Definisi
Tribunal internasional adalah badan peradilan yang dibentuk berdasarkan hukum internasional untuk memutus perkara yang tidak bisa diselesaikan pengadilan nasional mana pun. Ada dua kelompok besar: yang mengadili sengketa antarnegara, dan yang mengadili pertanggungjawaban pidana orang perseorangan atas kejahatan internasional.
Ciri yang membedakannya dari pengadilan biasa adalah dasar kewenangannya. Pengadilan nasional berwenang karena undang-undang negaranya memberi kewenangan itu. Tribunal internasional umumnya berwenang karena negara-negara menyetujuinya, entah lewat perjanjian, lewat pernyataan sepihak menerima yurisdiksi, atau lewat keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Jenis-Jenis Tribunal Internasional
Mahkamah Internasional (ICJ). Berkedudukan di Den Haag dan menjadi organ hukum utama PBB. Hanya negara yang bisa berperkara di sini. Selain memutus sengketa antarnegara, mahkamah juga memberi pendapat hukum yang diminta organ PBB. Kewenangannya bergantung pada persetujuan negara yang bersengketa.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 dan mulai bekerja pada 2002. Yang diadili adalah orang, bukan negara, dan hanya untuk empat kejahatan paling berat. Mahkamah ini bersifat pelengkap, artinya baru bertindak bila negara yang berwenang tidak mau atau tidak mampu mengadili sendiri.
Tribunal ad hoc. Dibentuk untuk satu situasi tertentu lalu dibubarkan setelah tugasnya selesai. Contohnya tribunal untuk bekas Yugoslavia yang dibentuk pada 1993 dan tribunal untuk Rwanda pada 1994, keduanya lahir dari keputusan Dewan Keamanan PBB.
Tribunal campuran atau hibrida. Menggabungkan hakim internasional dan hakim nasional serta menerapkan campuran hukum internasional dan hukum setempat. Contohnya pengadilan khusus untuk Sierra Leone dan kamar khusus di dalam pengadilan Kamboja.
Tribunal bidang khusus. Termasuk di sini Mahkamah Internasional Hukum Laut yang berkedudukan di Hamburg dan majelis arbitrase yang dibentuk berdasarkan lampiran UNCLOS, Mahkamah Arbitrase Tetap di Den Haag, serta panel penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia.
Dasar Hukum
Setiap tribunal punya akta kelahirannya sendiri.
Mahkamah Internasional berdiri di atas Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari piagam itu. Karena Indonesia anggota PBB, Indonesia otomatis menjadi pihak pada statuta tersebut.
Mahkamah Pidana Internasional berdiri di atas Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang harus diratifikasi satu per satu oleh negara. Tribunal untuk Yugoslavia dan Rwanda tidak lahir dari perjanjian melainkan dari resolusi Dewan Keamanan berdasarkan bab Piagam PBB tentang tindakan terhadap ancaman perdamaian, sehingga mengikat semua negara anggota tanpa perlu ratifikasi.
Mahkamah Internasional Hukum Laut dan majelis arbitrase kelautan berdiri di atas UNCLOS 1982, yang Indonesia sahkan lewat UU No. 17 Tahun 1985. Panel sengketa Organisasi Perdagangan Dunia berdiri di atas perangkat perjanjian pembentukan organisasi itu.
Posisi Indonesia
Indonesia berada dalam posisi yang berbeda-beda terhadap masing-masing tribunal, dan perbedaan itu penting.
Terhadap Mahkamah Internasional, Indonesia adalah pihak pada statutanya karena keanggotaannya di PBB. Namun Indonesia tidak menyatakan menerima yurisdiksi wajib mahkamah, sehingga Indonesia hanya dapat diperkarakan apabila menyetujui perkara itu secara khusus, atau apabila terikat klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian tertentu.
Terhadap Mahkamah Pidana Internasional, Indonesia bukan negara pihak. Statuta Roma tidak pernah disahkan, meski rencana pengesahannya berulang kali masuk agenda hak asasi manusia nasional. Akibatnya mahkamah itu pada dasarnya tidak berwenang atas kejahatan yang terjadi di wilayah Indonesia atau dilakukan warga negara Indonesia, kecuali lewat pelimpahan oleh Dewan Keamanan PBB.
Terhadap mekanisme kelautan dan perdagangan, Indonesia terikat penuh karena telah meratifikasi UNCLOS dan menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
Di dalam negeri, jalur yang tersedia untuk kejahatan berat adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, yang menjangkau genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk yang dilakukan warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia. Kejahatan perang tidak termasuk dalam kewenangannya.
Contoh Kasus yang Menyangkut Indonesia
Sipadan dan Ligitan. Indonesia dan Malaysia sepakat membawa sengketa kedaulatan atas dua pulau kecil di lepas pantai Kalimantan ke Mahkamah Internasional. Pada 2002 mahkamah memutuskan kedua pulau itu milik Malaysia, terutama karena Malaysia dinilai lebih dulu melakukan tindakan penguasaan yang nyata dan berkesinambungan. Ini satu-satunya perkara sengketa Indonesia di Mahkamah Internasional, dan menjadi pengingat bahwa yurisdiksi mahkamah lahir dari kesepakatan kedua pihak.
Sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia. Indonesia beberapa kali menjadi tergugat maupun penggugat. Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah panel pada 2022 yang menyatakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional, yang kemudian dibanding oleh Indonesia.
Timor Timur. Setelah kekerasan pada 1999, dua jalur peradilan berjalan. Di Dili dibentuk panel khusus yang menggabungkan hakim internasional dan nasional di bawah administrasi PBB. Di Jakarta dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Hasil kedua jalur itu banyak dikritik karena sebagian besar terdakwa akhirnya dibebaskan di tingkat upaya hukum, dan kedua negara kemudian menempuh jalur komisi kebenaran bersama.
Kesalahpahaman Umum
“Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional itu sama.” Berbeda. Yang pertama mengadili negara dalam sengketa perdata publik antarnegara dan merupakan organ PBB. Yang kedua mengadili orang atas kejahatan pidana berat dan berdiri di luar struktur PBB.
“Kasus di Indonesia bisa langsung dibawa ke Mahkamah Internasional.” Tidak bisa. Perorangan, organisasi, dan perusahaan tidak dapat menjadi pihak di sana. Yang bisa berperkara hanya negara.
“Tribunal rakyat yang digelar aktivis adalah pengadilan internasional.” Bukan. Forum semacam itu, termasuk tribunal mengenai peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag pada 2015, tidak dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara maupun keputusan organ internasional. Temuannya bisa berpengaruh secara moral dan politik, tetapi tidak punya kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat menjatuhkan pidana.