara
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Statuta ICJ?

Statuta ICJ mengatur pembentukan, komposisi, dan yurisdiksi Mahkamah Internasional yang mengadili sengketa antarnegara di Den Haag.

Statute of the International Court of Justice Statuta ICJ adalah bagian integral dari Piagam PBB yang mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional Hukum Internasional

Definisi

Statuta ICJ (Statute of the International Court of Justice) adalah dokumen hukum yang merupakan bagian integral dari Piagam PBB dan mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, serta prosedur Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). ICJ adalah organ peradilan utama PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun, dengan pemilihan sebagian hakim setiap tiga tahun agar komposisi mahkamah tidak berganti total sekaligus.

Statuta ICJ mengatur dua jenis yurisdiksi: yurisdiksi kontentius (contentious jurisdiction) untuk mengadili sengketa antarnegara, dan yurisdiksi penasihat (advisory jurisdiction) untuk memberikan pendapat hukum atas permintaan organ PBB dan badan khusus yang berwenang. Semua anggota PBB secara otomatis menjadi pihak pada Statuta ICJ begitu bergabung sebagai anggota PBB, namun yurisdiksi ICJ dalam kasus kontentius tetap bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan dari negara-negara yang bersengketa — ICJ tidak bisa memaksa suatu negara diadili tanpa persetujuannya, berbeda dari pengadilan domestik yang punya yurisdiksi wajib atas warganya.

Pasal 38 Statuta ICJ yang memuat daftar sumber hukum internasional — perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, serta putusan pengadilan dan pendapat para ahli sebagai sumber tambahan — merupakan salah satu ketentuan terpenting dalam hukum internasional. Ketentuan ini digunakan secara luas sebagai rujukan otoritatif mengenai sumber-sumber hukum yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa internasional, jauh melampaui konteks perkara yang diadili ICJ sendiri.

Dasar Hukum

Statuta ICJ dilampirkan pada Piagam PBB dan menjadi bagian integral darinya sebagaimana ditegaskan Pasal 92 Piagam PBB, sehingga setiap negara yang meratifikasi Piagam PBB otomatis terikat pada Statuta ICJ tanpa perlu ratifikasi terpisah. Statuta ini sendiri melanjutkan tradisi Statuta Mahkamah Tetap Peradilan Internasional (Permanent Court of International Justice) yang dibentuk di era Liga Bangsa-Bangsa sebelum Perang Dunia II.

Dasar yurisdiksi kontentius ICJ diatur dalam Pasal 36 Statuta, yang mengenal beberapa jalur persetujuan negara: melalui perjanjian khusus (special agreement) di mana kedua negara sepakat membawa sengketa tertentu ke ICJ, melalui klausul dalam perjanjian yang menunjuk ICJ sebagai forum penyelesaian sengketa, atau melalui deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction clause) yang bisa dibuat sepihak oleh negara. Indonesia sampai saat ini belum membuat deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib tersebut, sehingga keterlibatan Indonesia di ICJ selalu berdasarkan persetujuan kasus per kasus.

Ilustrasi Kasus

Indonesia pernah menjadi pihak dalam kasus di ICJ, yaitu sengketa kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan melawan Malaysia yang diputus tahun 2002. ICJ menjalankan yurisdiksinya berdasarkan special agreement antara Indonesia dan Malaysia yang secara sukarela menyerahkan sengketa kedaulatan atas kedua pulau tersebut kepada Mahkamah. ICJ akhirnya memenangkan Malaysia berdasarkan penilaian atas tindakan administratif berkelanjutan (effectivités) yang dilakukan Malaysia atas kedua pulau tersebut, sementara Indonesia dinilai tidak menunjukkan bukti penguasaan efektif yang setara.

Kasus ini penting dipahami bukan sebagai kekalahan yang merugikan, melainkan contoh bagaimana penyelesaian sengketa wilayah lewat forum hukum internasional bisa berjalan damai tanpa eskalasi militer. Indonesia menerima putusan tersebut dan tetap menjaga hubungan baik dengan Malaysia pascaputusan, sesuatu yang menunjukkan kepatuhan pada sistem hukum internasional meski hasilnya tidak menguntungkan.

Perbedaan dengan Mahkamah Pidana Internasional

ICJ sering tertukar dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), padahal keduanya adalah lembaga yang sama sekali berbeda. ICJ adalah organ PBB yang mengadili sengketa antarnegara berdasarkan hukum internasional publik — misalnya sengketa batas wilayah atau tuduhan pelanggaran perjanjian oleh suatu negara. ICC adalah lembaga terpisah yang berdiri berdasarkan Statuta Roma, mengadili individu (bukan negara) atas kejahatan internasional paling serius seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. ICJ mengadili negara sebagai subjek, ICC mengadili orang sebagai subjek — perbedaan mendasar yang sering luput dari pemberitaan media awam.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah putusan ICJ mengikat dan bisa dipaksakan pelaksanaannya? Putusan ICJ mengikat secara hukum bagi para pihak yang bersengketa, dan Pasal 94 Piagam PBB memungkinkan Dewan Keamanan mengambil tindakan jika suatu negara menolak melaksanakan putusan, meski dalam praktik penegakannya sering bergantung pada kemauan politik negara terkait.

Apakah Indonesia bisa digugat ke ICJ tanpa persetujuannya? Tidak. Karena Indonesia belum membuat deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib, ICJ hanya bisa mengadili Indonesia dalam sengketa yang secara sukarela disetujui Indonesia untuk dibawa ke Mahkamah, misalnya lewat special agreement.

Apa bedanya yurisdiksi kontentius dan yurisdiksi penasihat ICJ? Yurisdiksi kontentius menghasilkan putusan mengikat dalam sengketa antarnegara, sedangkan yurisdiksi penasihat hanya menghasilkan pendapat hukum (advisory opinion) yang diminta organ PBB dan tidak mengikat secara formal, meski pengaruhnya besar dalam pembentukan hukum internasional.

Siapa yang bisa mengajukan perkara ke ICJ? Hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam perkara kontentius di ICJ. Individu, perusahaan, atau organisasi non-pemerintah tidak punya standing untuk mengajukan gugatan langsung ke ICJ.

Syarat dan Prosedur

Proses perkara kontentius di ICJ dimulai dengan pengajuan permohonan (application) atau notifikasi perjanjian khusus oleh negara yang mengajukan perkara, yang menjelaskan pokok sengketa dan dasar yurisdiksi ICJ untuk mengadilinya. Setelah itu, Mahkamah menetapkan tenggat waktu bagi kedua pihak menyerahkan dokumen tertulis, biasanya berupa memorial (uraian argumen dan bukti dari penggugat) dan counter-memorial (bantahan dari pihak lawan), yang bisa berlangsung beberapa tahun mengingat kompleksitas sengketa antarnegara dan banyaknya bukti historis atau ilmiah yang perlu diverifikasi.

Tahap berikutnya adalah dengar pendapat lisan (oral hearings) di hadapan majelis hakim di Istana Perdamaian, Den Haag, tempat kuasa hukum masing-masing negara menyampaikan argumen dan menjawab pertanyaan hakim secara langsung. Dalam kasus Sipadan dan Ligitan, misalnya, tim kuasa hukum Indonesia dan Malaysia melalui tahapan ini sebelum majelis hakim akhirnya membacakan putusan. Selama proses berlangsung, pihak yang merasa dirugikan bisa meminta tindakan sementara (provisional measures) apabila khawatir haknya akan dirugikan secara tidak dapat dipulihkan sebelum putusan akhir keluar. Putusan akhir ICJ bersifat final dan tidak bisa diajukan banding, meski dalam keadaan tertentu bisa dimintakan revisi apabila ditemukan fakta baru yang menentukan dan sebelumnya tidak diketahui oleh pihak yang mengajukan maupun Mahkamah sendiri.

Dasar Hukum

Pasal 92 Piagam PBB

Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah berfungsi sesuai dengan Statuta terlampir yang didasarkan pada Statuta Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan merupakan bagian integral dari Piagam ini.

Pasal 36 Statuta ICJ

Yurisdiksi Mahkamah mencakup semua perkara yang dirujuk kepadanya oleh para pihak dan semua hal yang secara khusus diatur dalam Piagam PBB atau perjanjian dan konvensi yang berlaku.

Pertanyaan Umum

Apa itu Statuta ICJ? +
Statuta ICJ mengatur pembentukan, komposisi, dan yurisdiksi Mahkamah Internasional yang mengadili sengketa antarnegara di Den Haag.
Apa bahasa Inggris dari Statuta ICJ? +
Statuta ICJ dalam bahasa Inggris disebut Statute of the International Court of Justice.
Apa dasar hukum Statuta ICJ? +
Dasar hukum Statuta ICJ diatur dalam Pasal 92 Piagam PBB, Pasal 36 Statuta ICJ.
Apa asal kata Statuta ICJ? +
Statuta ICJ adalah bagian integral dari Piagam PBB yang mengatur pembentukan, komposisi, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional

Istilah Terkait