Definisi
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Statusnya hak normatif: ia melekat pada hubungan kerja, bukan pemberian sukarela perusahaan, dan tidak bisa dihapus lewat kebijakan internal.
Karena berstatus non-upah, THR terpisah dari gaji bulanan. Ia juga berbeda dari bonus. Bonus bergantung pada kinerja perusahaan atau capaian pekerja dan boleh tidak ada; THR wajib ada selama syarat masa kerjanya terpenuhi.
Siapa yang Berhak
Syaratnya hanya satu: masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku sama untuk pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT. Karyawan kontrak, karyawan tetap, dan pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja sama-sama berhak.
THR dibayarkan menurut hari raya keagamaan yang dianut masing-masing pekerja: Idul Fitri bagi pemeluk Islam, Natal bagi pemeluk Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi bagi pemeluk Hindu, Waisak bagi pemeluk Buddha, dan Imlek bagi pemeluk Konghucu. Perusahaan boleh membayarkan seluruh THR serentak pada satu hari raya sepanjang hal itu disepakati bersama pekerja.
Cara Menghitung THR
Rumusnya sederhana dan tidak berubah sejak Permenaker No. 6 Tahun 2016:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan: masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.
Yang dimaksud “satu bulan upah” adalah upah tanpa tunjangan apabila perusahaan tidak memakai komponen tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap apabila strukturnya memakai tunjangan. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport harian tidak ikut dihitung.
Untuk pekerja harian lepas, dasar perhitungannya berbeda: bila masa kerjanya 12 bulan atau lebih, dipakai rata-rata upah 12 bulan terakhir; bila kurang dari 12 bulan, dipakai rata-rata upah selama masa kerjanya.
Perusahaan boleh memberi THR lebih besar dari ketentuan minimum ini. Bila besaran yang lebih tinggi sudah tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, angka itulah yang mengikat.
Dasar Hukum
Kewajiban THR tidak lahir langsung dari UU Ketenagakerjaan, melainkan dari aturan pengupahan dan peraturan menteri. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menempatkan THR keagamaan sebagai pendapatan non-upah yang wajib diberikan pengusaha. Rinciannya — siapa yang berhak, cara menghitung, batas waktu pembayaran, dan dendanya — diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Setiap tahun menjelang hari raya, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya menerbitkan surat edaran pelaksanaan THR. Surat edaran itu menegaskan aturan yang sudah ada dan tidak menggantikannya, sehingga rujukan utamanya tetap peraturan menteri di atas.
Ilustrasi Perhitungan
Seorang admin penjualan mulai bekerja pada 1 November dengan upah pokok Rp4.000.000 dan tunjangan jabatan tetap Rp600.000. Menjelang Idul Fitri pada awal April tahun berikutnya, masa kerjanya lima bulan. THR yang harus diterimanya adalah 5 dibagi 12 dikali Rp4.600.000, yaitu sekitar Rp1.916.667.
Rekan kerjanya yang sudah tiga tahun di perusahaan yang sama dengan upah pokok dan tunjangan tetap total Rp6.000.000 menerima THR penuh satu bulan upah, yaitu Rp6.000.000. Keduanya harus sudah menerima pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan keduanya dipotong PPh Pasal 21 karena THR termasuk objek pajak penghasilan.
Sanksi bagi Pengusaha yang Terlambat
Pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban. Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR itu sendiri, sehingga pekerja tetap berhak atas pokok THR ditambah denda.
Di luar denda, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif berjenjang: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Jalur pengaduannya adalah dinas ketenagakerjaan setempat. Menjelang Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka kanal pengaduan THR khusus. Yang perlu disiapkan pekerja adalah bukti hubungan kerja seperti perjanjian kerja, slip gaji, dan bukti masa kerja.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Karyawan kontrak apakah dapat THR? Dapat. PKWT dan PKWTT diperlakukan sama, syaratnya tetap masa kerja minimal satu bulan berturut-turut.
Baru dua bulan bekerja, apakah sudah berhak? Berhak, dengan hitungan proporsional dua per dua belas bulan upah.
Kalau berhenti bekerja menjelang lebaran, THR-nya bagaimana? Pekerja berstatus PKWTT yang hubungan kerjanya berakhir terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Pekerja PKWT yang kontraknya sudah berakhir sebelum hari raya tidak lagi memenuhi syarat.
Bolehkah THR dicicil? Aturan dasarnya THR dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kelonggaran pencicilan pernah diberikan lewat surat edaran pada situasi khusus, tetapi sifatnya sementara dan tidak menjadi aturan tetap.