Definisi
Sita jaminan, dalam istilah hukum Belanda disebut conservatoir beslag, adalah tindakan penyitaan sementara yang dimintakan penggugat dan dijalankan pengadilan atas harta kekayaan milik tergugat sebelum perkara diputus. Tujuannya mengamankan agar objek sengketa atau harta senilai gugatan tidak sempat dialihkan, dijual, atau disembunyikan tergugat selama sidang masih berjalan. Tindakan ini bersifat pencegahan, bukan hukuman, sebab pada tahap ini pengadilan belum menentukan siapa yang benar dalam perkara tersebut.
Kebutuhan atas sita jaminan lahir dari kenyataan bahwa perkara perdata di pengadilan bisa berjalan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Selama itu, tergugat yang merasa akan kalah punya banyak waktu untuk mengosongkan rekening, menjual tanah, atau membalik nama kendaraan atas namanya kepada pihak lain. Tanpa sita jaminan, penggugat yang menang di persidangan bisa saja hanya memegang selembar putusan tanpa ada harta apa pun yang tersisa untuk dieksekusi, karena tergugat sudah lebih dulu menghabiskan atau memindahkan kekayaannya.
Objek yang dapat dikenai sita jaminan meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, seperti saldo rekening bank, kendaraan, tanah, dan bangunan, sepanjang nilai totalnya sepadan dengan nilai gugatan yang diajukan. Barang yang telah disita jaminan tidak boleh lagi dipindahtangankan, dijual, disewakan, atau dijaminkan oleh tergugat selama status sita masih berlaku, dan pelanggaran atas larangan ini bisa dikenai tindak pidana penggelapan barang dalam sitaan.
Dasar Hukum
Ketentuan sita jaminan dalam wilayah hukum Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, sedangkan untuk luar Jawa dan Madura berlaku Pasal 261 RBg dengan isi yang pada dasarnya sama. Kedua pasal ini mensyaratkan adanya persangkaan yang beralasan bahwa pihak yang berutang akan menggelapkan atau memindahkan hartanya untuk menghindari kewajiban membayar. Persangkaan ini harus didukung fakta konkret, bukan sekadar kekhawatiran penggugat semata, karena hakim tetap wajib menilai kelayakan permohonan sebelum mengabulkannya.
Permohonan sita jaminan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, baik bersamaan dengan gugatan pokok maupun menyusul setelah gugatan didaftarkan, dan dapat pula diajukan pada tingkat banding maupun kasasi selama harta yang dimohonkan belum disita. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa sita jaminan harus dijatuhkan secara proporsional, artinya nilai harta yang disita seharusnya tidak jauh melebihi nilai gugatan, agar tidak menimbulkan kerugian berlebihan bagi tergugat yang belum tentu terbukti bersalah.
Syarat dan Prosedur
Untuk memohon sita jaminan, penggugat perlu menyusun permohonan tertulis yang memuat uraian mengenai adanya persangkaan beralasan bahwa tergugat berniat mengalihkan hartanya, disertai identitas dan perincian objek yang dimohonkan untuk disita. Permohonan ini bisa dituangkan dalam surat gugatan itu sendiri sebagai bagian dari petitum provisi, atau diajukan terpisah setelah sidang berjalan. Hakim kemudian memeriksa kelayakan permohonan, dan jika dianggap beralasan, mengeluarkan penetapan sita.
Setelah penetapan terbit, juru sita pengadilan mendatangi lokasi objek sitaan untuk melakukan penyitaan secara fisik, membuat berita acara sita, dan pada objek berupa tanah atau bangunan, mendaftarkan sita tersebut ke kantor pertanahan setempat agar mengikat pihak ketiga. Untuk kendaraan bermotor, pendaftaran sita dilakukan ke instansi kepolisian yang mengeluarkan surat tanda nomor kendaraan. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu sejak penetapan hakim, tergantung kecepatan juru sita menjangkau lokasi objek.
Ilustrasi Kasus
PT Sejahtera menggugat PT Alam Raya atas utang dagang sebesar Rp5 miliar yang telah lama jatuh tempo tanpa ada pembayaran sama sekali. Di tengah proses gugatan berjalan, PT Sejahtera memperoleh informasi bahwa PT Alam Raya sedang buru-buru menjual gedung perkantoran dan seluruh armada kendaraan operasionalnya kepada pihak lain. Kuasa hukum PT Sejahtera segera mengajukan permohonan sita jaminan atas kedua aset tersebut bersamaan dengan gugatan pokok.
Hakim menilai permohonan itu beralasan karena ada bukti berupa iklan penjualan aset dan negosiasi yang sedang berlangsung dengan calon pembeli. Penetapan sita jaminan pun dikeluarkan, dan juru sita menyita gedung serta seluruh kendaraan PT Alam Raya dalam waktu satu minggu. Selama sidang berlangsung, PT Alam Raya tidak dapat lagi menjual aset yang telah disita, dan ketika akhirnya PT Sejahtera dinyatakan menang, sita jaminan tersebut langsung ditingkatkan menjadi sita eksekusi tanpa perlu mengulang proses pembuktian dari awal.
Perbedaan dengan Sita Eksekusi
Sita jaminan dan sita eksekusi sama-sama berupa penyitaan harta tergugat, tetapi berbeda pada tahap dan tujuannya. Sita jaminan dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, semata untuk mengamankan agar objek sengketa tidak hilang selama proses berjalan, dan sifatnya masih bisa dicabut jika penggugat kalah. Sita eksekusi, sebaliknya, baru dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, dengan tujuan langsung menjual harta tersebut untuk memenuhi isi putusan.
Dalam praktik, sita jaminan yang sudah diletakkan atas suatu barang akan otomatis dikonversi menjadi sita eksekusi begitu putusan yang memenangkan penggugat berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak perlu ada penyitaan ulang atas barang yang sama.
Batas dan Pengecualian
Sita jaminan tidak dapat diletakkan atas barang-barang yang menurut hukum acara perdata dikecualikan dari penyitaan, seperti alat-alat yang digunakan tergugat untuk mencari nafkah sehari-hari dalam jumlah wajar, maupun barang milik pihak ketiga yang bukan merupakan harta tergugat. Apabila kemudian ternyata gugatan penggugat ditolak atau tidak terbukti, hakim wajib memerintahkan pencabutan sita jaminan, dan tergugat berhak menuntut ganti rugi jika pelaksanaan sita tersebut terbukti menimbulkan kerugian nyata baginya, misalnya karena kegiatan usahanya terhenti akibat aset produksinya disita secara tidak beralasan.