Definisi
Akta Otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta tersebut dibuat. Definisi ini termuat dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan menjadi rujukan utama dalam hukum pembuktian di Indonesia.
Pejabat umum yang dimaksud antara lain notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Artinya, isi akta dianggap benar selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Akta otentik berbeda dengan akta bawah tangan yang dibuat tanpa melibatkan pejabat umum. Perbedaan ini penting karena menentukan kekuatan pembuktian ketika suatu perjanjian atau peristiwa hukum disengketakan di kemudian hari.
Syarat Sah Akta Otentik
Agar suatu akta dianggap otentik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, akta harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Kedua, akta dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Ketiga, akta dibuat di tempat di mana pejabat tersebut berwenang.
Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, akta kehilangan keotentikannya dan hanya berlaku sebagai akta bawah tangan. Misalnya, akta yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang tidak dapat dijadikan bukti yang sempurna, meskipun tetap dapat menjadi bukti permulaan tentang apa yang tercantum di dalamnya.
Selain itu, para pihak yang menghadap pejabat harus memenuhi syarat kecakapan hukum dan memahami maksud akta. Pejabat wajib membacakan isi akta dan menjelaskannya kepada para pihak sebelum akta ditandatangani. Hal ini untuk menjamin bahwa akta benar-benar mencerminkan kehendak para pihak.
Jenis-Jenis Akta Otentik
Akta otentik dapat dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, akta partij atau akta para pihak, yaitu akta yang dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang. Contohnya akta jual beli, akta perjanjian kredit, dan akta pendirian perusahaan. Dalam akta partij, kehendak para pihak menjadi isi utama akta.
Kedua, akta relaas atau akta pejabat, yaitu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan kewenangannya dan memuat uraian peristiwa yang dilihat atau dilakukan pejabat tersebut. Contohnya berita acara rapat umum pemegang saham dan berita acara penyitaan. Pejabat yang membuatnya bertanggung jawab atas kebenaran isi akta.
Dalam praktik sehari-hari, akta yang paling sering ditemui adalah akta notaris untuk perjanjian dan akta PPAT untuk peralihan hak atas tanah. Keduanya sama-sama merupakan akta otentik selama dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Kekuatan pembuktian akta otentik diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Menurut ketentuan ini, akta otentik memberikan bukti yang sempurna di antara para pihak, ahli warisnya, dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka tentang apa yang termuat di dalamnya.
Kekuatan pembuktian ini meliputi tiga aspek. Pertama, kekuatan pembuktian lahiriah, yaitu akta dianggap berasal dari pejabat yang berwenang. Kedua, kekuatan pembuktian formil, yaitu apa yang diterangkan pejabat dalam akta dianggap benar. Ketiga, kekuatan pembuktian materiil, yaitu isi akta dianggap benar mengenai apa yang dinyatakan para pihak.
Meskipun sempurna, pembuktian dengan akta otentik tidak bersifat mutlak. Pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan bukti lawan, tetapi harus melalui proses yang lebih berat, misalnya dengan mengajukan gugatan pemalsuan atau membuktikan bahwa akta dibuat dengan itikad buruk.
Perbedaan dengan Akta Bawah Tangan
Akta bawah tangan adalah surat atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa melalui pejabat umum yang berwenang. Contohnya surat perjanjian sewa yang ditandatangani langsung oleh penyewa dan pemilik tanpa notaris. Kekuatan pembuktian akta bawah tangan hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya, dan hanya jika tanda tangan tersebut diakui.
Apabila tanda tangan dalam akta bawah tangan disangkal, pihak yang mengajukan akta harus membuktikan kebenaran tanda tangan tersebut. Hal ini berbeda dengan akta otentik yang tanda tangannya dianggap benar karena dibuat di hadapan pejabat umum.
Karena perbedaan ini, akta otentik lebih disarankan untuk perjanjian yang bernilai besar atau yang berpotensi menimbulkan sengketa. Akta bawah tangan tetap sah dan mengikat, tetapi proses pembuktiannya lebih rentan terhadap penyangkalan para pihak.
Contoh Kasus
Budi membeli rumah dari Andi seharga Rp500 juta. Agar aman, Budi dan Andi membuat Akta Jual Beli di hadapan notaris sekaligus PPAT. Akta memuat identitas para pihak, objek jual beli, harga, dan pernyataan bahwa hak atas tanah telah beralih kepada Budi.
Beberapa tahun kemudian, Andi mengklaim bahwa akta tersebut tidak sah karena ia mengaku tidak pernah menandatangani. Di pengadilan, akta otentik yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Andi wajib membuktikan klaimnya, misalnya melalui pemeriksaan tanda tangan atau gugatan pemalsuan. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, akta tetap dianggap benar dan Budi tetap pemilik sah rumah tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah akta otentik wajib dibuat oleh notaris? Tidak selalu. Akta otentik dapat dibuat oleh pejabat umum lain yang berwenang, seperti PPAT untuk peralihan hak atas tanah. Yang penting akta dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Apa akibatnya jika akta otentik cacat? Akta yang cacat karena pejabatnya tidak berwenang atau bentuknya tidak sesuai undang-undang hanya berlaku sebagai akta bawah tangan, sehingga kekuatan pembuktiannya menurun.
Kenapa akta otentik lebih kuat dari akta bawah tangan? Karena akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum berwenang dan dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.