Definisi
Warisan adalah seluruh harta beserta hak dan kewajiban yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia. Dalam bahasa hukum, kumpulan harta ini disebut boedel, dan orang yang meninggalkannya disebut pewaris.
Pasal 830 KUHPerdata memuat satu kalimat pendek yang menentukan segalanya: pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Selama seseorang masih hidup, tidak ada warisan. Pemberian harta semasa hidup bukan warisan, melainkan hibah, dengan aturan yang berbeda.
Yang beralih bukan hanya aset. Utang pewaris ikut beralih kepada ahli waris. Karena itu, sebelum berbicara soal pembagian, langkah pertama yang benar adalah menghitung berapa harta dan berapa kewajiban yang ditinggalkan.
Tiga Sistem Waris di Indonesia
Ini penyebab utama kebingungan dalam sengketa waris keluarga Indonesia: tidak ada satu hukum waris nasional. Tiga sistem berlaku berdampingan.
| Sistem | Sumber aturan | Pengadilan | Ciri pembagian |
|---|---|---|---|
| KUHPerdata | Buku II KUHPerdata | Pengadilan Negeri | Sistem golongan, bagian anak laki-laki dan perempuan sama |
| Hukum Islam | Kompilasi Hukum Islam | Pengadilan Agama | Bagian tertentu per kerabat, anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan |
| Hukum adat | Hukum kebiasaan setempat | Pengadilan Negeri | Beragam: patrilineal, matrilineal, atau parental |
Sistem mana yang dipakai umumnya mengikuti agama dan lingkungan adat pewaris. Bagi pewaris muslim, sengketa waris menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Ahli waris muslim sebenarnya masih dapat memilih menyelesaikannya secara damai dengan pembagian yang disepakati bersama, sepanjang semua pihak dewasa dan sepakat.
Perlu diketahui pula bahwa penerapan hukum adat tidak seragam. Di Minangkabau harta pusaka tinggi diwariskan menurut garis ibu, sementara di banyak masyarakat lain garis ayah yang menentukan. Perbedaan ini berkali-kali menjadi pokok sengketa di pengadilan.
Dasar Hukum
Pewarisan menurut KUHPerdata diatur dalam Buku II tentang kebendaan. Pasal 833 KUHPerdata memuat asas saisine, yaitu ahli waris memperoleh hak atas harta pewaris seketika demi hukum pada saat kematian, tanpa perlu penetapan pengadilan lebih dahulu. Penetapan pengadilan biasanya baru dibutuhkan ketika ada perselisihan atau ketika instansi meminta bukti formal.
Kebebasan pewaris membagikan hartanya lewat wasiat pun ada batasnya. Pasal 913 KUHPerdata menjamin legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang tidak boleh dikurangi bagi ahli waris dalam garis lurus. Wasiat yang melanggar bagian mutlak ini dapat dikurangi atas permintaan ahli waris yang dirugikan.
Bagi pewaris muslim, Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam menjadi kerangka dasar. Kompilasi tersebut juga membatasi wasiat maksimal sepertiga harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujui jumlah yang lebih besar.
Isi Harta Warisan dan Utang Pewaris
Harta warisan terdiri dari aset dan kewajiban. Aset mencakup benda tidak bergerak seperti tanah dan rumah, benda bergerak seperti kendaraan dan perhiasan, serta hak tagih berupa tabungan, piutang, dan saham. Kewajiban mencakup utang bank, utang pribadi, dan biaya pemakaman.
KUHPerdata memberi ahli waris tiga pilihan sikap:
- Menerima secara murni. Ahli waris menanggung utang pewaris sebanding dengan bagiannya, bahkan bila utang melebihi harta.
- Menerima dengan pencatatan harta lebih dahulu. Tanggung jawab atas utang dibatasi hanya sampai sebesar harta warisan yang diterima.
- Menolak warisan. Ahli waris dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan tidak menanggung apa pun.
Pilihan kedua dan ketiga harus dinyatakan resmi di kepaniteraan pengadilan negeri. Menolak warisan bukan tindakan tidak berbakti, melainkan mekanisme yang disediakan hukum ketika utang pewaris lebih besar daripada hartanya.
Syarat dan Prosedur Mengurus Warisan
- Mengurus akta kematian pewaris di kantor catatan sipil melalui kelurahan.
- Mendata seluruh harta dan utang, termasuk sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan, rekening, dan perjanjian kredit.
- Membuat surat keterangan waris. Bentuknya berbeda menurut penggolongan penduduk yang masih dipakai administrasi: surat keterangan waris di bawah tangan yang diketahui lurah dan camat, keterangan hak waris dari notaris, atau penetapan ahli waris dari pengadilan.
- Menyusun kesepakatan pembagian. Bila semua ahli waris sepakat, pembagian dituangkan dalam akta pembagian harta warisan di hadapan notaris.
- Balik nama aset. Tanah dan bangunan diurus di kantor pertanahan, kendaraan di samsat, dan rekening di bank.
- Menempuh jalur pengadilan hanya bila ada pihak yang menolak berdamai, dengan mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangannya.
Contoh Kasus
Seorang ibu meninggal meninggalkan suami dan tiga anak. Hartanya berupa rumah senilai Rp900 juta dan tabungan Rp200 juta, dengan sisa utang kartu kredit Rp60 juta.
Langkah para ahli waris adalah melunasi lebih dulu utang dan biaya pemakaman dari harta peninggalan, sehingga tersisa sekitar Rp1,04 miliar untuk dibagi. Karena keluarga tersebut tunduk pada KUHPerdata, suami dan ketiga anak mewaris sebagai golongan pertama dengan bagian sama besar, masing-masing seperempat.
Rumah tidak mungkin dipotong menjadi empat. Keluarga memilih jalan yang lazim: salah satu anak tetap menempati rumah dan membayar nilai bagian ketiga ahli waris lainnya, dituangkan dalam akta pembagian harta warisan, kemudian sertifikat dibalik nama.