Lompat ke konten

Bonus

Performance Bonus Dari bahasa Latin 'bonus' yang berarti baik atau tambahan
Ketenagakerjaan bonus bonus karyawan bonus kinerja performance bonus
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Bonus?

Bonus adalah pendapatan non-upah, bukan hak yang dijamin undang-undang seperti upah, sehingga besarannya bergantung kebijakan perusahaan.

Performance Bonus Dari bahasa Latin 'bonus' yang berarti baik atau tambahan Ketenagakerjaan

Definisi

Bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah pokok dan tunjangan yang diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai penghargaan atas kinerja, pencapaian target, atau keuntungan perusahaan. Karena sifatnya situasional dan tergantung kebijakan perusahaan, bonus tidak termasuk komponen upah dan tidak wajib diberikan setiap tahun seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

Perbedaan status hukum ini penting karena menentukan apakah suatu pembayaran bisa dituntut pekerja sebagai hak, atau hanya bisa diharapkan sebagai kebijakan perusahaan yang boleh berubah sewaktu-waktu.

Dalam praktiknya, bonus muncul dalam berbagai bentuk: bonus tahunan yang dikaitkan dengan laba perusahaan, bonus proyek yang dibayar setelah pekerjaan tertentu selesai, atau bonus retensi yang diberikan agar karyawan kunci tidak pindah ke perusahaan lain. Bentuknya tidak selalu uang tunai — sebagian perusahaan memberikan bonus dalam bentuk saham, barang, atau fasilitas tambahan seperti liburan.

Dasar Hukum

Tidak ada pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang secara khusus mewajibkan pemberian bonus. Pengaturan bonus lebih banyak muncul dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menegaskan bahwa bonus termasuk pendapatan non-upah, berbeda dengan upah yang definisinya diatur tegas dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena bonus tidak diwajibkan undang-undang, dasar hukum pemberiannya biasanya justru ada di peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebijakan internal yang dibuat perusahaan sendiri.

Begitu bonus dicantumkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan syarat dan formula yang jelas — misalnya “bonus diberikan jika laba bersih perusahaan naik di atas persentase tertentu” — kewajiban itu berubah sifat menjadi mengikat. Pengusaha tidak bisa lagi membatalkannya secara sepihak tanpa mengubah aturan tersebut lebih dulu melalui mekanisme yang sah.

Perbedaan dengan Insentif dan THR

Tiga istilah ini sering tertukar padahal berbeda sifat:

AspekBonusInsentif KerjaTHR
SifatTidak wajib, tergantung kebijakanTidak wajib, terkait pencapaian target tertentuWajib setiap tahun menjelang hari raya
Dasar pemberianKinerja perusahaan/individuPencapaian target kerja spesifikMasa kerja pekerja
Waktu pemberianFleksibel, sering akhir tahunBisa bulanan atau periodikPaling lambat sebelum hari raya keagamaan
Dasar hukumKebijakan perusahaanKebijakan perusahaanDiatur peraturan menteri secara khusus

Bonus umumnya dikaitkan dengan kinerja perusahaan secara keseluruhan, sedangkan insentif kerja lebih personal karena dikaitkan dengan pencapaian target individu atau tim. THR berbeda dari keduanya karena statusnya wajib dan diatur khusus, sehingga tidak bisa disamakan dengan bonus meskipun sama-sama dibayar sekali dalam setahun.

Ilustrasi

PT Cahaya Abadi mencantumkan dalam peraturan perusahaannya bahwa bonus tahunan akan diberikan jika target penjualan tercapai, dengan formula yang jelas berdasarkan persentase pencapaian. Tahun ini target tercapai, sehingga karyawan berhak menagih bonus tersebut karena sudah menjadi kewajiban yang mengikat berdasarkan aturan internal perusahaan sendiri, bukan lagi sekadar kebijakan sukarela.

Bandingkan dengan kasus PT Sinar Jaya yang tidak pernah mencantumkan aturan bonus tertulis, namun rutin memberikan bonus akhir tahun selama lima tahun terakhir berdasarkan kebiasaan. Karyawan di perusahaan ini secara hukum lebih sulit menuntut bonus sebagai hak, karena tidak ada dasar formula tertulis — meski dalam praktik, kebiasaan yang konsisten dan dijanjikan berulang kali kadang bisa dijadikan bukti pendukung dalam perselisihan.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pekerja mengira bonus adalah hak yang otomatis muncul setiap tahun seperti THR. Kenyataannya, bonus baru menjadi hak yang bisa dituntut jika sudah diatur secara tertulis dengan syarat yang jelas dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja individual. Tanpa dasar tertulis, pemberian bonus sepenuhnya bergantung kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap bonus wajib dihitung sebagai dasar pesangon saat terjadi PHK. Karena bonus termasuk pendapatan non-upah, komponen ini pada dasarnya tidak masuk dalam perhitungan pesangon, yang dasarnya adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

Ada pula anggapan bahwa bonus yang sudah dibayarkan tahun-tahun sebelumnya otomatis wajib dibayar lagi di tahun berikutnya meski kinerja perusahaan menurun. Kalau pemberiannya digantungkan pada syarat tertentu seperti pencapaian laba, dan syarat itu tidak terpenuhi, perusahaan pada dasarnya tidak wajib membayarkan bonus tahun tersebut — kecuali kebijakan internalnya memang menetapkan bonus sebagai jumlah tetap tanpa syarat kinerja.

Perhitungan Bonus dalam Praktik

Karena tidak diatur rinci dalam undang-undang, formula perhitungan bonus sepenuhnya ditentukan masing-masing perusahaan. Sebagian perusahaan memakai skema persentase dari gaji pokok dikalikan dengan skor penilaian kinerja tahunan, sebagian lain memakai skema pembagian dari total keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk karyawan. Karena variasinya besar, pekerja sebaiknya membaca peraturan perusahaan atau menanyakan langsung ke bagian sumber daya manusia mengenai formula yang berlaku, alih-alih berasumsi berdasarkan kebiasaan di perusahaan lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perusahaan wajib memberikan bonus setiap tahun? Tidak, kecuali sudah diatur secara tertulis dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan syarat yang jelas.

Apakah bonus kena potong pajak? Ya, bonus termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh 21) karena merupakan tambahan penghasilan yang diterima pekerja.

Bisakah perusahaan membatalkan bonus yang sudah dijanjikan secara tertulis? Sulit dilakukan sepihak. Jika syarat pemberian bonus sudah tercapai sesuai formula tertulis, kewajiban tersebut mengikat dan pekerja bisa menagihnya.

Apa bedanya bonus dengan komisi penjualan? Komisi biasanya dihitung dari persentase transaksi yang berhasil ditutup dan dibayar rutin, sedangkan bonus sifatnya lebih fleksibel dan sering dikaitkan dengan pencapaian target dalam periode tertentu, misalnya tahunan.

Dasar Hukum

Pasal 4 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, di luar bentuk pendapatan non-upah seperti bonus yang bergantung kebijakan perusahaan.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990

Bonus bukan merupakan komponen upah dan merupakan pendapatan non-upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan kebijakan perusahaan.

Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Definisi upah tidak mencakup pendapatan yang sifatnya tidak tetap dan tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, sehingga bonus berada di luar cakupan upah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bonus? +
Bonus adalah pendapatan non-upah, bukan hak yang dijamin undang-undang seperti upah, sehingga besarannya bergantung kebijakan perusahaan.
Apa bahasa Inggris dari Bonus? +
Bonus dalam bahasa Inggris disebut Performance Bonus.
Apa dasar hukum Bonus? +
Dasar hukum Bonus diatur dalam Pasal 4 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990, Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Bonus? +
Dari bahasa Latin 'bonus' yang berarti baik atau tambahan

Istilah Terkait