Lompat ke konten

Novasi

Novation Berasal dari bahasa Latin 'novatio' yang berarti pembaruan; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'schuldvernieuwing'
Hukum Perdata novasi pembaruan utang schuldvernieuwing perikatan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Novasi?

Novasi adalah pembaruan utang yang menghapuskan perikatan lama dan menggantikannya dengan perikatan baru antara para pihak yang cakap hukum.

Novation Berasal dari bahasa Latin 'novatio' yang berarti pembaruan; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'schuldvernieuwing' Hukum Perdata

Definisi

Novasi atau pembaruan utang (schuldvernieuwing) adalah suatu perbuatan hukum yang menghapuskan perikatan lama dan pada saat yang bersamaan menimbulkan perikatan baru sebagai penggantinya. Novasi diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUHPerdata dan merupakan salah satu cara hapusnya perikatan, di samping pembayaran, kompensasi, dan pembebasan utang.

Ciri yang membedakan novasi dari sekadar mengubah isi perjanjian adalah kehendak para pihak untuk mengganti seluruh perikatan, bukan hanya menyesuaikan sebagian klausulnya. Perubahan tanggal pembayaran atau penambahan denda keterlambatan pada perjanjian yang sama umumnya bukan novasi, melainkan hanya adendum atau amendemen, karena perikatan lamanya tidak dianggap hapus.

Konsekuensi paling penting dari novasi adalah lenyapnya perikatan lama beserta segala hak istimewa dan jaminan yang melekat padanya, kecuali secara tegas diperjanjikan tetap berlaku bagi perikatan baru. Karena itu, para pihak yang bermaksud melakukan novasi perlu benar-benar memikirkan nasib jaminan yang sudah ada, bukan sekadar menyepakati angka dan jangka waktu baru.

Dasar Hukum

Pasal 1413 KUHPerdata merinci tiga jalan terjadinya novasi, yang sekaligus menjadi dasar penggolongan jenis-jenisnya. Pasal 1414 KUHPerdata menambahkan syarat penting: pembaruan utang hanya sah dilakukan antara pihak-pihak yang cakap membuat perikatan, sama seperti syarat kecakapan pada perjanjian pada umumnya.

Pasal-pasal berikutnya dalam KUHPerdata mengatur akibat novasi terhadap penanggung dan jaminan. Pada prinsipnya, penanggung (borg) dan jaminan kebendaan yang melekat pada utang lama ikut hapus begitu novasi terjadi, kecuali penanggung atau pemilik jaminan secara tegas menyetujui jaminan itu tetap berlaku bagi perikatan baru. Aturan ini melindungi penanggung dari terikat pada utang baru yang mungkin sama sekali tidak pernah ia setujui.

Berbeda dengan syarat sahnya perjanjian pada umumnya yang cukup mensyaratkan kesepakatan dan kecakapan tanpa formalitas khusus, novasi menuntut kehendak para pihak dinyatakan secara tegas. Ketegasan ini bukan sekadar anjuran, melainkan syarat yang bila tidak dipenuhi membuat perikatan lama dianggap tetap berlaku berdampingan dengan perikatan baru, bukan tergantikan olehnya.

Jenis-Jenis Novasi

Berdasarkan Pasal 1413 KUHPerdata, terdapat tiga jenis novasi yang dibedakan dari pihak mana yang berganti:

  1. Novasi objektif — perikatan lama diganti perikatan baru antara kreditur dan debitur yang sama, tetapi objek atau syarat utangnya berubah. Contohnya restrukturisasi kredit yang mengubah jangka waktu, bunga, atau cara pembayaran.
  2. Novasi subjektif pasif — debitur lama diganti debitur baru, sementara kreditur tetap sama. Kreditur harus menyetujui penggantian ini dan secara tegas membebaskan debitur lama dari kewajibannya, karena tanpa persetujuan itu debitur lama tetap terikat.
  3. Novasi subjektif aktif — kreditur lama diganti kreditur baru, sementara debitur tetap sama. Bentuk ini lebih jarang dipakai dalam praktik dibanding cessie, karena novasi menghapus jaminan lama sedangkan cessie mempertahankannya.

Ketiga jenis ini berbeda dari perubahan pihak melalui cessie atau subrogasi, karena novasi selalu menghapuskan perikatan lama sepenuhnya, sedangkan cessie dan subrogasi hanya memindahkan kedudukan kreditur tanpa menghapus perikatan yang sudah ada.

Syarat dan Prosedur

Agar novasi sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, beberapa hal berikut perlu dipenuhi:

  1. Kehendak yang tegas. Para pihak harus menyatakan secara jelas bahwa perikatan lama dihapus dan diganti perikatan baru. Kehendak ini tidak boleh hanya disimpulkan dari perbuatan para pihak, melainkan wajib dinyatakan tertulis maupun lisan secara eksplisit.
  2. Kecakapan para pihak. Sesuai Pasal 1414 KUHPerdata, pihak yang membuat novasi harus cakap membuat perikatan — bukan anak di bawah umur atau orang di bawah pengampuan.
  3. Persetujuan pihak yang digantikan. Pada novasi subjektif pasif, kreditur wajib menyetujui dan membebaskan debitur lama. Pada novasi subjektif aktif, debitur wajib menyetujui pergantian kreditur.
  4. Penegasan soal jaminan. Bila para pihak ingin jaminan lama tetap berlaku bagi perikatan baru, hal ini harus dicantumkan secara tegas dalam perjanjian novasi, karena tanpa penegasan itu jaminan lama dianggap hapus bersama perikatan lama.

Dalam praktik perbankan, novasi objektif berupa restrukturisasi kredit biasanya dituangkan dalam akta perjanjian kredit baru yang secara eksplisit menyatakan menggantikan dan menghapuskan perjanjian kredit sebelumnya.

Studi Kasus

PT Makmur memiliki utang sebesar Rp1 miliar kepada Bank XYZ dengan bunga 12% per tahun dan jatuh tempo Desember 2025. Karena mengalami kesulitan keuangan, PT Makmur mengajukan restrukturisasi kredit. Bank XYZ menyetujui dan membuat perjanjian kredit baru — novasi objektif — dengan mengubah jangka waktu menjadi 36 bulan, menurunkan suku bunga menjadi 9% per tahun, dan memberikan masa tenggang pembayaran selama enam bulan.

Dengan novasi ini, perjanjian kredit lama dinyatakan hapus dan digantikan sepenuhnya oleh perjanjian kredit baru. Hak dan kewajiban para pihak selanjutnya mengacu pada perjanjian baru, termasuk ketentuan mengenai jaminan yang secara tegas diperjanjikan untuk tetap berlaku pada perikatan baru tersebut.

Kasus berbeda dialami Bu Rina, yang berutang kepada Pak Joni. Anak Bu Rina, Dimas, menawarkan diri menggantikan posisi ibunya sebagai debitur karena ingin membantu meringankan beban keluarga. Pak Joni menyetujui dan secara tegas membebaskan Bu Rina dari kewajibannya. Peristiwa ini merupakan novasi subjektif pasif — sejak saat itu, Dimaslah yang terikat sebagai debitur, dan Bu Rina tidak lagi dapat ditagih meski utang tersebut semula lahir dari perbuatannya sendiri.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa novasi selalu meninggalkan jejak yang jelas: ada perjanjian atau pernyataan tegas yang menyebut perikatan lama dihapus dan digantikan. Tanpa pernyataan setegas itu, perubahan yang terjadi biasanya hanya dianggap penyesuaian isi perjanjian yang sudah ada, bukan novasi, sehingga jaminan dan hak istimewa yang melekat pada perikatan lama tetap berlaku seperti semula.

Dasar Hukum

Pasal 1413 KUHPerdata

Ada tiga macam jalan untuk melakukan pembaruan utang: (1) apabila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya; (2) apabila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya; (3) apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa debitur dibebaskan dari perikatannya.

Pasal 1414 KUHPerdata

Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Novasi? +
Novasi adalah pembaruan utang yang menghapuskan perikatan lama dan menggantikannya dengan perikatan baru antara para pihak yang cakap hukum.
Apa bahasa Inggris dari Novasi? +
Novasi dalam bahasa Inggris disebut Novation.
Apa dasar hukum Novasi? +
Dasar hukum Novasi diatur dalam Pasal 1413 KUHPerdata, Pasal 1414 KUHPerdata.
Apa asal kata Novasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'novatio' yang berarti pembaruan; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'schuldvernieuwing'

Istilah Terkait