Definisi
Deepfake dan hukum adalah pembahasan mengenai bagaimana hukum Indonesia menjerat pembuatan dan penyebaran konten sintetis hasil kecerdasan buatan yang disalahgunakan untuk merugikan orang lain. Berbeda dari pembahasan teknis tentang apa itu deepfake dan cara kerjanya, fokus di sini adalah pada jalur-jalur hukum yang bisa dipakai korban maupun aparat penegak hukum ketika konten deepfake sudah terlanjur dibuat dan disebarkan.
Tantangan utama menjerat pelaku deepfake bukan pada ketiadaan aturan sama sekali, melainkan pada penyesuaian ketentuan yang ada — yang awalnya dirancang untuk kasus pemalsuan dan pencemaran nama baik secara umum — terhadap karakteristik khas deepfake, yaitu konten yang tampak sangat meyakinkan namun sepenuhnya rekayasa. Penegak hukum harus membuktikan dua hal sekaligus: bahwa konten tersebut memang hasil manipulasi, dan bahwa pembuatnya memang berniat membuat konten itu dianggap otentik oleh orang yang melihatnya.
Karena sifatnya yang lintas kepentingan, satu kasus deepfake bisa menyentuh beberapa ranah hukum berbeda sekaligus, tergantung tujuan penyalahgunaannya: pemalsuan informasi elektronik bila dipakai menipu, pencemaran nama baik bila dipakai merusak reputasi, atau ketentuan kesusilaan bila kontennya bermuatan pornografi non-konsensual menggunakan wajah korban.
Dasar Hukum
Ketentuan yang paling sering dipakai menjerat pembuat deepfake adalah larangan melakukan manipulasi, penciptaan, atau perubahan informasi maupun dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Ketentuan ini pada dasarnya dirancang untuk kasus pemalsuan dokumen elektronik secara umum, namun cukup luas cakupannya untuk menjangkau pembuatan video atau audio palsu yang direkayasa seolah-olah benar-benar berasal dari orang yang ditampilkan. Ancaman pidananya tergolong berat, dengan hukuman penjara hingga dua belas tahun dan denda hingga dua belas miliar rupiah.
Di luar ketentuan pemalsuan tersebut, konten deepfake yang dipakai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat lewat ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hasil perubahan. Bila deepfake dipakai untuk menyesatkan publik demi keuntungan tertentu, misalnya rekayasa pernyataan tokoh publik menjelang momen politik, ketentuan larangan penyebaran berita bohong yang menyesatkan turut relevan diterapkan sebagai delik tambahan di luar delik pemalsuan itu sendiri.
Unsur-Unsur Pidana Deepfake
Agar pembuat atau penyebar deepfake bisa dipidana lewat ketentuan pemalsuan informasi elektronik, umumnya harus terpenuhi beberapa unsur sekaligus:
- Unsur kesengajaan — pelaku sadar bahwa konten yang dibuat adalah hasil rekayasa, bukan kejadian nyata.
- Unsur tanpa hak atau melawan hukum — tidak ada dasar yang sah untuk membuat konten tersebut, misalnya bukan untuk keperluan parodi yang jelas-jelas ditandai sebagai satire.
- Unsur tujuan agar dianggap otentik — konten dibuat dengan maksud agar orang yang melihatnya percaya kejadian itu benar-benar terjadi.
- Unsur adanya kerugian atau potensi kerugian — baik kerugian reputasi, finansial, maupun psikologis bagi pihak yang ditampilkan dalam konten.
Unsur ketiga sering menjadi titik krusial pembeda antara deepfake yang melanggar hukum dengan konten kreatif yang dibuat secara jujur sebagai karya fiksi atau hiburan, di mana penontonnya sejak awal sudah mengetahui bahwa konten itu tidak nyata.
Praktik di Pengadilan
Sebuah video yang menampilkan seorang pejabat publik seolah-olah menyampaikan pernyataan kontroversial viral di media sosial menjelang momen politik penting. Setelah dianalisis tim forensik digital dan terbukti hasil rekayasa deepfake, pembuat dan penyebar video tersebut dijerat dengan ketentuan pemalsuan informasi elektronik sekaligus ketentuan penyebaran berita bohong yang menyesatkan masyarakat. Pengadilan mempertimbangkan dampak luas video tersebut terhadap opini publik sebagai faktor pemberat dalam menjatuhkan hukuman.
Kasus lain melibatkan pelaku yang membuat konten pornografi non-konsensual dengan menempelkan wajah korban ke tubuh orang lain menggunakan teknologi deepfake, lalu menyebarkannya untuk memeras korban agar membayar sejumlah uang. Selain dijerat ketentuan pemalsuan informasi elektronik, pelaku turut dikenai ketentuan mengenai konten yang melanggar kesusilaan, karena unsur pornografi dalam kontennya berdiri sebagai delik tersendiri di luar unsur pemalsuannya.
Perbedaan dengan Deepfake sebagai Istilah Umum
Penting membedakan antara “deepfake” sebagai istilah teknologi yang netral dan “deepfake dan hukum” sebagai pembahasan konsekuensi hukum dari penyalahgunaannya. Tidak semua konten deepfake melanggar hukum — video hasil rekayasa AI yang dibuat untuk keperluan edukasi, riset, atau hiburan yang jelas ditandai sebagai konten sintetis pada dasarnya tidak memenuhi unsur pemalsuan, karena tidak ada niat membuat orang percaya kejadian itu nyata.
Garis pembeda ini yang membuat regulator dan pengadilan harus menilai kasus per kasus, bukan menyamaratakan seluruh konten deepfake sebagai perbuatan melawan hukum. Konteks pembuatan, cara penyebaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang ditampilkan menjadi faktor penentu apakah suatu konten deepfake tergolong pelanggaran hukum atau sekadar karya kreatif berbasis teknologi baru.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah membuat deepfake untuk lucu-lucuan tanpa maksud jahat tetap bisa dipidana? Bila konten jelas ditandai sebagai parodi atau hiburan dan tidak dimaksudkan membuat orang percaya kejadian itu nyata, unsur pemalsuan pada dasarnya tidak terpenuhi, meski tetap berisiko menimbulkan sengketa bila pihak yang ditampilkan merasa dirugikan reputasinya.
Siapa yang bisa dijerat, pembuat konten atau penyebarnya? Keduanya bisa dijerat secara terpisah — pembuat konten dijerat atas perbuatan manipulasi informasi elektronik, sementara penyebar yang mengetahui kepalsuan konten namun tetap menyebarkannya dapat dijerat atas perbuatan menyebarluaskan informasi yang menyesatkan.
Bagaimana korban membuktikan suatu video adalah deepfake? Korban biasanya memerlukan bantuan ahli forensik digital untuk menganalisis jejak teknis manipulasi pada video atau audio tersebut, karena secara kasat mata konten deepfake berkualitas tinggi sangat sulit dibedakan dari rekaman asli.
Apakah platform media sosial bertanggung jawab atas penyebaran deepfake penggunanya? Platform berkewajiban menindaklanjuti laporan konten deepfake yang melanggar hukum begitu diberitahukan, dan kelalaian menghapus konten yang sudah dilaporkan bisa menimbulkan tanggung jawab administratif tersendiri bagi penyelenggara platform tersebut.