Definisi
Blokir sertifikat adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan untuk membekukan status sebuah hak atas tanah untuk sementara waktu. Selama catatan blokir melekat pada buku tanah, hak tersebut tidak dapat dialihkan, dibebani hak tanggungan, dipecah, maupun diubah data pendaftarannya. Dalam bahasa resmi peraturan, tindakan ini disebut pencatatan blokir, dan tujuannya adalah menetapkan keadaan status quo, yaitu keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.
Bagi masyarakat, blokir sertifikat sering dipahami sebagai cara cepat mengamankan tanah yang sedang disengketakan. Ketika ada pihak yang hendak menjual atau mengalihkan tanah secara diam-diam, pemilik atau pihak yang merasa berhak dapat meminta Kantor Pertanahan mencatat blokir, sehingga transaksi tidak dapat dilanjutkan sampai persoalan selesai.
Penting dipahami bahwa blokir tidak sama dengan sita. Blokir lahir dari permohonan pihak yang berkepentingan atau inisiatif kementerian, sedangkan sita umumnya berkaitan dengan proses peradilan atau penegakan hukum.
Dasar Hukum dan Sifat Blokir
Dasar hukum utama blokir sertifikat adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Pasal 3 peraturan itu menegaskan bahwa pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah karena perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa maupun konflik pertanahan.
Sifat blokir adalah sementara dan administratif. Ia tidak menghapus hak seseorang, tidak memindahkan kepemilikan, dan tidak menjadi bukti bahwa pemegang hak bersalah. Yang terjadi hanyalah pembekuan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada objek tersebut.
Blokir juga dibatasi jumlahnya, yaitu paling banyak satu kali oleh satu pemohon pada satu objek tanah yang sama.
Alasan dan Pihak yang Dapat Mengajukan
Permohonan blokir dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum. Pemohon dari kalangan perorangan dan badan hukum wajib memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan, misalnya sebagai pemilik terdaftar, pihak dalam perjanjian, ahli waris, pemegang harta bersama, atau bank yang namanya tercantum dalam akta notariil.
Alasan yang biasa dipakai antara lain adanya gugatan perdata di pengadilan, sengketa harta bersama atau warisan, perjanjian pengikatan jual beli yang belum dituntaskan, utang piutang yang dijamin dengan tanah, hingga skorsing dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penegak hukum dapat mengajukan blokir untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan perkara pidana. Untuk jalur ini, syaratnya berupa surat perintah penyidikan serta surat permintaan pemblokiran dari instansi yang berwenang, dengan keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas, serta letak tanah.
Cara Mengajukan dan Proses Pencatatan
Permohonan diajukan melalui loket Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan formulir permohonan, fotokopi identitas, surat kuasa bila dikuasakan, akta pendirian bagi badan hukum, keterangan mengenai objek tanah, bukti setor penerimaan negara bukan pajak, serta bukti hubungan hukum dengan tanah. Formulir tersebut memuat pernyataan bahwa pemohon bersedia catatan blokir dihapus apabila jangka waktunya berakhir.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas melakukan pengkajian dengan memperhatikan pihak yang mengajukan, alasan permohonan, jangka waktu blokir, dan kesesuaian biaya. Proses pengkajian dan pencatatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Bila permohonan tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan atau ditolak dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan penolakannya.
Jika permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan mencatat blokir pada buku tanah dan surat ukur, baik secara manual maupun elektronik. Catatan itu memuat waktu dan tanggal pencatatan, subjek pemohon, serta alasan permohonan. Pencatatan disahkan dengan tanda tangan pejabat dan cap Kantor Pertanahan, lalu diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Jangka Waktu dan Penghapusan Blokir
Blokir yang dimohonkan perorangan atau badan hukum berlaku tiga puluh hari kalender sejak tanggal pencatatan. Jangka waktu itu dapat diperpanjang apabila ada perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan. Batas waktu ini penting agar blokir tidak berubah menjadi alat menahan hak orang lain tanpa penyelesaian yang jelas.
Catatan blokir dapat dihapus jika jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang, jika pemohon mencabut permintaannya, jika Kepala Kantor Pertanahan menghapusnya sebelum waktu berakhir, atau jika ada putusan maupun penetapan pengadilan. Permohonan penghapusan disampaikan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan, lalu dicatat pada buku tanah dan surat ukur dengan keterangan waktu, subjek pemohon, serta alasan penghapusan.
Blokir yang berasal dari penegak hukum berlaku sampai kasus pidana dihentikan atau sampai penyidik mengajukan penghapusan. Selain itu, pencatatan blokir juga dapat dilakukan atas inisiatif kementerian untuk penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis.
Contoh Kasus
Bu Yuni memiliki sebidang tanah dan rumah di kawasan Lubuk Begalung, Padang, yang dibeli bersama almarhum suaminya. Ketika hendak mengurus peralihan hak, ia mendengar bahwa saudara iparnya berusaha menjual tanah tersebut kepada pihak lain menggunakan dokumen lama. Bu Yuni segera mengajukan permohonan pencatatan blokir ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan surat gugatan waris yang sudah terdaftar di pengadilan, keterangan waris, dan bukti hubungan hukum lainnya.
Permohonan dikabulkan, dan catatan blokir tercatat pada buku tanah selama tiga puluh hari. Selama masa itu, calon pembeli membatalkan rencana transaksi karena sertifikat tidak dapat diproses. Karena perkara waris belum selesai, Bu Yuni meminta perpanjangan blokir berdasarkan penetapan pengadilan, sehingga pembekuan berlanjut sampai putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Setelah putusan menetapkan Bu Yuni sebagai pemilik sah, ia mengajukan permohonan penghapusan blokir. Kantor Pertanahan mencatat penghapusan pada buku tanah dan surat ukur, lalu menerbitkan sertifikat atas namanya. Kasus ini menunjukkan bahwa blokir berguna sebagai pengaman sementara, sedangkan penentuan pemilik sah tetap bergantung pada putusan pengadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah blokir sertifikat sama dengan sita? Tidak. Blokir adalah pembekuan administratif sementara atas kegiatan pendaftaran tanah, sedangkan sita berkaitan dengan proses peradilan atau penegakan hukum. Keduanya menghambat pengalihan hak, tetapi dasar hukum dan cara penghapusannya berbeda.
Berapa lama blokir sertifikat berlaku? Untuk permohonan perorangan atau badan hukum, blokir berlaku tiga puluh hari kalender dan dapat diperpanjang dengan perintah pengadilan. Blokir atas permintaan penegak hukum berlaku sampai kasus pidana dihentikan atau dihapus oleh penyidik.
Siapa yang boleh mengajukan blokir sertifikat? Perorangan dan badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan tanah, serta penegak hukum untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan pidana. Setiap pemohon harus menyertakan alasan dan bukti pendukung yang jelas.