Definisi
Pengadilan Tinggi (PT) adalah pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum yang bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perdata yang diajukan banding dari Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Berbeda dengan Pengadilan Negeri yang tersebar di setiap kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi hanya ada satu di setiap provinsi, berkedudukan di ibu kota provinsi. Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah provinsi, sehingga satu Pengadilan Tinggi membawahi banding dari semua Pengadilan Negeri di provinsi tersebut.
Dasar Hukum
UU Peradilan Umum menegaskan Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. KUHAP menambahkan ketentuan teknis: permintaan banding dapat diajukan terdakwa atau kuasa hukumnya, maupun penuntut umum, ke Pengadilan Tinggi lewat panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara.
Selain mengadili banding, Pengadilan Tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya, situasi yang jarang terjadi tapi tetap diatur untuk menghindari kekosongan forum peradilan.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Banding
Pihak yang ingin mengajukan banding harus mengikuti tahapan berikut:
- Menyatakan banding secara lisan atau tertulis ke panitera Pengadilan Negeri dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan.
- Menyusun dan menyerahkan memori banding yang berisi alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, meski secara hukum memori banding tidak wajib, dalam praktik hampir selalu diajukan.
- Pihak lawan dapat mengajukan kontra memori banding untuk menanggapi.
- Berkas perkara, termasuk memori dan kontra memori banding, dikirim Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi.
- Majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa berkas tanpa menghadirkan kembali saksi kecuali dianggap perlu, lalu menjatuhkan putusan banding.
Pengadilan Tinggi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri, termasuk memperberat atau memperingan pidana yang dijatuhkan.
Perbedaan dengan Kasasi di Mahkamah Agung
Banyak orang awam mengira banding dan kasasi adalah hal yang sama, padahal keduanya berbeda tingkat dan cakupan pemeriksaan.
| Aspek | Banding (Pengadilan Tinggi) | Kasasi (Mahkamah Agung) |
|---|---|---|
| Tingkat | Kedua | Ketiga, dan terakhir |
| Yang diperiksa | Fakta dan penerapan hukum | Hanya penerapan hukum |
| Pemohon | Terdakwa/kuasa hukum, penuntut umum | Terdakwa/kuasa hukum, penuntut umum |
| Alasan | Tidak puas dengan putusan PN | PN/PT salah menerapkan hukum atau melampaui wewenang |
Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diterima salah satu pihak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, upaya hukum biasa yang terakhir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Contoh Kasus
Terdakwa kasus penganiayaan berat dijatuhi pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri setempat. Karena merasa hukuman terlalu berat dibanding perannya dalam perkara, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi provinsi bersangkutan dengan memori banding yang menyoroti hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya dan telah berdamai dengan korban. Setelah memeriksa berkas, Pengadilan Tinggi memutuskan mengurangi pidana menjadi tiga tahun.
Pada kasus lain, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena menilai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri terhadap terdakwa kasus penggelapan tidak tepat. Pengadilan Tinggi, setelah memeriksa ulang alat bukti dalam berkas perkara, membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
Jenis Putusan Tingkat Banding
Putusan Pengadilan Tinggi terhadap perkara banding umumnya berupa salah satu dari tiga bentuk:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri, artinya PT sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan PN.
- Mengubah putusan PN, misalnya mengubah kualifikasi tindak pidana atau berat ringannya pidana, tanpa membatalkan keseluruhan putusan.
- Membatalkan putusan PN dan mengadili sendiri, misalnya saat PT menilai PN keliru menerapkan hukum sejak awal atau melanggar prosedur beracara.
Kesalahpahaman Umum
- “Mengajukan banding berarti kasus diperiksa ulang dari nol dengan menghadirkan saksi lagi.” Pada dasarnya Pengadilan Tinggi memeriksa berdasarkan berkas perkara, memori banding, dan kontra memori banding tanpa menghadirkan kembali saksi, kecuali majelis hakim menilai perlu pemeriksaan tambahan.
- “Semua putusan Pengadilan Negeri bisa naik banding tanpa batas waktu.” Ada batas waktu ketat, yaitu 7 hari sejak putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Lewat dari batas itu, putusan dianggap diterima dan berkekuatan hukum tetap.
- “Banding pasti membuat hukuman lebih ringan.” Tidak selalu. Pengadilan Tinggi bisa saja memperberat pidana jika menilai putusan Pengadilan Negeri terlalu ringan dibanding fakta dan penerapan hukum yang seharusnya.
- “Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung adalah lembaga yang sama.” Keduanya berbeda. Pengadilan Tinggi ada di setiap provinsi dan mengadili di tingkat banding, sementara Mahkamah Agung hanya satu untuk seluruh Indonesia dan mengadili di tingkat kasasi serta peninjauan kembali.
Ke Mana Mengecek Status Perkara Banding
Pihak yang mengajukan banding dapat memantau perkembangan perkaranya lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang disediakan Mahkamah Agung, dengan memasukkan nomor perkara di tingkat Pengadilan Negeri atau nama para pihak. Informasi yang tersedia mencakup tanggal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi, majelis hakim yang menangani, hingga tanggal dan amar putusan banding setelah dibacakan.
Selain lewat sistem daring, informasi resmi juga bisa diperoleh dengan menghubungi kepaniteraan Pengadilan Tinggi terkait, baik langsung maupun lewat kuasa hukum yang mewakili pihak berperkara.