Lompat ke konten

Nebis In Idem

Double Jeopardy Berasal dari bahasa Latin 'ne bis in idem' yang secara harfiah berarti 'tidak dua kali dalam hal yang sama'.
Hukum Pidana nebis in idem ne bis in idem double jeopardy asas hukum pidana
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Nebis In Idem?

Nebis in idem adalah asas yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali atas perkara sama yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Double Jeopardy Berasal dari bahasa Latin 'ne bis in idem' yang secara harfiah berarti 'tidak dua kali dalam hal yang sama'. Hukum Pidana

Definisi

Nebis in idem (juga ditulis ne bis in idem) adalah asas hukum yang melarang penuntutan atau penghukuman untuk kedua kalinya terhadap seseorang atas perkara yang sama, yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dalam menggunakan kekuasaan penuntutan berulang kali sampai mendapat hasil yang diinginkan.

Dalam sistem hukum Anglo-Saxon, asas yang secara substansi serupa dikenal dengan istilah double jeopardy, meski cakupan dan pengecualiannya tidak selalu identik dengan nebis in idem dalam tradisi hukum Eropa kontinental yang dianut Indonesia. Tujuan utama asas ini adalah memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi seseorang yang perkaranya telah selesai diputus oleh pengadilan, sekaligus mencegah negara memanfaatkan sumber dayanya untuk terus-menerus mengejar orang yang sama atas perbuatan yang sama.

Asas ini berlaku bukan hanya dalam hukum pidana, tapi juga dikenal dalam ranah hukum lain seperti hukum tata usaha negara dan hukum perdata, meski penerapannya di bidang pidana yang paling sering dibahas karena taruhannya berupa kebebasan seseorang.

Dasar Hukum

Ketentuan nebis in idem dalam KUHP lama merumuskan larangan penuntutan kedua kalinya terhadap orang yang perkaranya sudah diputus dengan putusan tetap, baik putusan itu berupa pemidanaan yang sudah dijalani, maupun putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Ketentuan ini menjadi salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang diakui secara universal di hampir semua sistem hukum modern.

Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh pada 2 Januari 2026, asas nebis in idem direkodifikasi ke dalam ketentuan umum hukum pidana materiil dengan susunan pasal yang berbeda dari KUHP lama. Substansi larangannya tidak berubah — prinsip bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama tetap dipertahankan sebagai bagian dari asas-asas berlakunya hukum pidana.

Syarat Berlakunya Nebis In Idem

Tiga syarat berikut harus dipenuhi bersamaan agar asas ini dapat diterapkan:

  1. Orang yang sama (dezelfde persoon) — penuntutan baru ditujukan kepada orang yang sama yang telah diadili sebelumnya, bukan kepada orang lain meski terlibat dalam perkara yang berkaitan.
  2. Perbuatan yang sama (hetzelfde feit) — perbuatan yang dituntut kembali adalah perbuatan yang sama dengan yang telah diputus, dinilai dari fakta materiil perbuatannya, bukan sekadar dari pasal yang didakwakan.
  3. Putusan tetap (onherroepelijk vonnis) — putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pemidanaan, pembebasan, maupun pelepasan dari segala tuntutan hukum, dan tidak lagi terbuka upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi.

Ketiga syarat ini diperiksa hakim secara berjenjang. Kalau perbuatannya ternyata berbeda meski melibatkan orang yang sama, atau kalau putusan sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap, penuntutan baru tetap dapat dilanjutkan tanpa melanggar asas nebis in idem.

Batas dan Pengecualian

Asas nebis in idem tidak bersifat mutlak tanpa pengecualian. Pengecualian paling penting adalah peninjauan kembali (PK), upaya hukum luar biasa yang memungkinkan terpidana mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa ulang meski putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan dengan alasan terbatas, misalnya ditemukannya novum (bukti baru) yang seandainya sudah diketahui sejak awal dapat mengubah putusan, atau ditemukannya kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan tersebut.

Pengecualian lain adalah ketika perbuatan yang tampak sama ternyata secara hukum dianggap berbeda, misalnya karena melanggar undang-undang yang berlainan dengan unsur delik yang tidak identik. Dalam situasi seperti ini, pengadilan akan menilai kasus per kasus untuk memastikan tidak ada penuntutan ganda yang sesungguhnya melanggar asas nebis in idem hanya dengan berlindung di balik perbedaan pasal secara formal.

Studi Kasus

Seorang terdakwa diadili atas dakwaan pencurian dan diputus bebas oleh pengadilan negeri. Putusan tersebut tidak diajukan banding oleh jaksa dan sudah berkekuatan hukum tetap. Beberapa bulan kemudian, jaksa penuntut umum yang berbeda mencoba mengajukan penuntutan kembali terhadap orang yang sama atas perbuatan pencurian yang sama. Pengadilan menolak penuntutan tersebut karena bertentangan dengan asas nebis in idem.

Bandingkan dengan kasus Pak Rudi, yang pernah diadili dan diputus bebas atas dugaan penggelapan dana koperasi periode tahun tertentu. Setahun kemudian, ia kembali dilaporkan atas dugaan penggelapan dana koperasi yang sama tapi untuk periode yang berbeda dan dengan bukti transaksi yang belum pernah diperiksa sebelumnya. Karena perbuatannya secara materiil berbeda periode dan bukti, penuntutan baru ini tidak melanggar nebis in idem, meski pasal yang didakwakan sama.

Situasi berbeda lagi terjadi ketika terpidana mengajukan PK atas putusan pemidanaannya setelah ditemukan novum berupa rekaman percakapan yang sebelumnya tidak diketahui. Karena PK adalah pengecualian yang memang diatur undang-undang, pemeriksaan ulang ini tidak dianggap melanggar asas nebis in idem meski secara formal perkara yang sama diperiksa untuk kedua kalinya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nebis in idem berlaku kalau putusan sebelumnya masih dibanding? Tidak. Asas ini hanya berlaku untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga selama upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi masih berjalan, perkara belum dianggap selesai.

Apakah nebis in idem berlaku antar negara? Pada dasarnya asas ini berlaku dalam lingkup satu sistem peradilan. Putusan pengadilan di negara lain tidak selalu otomatis menghalangi penuntutan di Indonesia atas perbuatan yang sama, tergantung perjanjian ekstradisi dan kerja sama hukum yang berlaku.

Bedanya nebis in idem dengan peninjauan kembali apa? Nebis in idem melarang penuntutan baru atas perkara yang sama, sedangkan peninjauan kembali adalah upaya hukum yang membuka kembali perkara yang sama dengan alasan terbatas yang memang diizinkan undang-undang, sehingga keduanya tidak saling bertentangan.

Siapa yang bisa mengajukan keberatan nebis in idem? Terdakwa atau kuasa hukumnya dapat mengajukan eksepsi nebis in idem sejak awal persidangan, dengan menunjukkan salinan putusan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai bukti.

Dasar Hukum

Pasal 76 ayat (1) KUHP (lama)

Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Pasal 76 ayat (2) KUHP (lama)

Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan atau pelepasan dari tuntutan hukum; 2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nebis In Idem? +
Nebis in idem adalah asas yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali atas perkara sama yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Apa bahasa Inggris dari Nebis In Idem? +
Nebis In Idem dalam bahasa Inggris disebut Double Jeopardy.
Apa dasar hukum Nebis In Idem? +
Dasar hukum Nebis In Idem diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP (lama), Pasal 76 ayat (2) KUHP (lama).
Apa asal kata Nebis In Idem? +
Berasal dari bahasa Latin 'ne bis in idem' yang secara harfiah berarti 'tidak dua kali dalam hal yang sama'.

Istilah Terkait