Definisi
BPN atau Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah yang menjalankan seluruh urusan pertanahan di Indonesia, mulai dari pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, sampai penanganan sengketa. Sejak beberapa periode terakhir, BPN tidak lagi berdiri sebagai lembaga nonkementerian yang terpisah, melainkan disatukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sehingga pimpinannya menjabat rangkap sebagai Menteri ATR sekaligus Kepala BPN.
Secara struktur, BPN punya jaringan kantor sampai ke tingkat paling bawah: kantor wilayah di setiap provinsi dan kantor pertanahan di setiap kabupaten/kota. Struktur berjenjang ini penting dipahami masyarakat karena hampir seluruh urusan pertanahan sehari-hari — mulai dari pengecekan sertifikat, balik nama, sampai pengukuran tanah — diurus langsung di kantor pertanahan kabupaten/kota, bukan di kantor pusat BPN di Jakarta.
Selain fungsi administratif, BPN juga memegang peran strategis dalam kebijakan agraria nasional, termasuk pelaksanaan reforma agraria, penertiban tanah terlantar, dan program percepatan sertifikasi tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat.
Dasar Hukum
Kewenangan BPN dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah bersumber dari Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang mewajibkan pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak. Struktur kelembagaan BPN sendiri diatur lewat Perpres No. 48 Tahun 2020, yang menegaskan BPN sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kewenangan BPN terus berkembang seiring perubahan regulasi, termasuk lewat UU Cipta Kerja yang memperluas kewenangannya dalam hal reforma agraria dan penataan kawasan. Dalam praktik sehari-hari, kewenangan ini juga didelegasikan sebagian kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk urusan peralihan hak lewat jual beli, hibah, atau warisan, meski penerbitan sertifikat akhirnya tetap menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.
Ilustrasi
Ibu Dewi hendak membaliknamakan sertifikat tanah warisan mendiang ayahnya. Ia mendatangi Kantor Pertanahan di kabupaten tempat tanah itu berada, membawa sertifikat asli, surat kematian, surat keterangan waris, KTP seluruh ahli waris, dan akta pembagian waris dari PPAT. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskannya ke bagian pemeliharaan data untuk diproses. Dalam waktu sekitar empat belas hari kerja, sertifikat tersebut telah resmi berpindah nama menjadi milik Ibu Dewi.
Di kasus lain, BPN juga berperan menyelesaikan sengketa ketika ditemukan sertifikat ganda atau overlapping di satu bidang tanah yang sama. Kantor Pertanahan melakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa, memeriksa arsip warkah kedua sertifikat, dan melakukan pengukuran ulang di lapangan untuk menentukan batas yang benar. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, penyelesaiannya berlanjut ke jalur pengadilan, dan putusan pengadilan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi BPN membatalkan salah satu sertifikat yang terbukti keliru.
Tugas dan Kewenangan
Secara garis besar, BPN menjalankan lima kelompok tugas utama:
- Pendaftaran tanah — menerbitkan sertifikat hak atas tanah untuk pertama kali maupun memproses peralihan haknya.
- Penetapan dan pengaturan hak atas tanah — memutuskan pemberian hak seperti hak milik, HGB, HGU, dan hak pakai atas tanah negara.
- Survei, pengukuran, dan pemetaan — menentukan batas dan luas bidang tanah secara teknis di lapangan.
- Penanganan sengketa dan konflik pertanahan — memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa sebelum berlanjut ke pengadilan.
- Pelaksanaan kebijakan agraria — menjalankan program reforma agraria, penertiban tanah terlantar, dan percepatan sertifikasi lewat PTSL.
Biaya dan Jangka Waktu
Biaya layanan di BPN sudah ditetapkan lewat peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, sehingga besarannya seragam di seluruh kantor pertanahan dan tidak boleh dipungut lebih tinggi oleh petugas maupun calo. Biaya ini mencakup komponen pendaftaran, pengukuran, dan penerbitan sertifikat, dengan rincian yang bisa dicek langsung oleh pemohon di loket informasi atau aplikasi Sentuh Tanahku sebelum mengajukan permohonan.
Jangka waktu layanan bervariasi menurut jenisnya: balik nama karena jual beli atau warisan biasanya selesai dalam hitungan hari kerja jika berkas lengkap, sementara pendaftaran tanah pertama kali memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan pengukuran lapangan dan masa pengumuman untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan. Program PTSL cenderung lebih cepat dibanding pendaftaran sporadik karena dilakukan serentak dengan target dan jadwal yang sudah ditentukan pemerintah untuk satu wilayah.
Cara Melapor
Masyarakat yang merasa haknya dirugikan dalam urusan pertanahan — misalnya menemukan sertifikat ganda, dugaan pemalsuan dokumen, atau proses pengukuran yang tidak sesuai kondisi lapangan — dapat mengajukan pengaduan langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan setempat, lewat call center layanan pertanahan, atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Pengaduan idealnya dilengkapi bukti pendukung seperti sertifikat, dokumen jual beli, atau hasil pengukuran, karena kelengkapan bukti sangat mempercepat proses verifikasi oleh petugas.
Untuk kasus yang lebih rumit seperti mafia tanah atau dugaan keterlibatan oknum petugas, masyarakat juga bisa melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk BPN bersama aparat penegak hukum, yang menangani kasus-kasus pertanahan dengan indikasi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua urusan sertifikat tanah harus lewat PPAT dulu sebelum ke BPN? Untuk peralihan hak lewat jual beli, hibah, atau tukar-menukar, dokumennya memang harus dibuat PPAT lebih dulu, tetapi permohonan sertifikat pertama kali atau warisan bisa langsung diajukan ke Kantor Pertanahan tanpa melalui PPAT.
Berapa lama proses penerbitan sertifikat tanah di BPN? Bervariasi tergantung jenis layanan, mulai dari beberapa hari kerja untuk balik nama sampai berbulan-bulan untuk pendaftaran tanah pertama kali yang memerlukan pengukuran dan pengumuman masa sanggah.
Apakah BPN bisa membatalkan sertifikat yang sudah terbit? Bisa, terutama jika terbukti ada cacat administratif, tumpang tindih dengan sertifikat lain, atau ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut.
Ke mana masyarakat melapor jika menduga ada mafia tanah dalam kasusnya? Laporan bisa disampaikan ke Satgas Anti Mafia Tanah lewat Kantor Pertanahan setempat atau langsung ke Kementerian ATR/BPN, terutama untuk kasus yang melibatkan pemalsuan dokumen atau dugaan keterlibatan oknum.