Lompat ke konten

Surat Kuasa

Power of Attorney Dari kata 'kuasa' yang berarti wewenang bertindak; dalam KUHPerdata dikenal sebagai lastgeving atau pemberian kuasa
Hukum Perdata surat kuasa kuasa khusus kuasa umum penerima kuasa advokat
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Surat Kuasa?

Surat kuasa memberi wewenang bertindak atas nama orang lain, dan Pasal 1796 KUHPerdata menuntut kuasa tegas untuk menjual atau menjaminkan harta.

Power of Attorney Dari kata 'kuasa' yang berarti wewenang bertindak; dalam KUHPerdata dikenal sebagai lastgeving atau pemberian kuasa Hukum Perdata

Definisi

Surat kuasa adalah dokumen tertulis yang memberi wewenang kepada seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Pemberinya disebut pemberi kuasa, penerimanya disebut penerima kuasa atau kuasa.

Inti surat kuasa adalah bertindak atas nama, bukan atas nama diri sendiri. Akibat hukum dari perbuatan penerima kuasa jatuh pada pemberi kuasa. Bila penerima kuasa menandatangani perjanjian sewa berdasarkan kuasa yang sah, yang terikat sebagai pihak dalam perjanjian itu adalah pemberi kuasa.

Batasnya juga tegas: penerima kuasa tidak boleh melangkah melampaui apa yang dikuasakan. Perbuatan di luar batas kuasa tidak mengikat pemberi kuasa, dan penerima kuasa dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi.

Jenis-Jenis

Kuasa umum meliputi seluruh kepentingan pemberi kuasa, tetapi hanya sebatas tindakan pengurusan. Contohnya menagih piutang, mengurus perizinan, atau membayar tagihan rutin.

Kuasa khusus dibuat untuk satu urusan tertentu yang disebutkan dengan jelas. Menjual rumah, menjaminkan sertifikat, membuat perdamaian, atau mewakili di persidangan semuanya menuntut kuasa khusus.

Kuasa substitusi adalah pelimpahan kuasa dari penerima kuasa kepada orang lain. Pelimpahan ini hanya boleh dilakukan bila surat kuasa asalnya memang mengizinkan.

Dari sisi bentuk, surat kuasa dapat dibuat di bawah tangan maupun dengan akta notaris. Untuk urusan berisiko tinggi seperti penjualan tanah, akta notaris jauh lebih aman karena tanggal dan identitas para pihak dipastikan oleh pejabat umum.

Dasar Hukum

Pasal 1792 KUHPerdata mendudukkan pemberian kuasa sebagai persetujuan, bukan perintah sepihak. Karena itu diperlukan penerimaan dari pihak yang diberi kuasa, meskipun penerimaan itu dapat terjadi secara diam-diam melalui pelaksanaan tugasnya.

Pasal 1795 KUHPerdata membagi kuasa menjadi khusus dan umum, sedangkan Pasal 1796 KUHPerdata memberi rambu yang paling sering dilanggar dalam praktik: kuasa umum hanya mencakup pengurusan. Menjual, menjaminkan, atau berdamai membutuhkan kata-kata yang tegas dalam surat kuasa. Notaris dan kantor pertanahan menolak surat kuasa yang tidak memenuhi syarat ini.

Untuk beracara di pengadilan, hukum acara perdata mengharuskan adanya surat kuasa khusus, dan Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah surat edaran yang merinci syarat isinya. Gugatan yang diajukan dengan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat berisiko dinyatakan tidak dapat diterima tanpa menyentuh pokok perkara.

Unsur Wajib dalam Surat Kuasa Khusus

  1. Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa: nama, umur, pekerjaan, alamat.
  2. Penyebutan pengadilan yang dituju secara spesifik.
  3. Objek dan jenis perkara — misalnya gugatan wanprestasi atas perjanjian tertentu, bukan sekadar “segala perkara perdata”.
  4. Identitas pihak lawan, sehingga jelas terhadap siapa kuasa itu berlaku.
  5. Rincian wewenang, termasuk apakah penerima kuasa boleh berdamai, menerima uang, atau melimpahkan kuasa.
  6. Tanggal dan tanda tangan kedua pihak di atas meterai.

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah surat kuasa yang terlalu umum. Kalimat seperti “mewakili dalam segala hal” tidak cukup untuk beracara maupun untuk menjual aset.

Berakhirnya Kuasa

Pasal 1813 KUHPerdata menyebut beberapa keadaan yang mengakhiri kuasa:

  • Pemberi kuasa menarik kembali kuasanya. Ini dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu persetujuan penerima kuasa, meski sebaiknya diberitahukan tertulis kepada pihak ketiga yang terkait.
  • Penerima kuasa mengundurkan diri dengan pemberitahuan kepada pemberi kuasa.
  • Salah satu pihak meninggal dunia, berada di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit.
  • Urusan yang dikuasakan sudah selesai dilaksanakan.

Konsekuensi praktisnya penting untuk urusan tanah. Kuasa menjual gugur ketika pemberi kuasa meninggal, sehingga penerima kuasa tidak lagi berwenang menandatangani akta jual beli. Kuasa mutlak yang dipakai untuk menyamarkan jual beli tanah juga tidak diakui dalam hukum pertanahan Indonesia.

Ilustrasi

Seorang pemilik rumah di Surabaya hendak menjual rumahnya yang berada di Makassar. Ia tidak dapat hadir sendiri, sehingga memberi kuasa kepada adiknya.

Surat kuasa dibuat dengan akta notaris dan menyebutkan secara tegas kewenangan menandatangani akta jual beli atas objek dengan nomor sertifikat tertentu, menerima pembayaran harga, dan mengurus balik nama. Karena wewenang menjual disebutkan tegas, syarat Pasal 1796 KUHPerdata terpenuhi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah bersedia memproses transaksi.

Andai surat kuasanya hanya berbunyi “mengurus segala keperluan rumah di Makassar”, akta jual beli tidak dapat ditandatangani. Kalimat seperti itu hanya mencakup tindakan pengurusan, bukan tindakan pemilikan.

Dasar Hukum

Pasal 1792 KUHPerdata

Pemberian kuasa adalah persetujuan yang berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan suatu urusan atas nama pemberi kuasa.

Pasal 1795 KUHPerdata

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Pasal 1796 KUHPerdata

Kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan pengurusan; untuk memindahtangankan barang, membebani dengan hipotek, membuat perdamaian, atau tindakan lain yang hanya dapat dilakukan pemilik, diperlukan kuasa dengan kata-kata yang tegas.

Pasal 1813 KUHPerdata

Pemberian kuasa berakhir dengan penarikan kembali oleh pemberi kuasa, pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa, atau meninggalnya, pengampuan, dan pailitnya salah satu pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surat Kuasa? +
Surat kuasa memberi wewenang bertindak atas nama orang lain, dan Pasal 1796 KUHPerdata menuntut kuasa tegas untuk menjual atau menjaminkan harta.
Apa bahasa Inggris dari Surat Kuasa? +
Surat Kuasa dalam bahasa Inggris disebut Power of Attorney.
Apa dasar hukum Surat Kuasa? +
Dasar hukum Surat Kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal 1796 KUHPerdata, Pasal 1813 KUHPerdata.
Apa asal kata Surat Kuasa? +
Dari kata 'kuasa' yang berarti wewenang bertindak; dalam KUHPerdata dikenal sebagai lastgeving atau pemberian kuasa

Istilah Terkait