Definisi
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Alih-alih berperkara di pengadilan negeri yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, para pihak yang memilih arbitrase sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa mereka kepada satu atau beberapa arbiter yang mereka pilih sendiri.
Arbitrase merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang banyak digunakan dalam dunia bisnis dan perdagangan, terutama untuk transaksi bernilai besar atau yang melibatkan pihak dari negara berbeda. Daya tariknya terletak pada kerahasiaan proses, kebebasan memilih arbiter yang memahami bidang usaha para pihak, serta putusan yang bersifat final tanpa perlu melalui proses banding berjenjang seperti di pengadilan umum.
Namun arbitrase bukan pilihan otomatis. Kewenangan menyelesaikan sengketa lewat arbitrase hanya berlaku jika para pihak sejak awal sudah menyepakatinya secara tertulis, baik dituangkan sebagai klausula dalam perjanjian pokok maupun disepakati tersendiri setelah sengketa muncul.
Arbitrase juga berbeda dari mediasi. Dalam mediasi, mediator hanya membantu para pihak mencapai kesepakatan tanpa berwenang memutus, sedangkan dalam arbitrase, arbiter memiliki kewenangan menjatuhkan putusan yang mengikat para pihak, layaknya hakim di pengadilan, meski forumnya berada di luar sistem peradilan negara.
Dasar Hukum
Pengaturan arbitrase di Indonesia bertumpu pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian tertulis para pihak, sekaligus menegaskan bahwa begitu perjanjian arbitrase disepakati, kewenangan mengadili sengketa tersebut beralih sepenuhnya dari pengadilan negeri kepada forum arbitrase.
Pasal 3 undang-undang ini menutup pintu bagi pengadilan negeri untuk mengadili sengketa yang para pihaknya telah terikat perjanjian arbitrase, sehingga gugatan yang tetap diajukan ke pengadilan umum akan ditolak melalui eksepsi kompetensi absolut. Pasal 60 menegaskan sifat final dan mengikat dari putusan arbitrase, yang berarti para pihak pada dasarnya tidak dapat lagi mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur secara khusus, seperti permohonan pembatalan karena adanya unsur kecurangan atau pemalsuan dokumen.
Jenis-Jenis Arbitrase
Berdasarkan waktu kesepakatannya, perjanjian arbitrase dapat berbentuk pactum de compromittendo, yaitu klausula arbitrase yang sudah dicantumkan dalam perjanjian pokok sebelum sengketa muncul, atau akta kompromis, yaitu kesepakatan tersendiri untuk berarbitrase yang dibuat setelah sengketa benar-benar terjadi. Kedua bentuk ini sama-sama sah selama dibuat secara tertulis dan menyatakan kehendak yang jelas dari para pihak.
Dari sisi lembaga penyelenggaranya, dikenal arbitrase institusional, yang diselenggarakan oleh lembaga permanen dengan aturan main baku, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk sengketa domestik atau lembaga arbitrase internasional untuk sengketa lintas negara. Ada pula arbitrase ad hoc, yaitu arbitrase yang diselenggarakan tanpa lembaga permanen, di mana para pihak dan arbiter menyusun sendiri aturan proses pemeriksaannya berdasarkan kesepakatan mereka.
Biaya dan Jangka Waktu
Biaya arbitrase umumnya terdiri atas biaya pendaftaran, biaya administrasi lembaga arbitrase, dan honorarium arbiter, yang besarannya biasanya dihitung berdasarkan nilai sengketa yang diajukan. Semakin besar nilai sengketa, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung para pihak, dan biaya ini pada praktiknya sering dibagi rata di awal proses sebelum pemeriksaan dimulai.
Dari sisi waktu, arbitrase pada dasarnya dirancang untuk lebih cepat dibanding proses di pengadilan umum, karena putusan bersifat final tanpa jenjang banding dan kasasi. Proses pemeriksaan biasanya diselesaikan dalam hitungan bulan sejak permohonan didaftarkan, tergantung kompleksitas sengketa dan kesepakatan jadwal antara para pihak dan majelis arbiter, jauh lebih singkat dibandingkan sengketa serupa yang harus melalui tiga tingkat peradilan umum.
Meski demikian, biaya arbitrase yang ditanggung di muka bisa terasa berat bagi pelaku usaha kecil, terutama jika nilai sengketa tidak terlalu besar, sehingga sebelum mencantumkan klausula arbitrase dalam perjanjian, para pihak sebaiknya mempertimbangkan skala usaha dan nilai transaksi yang biasa mereka jalankan.
Praktik di Pengadilan
Sebuah perusahaan logistik dan mitra pengirimannya membuat perjanjian pengangkutan barang yang memuat klausula arbitrase, menyatakan bahwa segala sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Ketika terjadi sengketa mengenai kerusakan barang bernilai miliaran rupiah, salah satu pihak justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, mengabaikan klausula arbitrase yang sudah disepakati.
Pihak lawan mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan menunjukkan klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999, hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara itu dan memerintahkan para pihak menyelesaikan sengketa melalui forum arbitrase yang telah mereka sepakati. Sengketa kemudian diperiksa oleh majelis arbiter, dan putusannya bersifat final serta mengikat kedua belah pihak.
Kesalahpahaman Umum
Banyak pihak mengira bahwa klausula arbitrase dalam suatu perjanjian bisa diabaikan begitu saja dengan tetap mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jika salah satu pihak merasa lebih diuntungkan lewat jalur pengadilan umum. Padahal begitu klausula arbitrase disepakati secara tertulis, kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili sengketa tersebut otomatis gugur, dan gugatan yang tetap diajukan ke sana berisiko ditolak melalui eksepsi kompetensi absolut.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa putusan arbitrase tidak bisa dieksekusi seperti putusan pengadilan biasa. Faktanya, putusan arbitrase yang telah didaftarkan sesuai prosedur memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dan dapat dimintakan eksekusi melalui pengadilan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, sehingga sifat “final dan mengikat” bukan berarti putusan tersebut tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya.