Definisi
Delisting adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek. Setelah delisting, saham perusahaan itu tidak bisa lagi diperdagangkan di bursa. Istilah ini berasal dari kata Inggris listing yang berarti pencatatan saham di bursa, ditambah awalan de- yang berarti penghapusan. Kebalikannya disebut listing dan proses masuk kembali ke bursa setelah delisting disebut relisting.
Delisting terjadi dalam dua bentuk: sukarela (voluntary delisting) dan paksa (forced delisting). Masing-masing punya prosedur, penyebab, dan dampak yang berbeda terhadap pemegang saham.
Dasar Hukum
Delisting diatur dalam beberapa regulasi. Pertama, POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Pasal 66 ayat (8) POJK ini memberi kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan bursa efek membatalkan pencatatan efek. Kedua, Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Peraturan ini lebih detail mengatur tata cara delisting, kondisi apa yang memicu delisting paksa, dan bagaimana perlindungan pemegang saham publik.
Selain itu, ada juga POJK No. 45/2024 yang mengatur kewajiban pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten yang terkena forced delisting. Regulasi ini penting karena menyangkut hak investor publik yang sahamnya tidak lagi likuid setelah delisting.
Delisting Sukarela
Delisting sukarela terjadi kalau emiten sendiri yang meminta penghapusan pencatatannya ke bursa. Alasannya beragam: mau go private, biaya keterbukaan informasi terlalu berat, atau strategi bisnis yang tidak lagi cocok dengan status perusahaan terbuka. Biasanya perusahaan yang melakukan voluntary delisting sudah memiliki pemegang saham pengendali yang menguasai mayoritas saham.
Prosedurnya dimulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui rencana delisting. Setelah disetujui, emiten mengajukan permohonan ke BEI. BEI akan mengevaluasi, termasuk memastikan bahwa pemegang saham publik mendapat perlakuan yang adil. Dalam delisting sukarela, emiten biasanya wajib melakukan pembelian kembali saham publik dengan harga yang wajar, supaya investor kecil tidak terjebak dengan saham yang sudah tidak likuid.
Delisting Paksa
Delisting paksa terjadi kalau BEI yang memutuskan untuk menghapus pencatatan saham emiten, bukan atas permintaan emiten. BEI bisa melakukan ini kalau emiten memenuhi kondisi tertentu yang mengancam kelangsungan pencatatan. Kondisi itu antara lain: perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang parah, sahamnya disuspensi lebih dari 24 bulan, tidak memenuhi kewajiban pelaporan, atau terbukti melakukan pelanggaran berat di pasar modal.
Sebelum delisting paksa dijalankan, BEI biasanya memberikan peringatan bertahap. Emiten diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi. Kalau tidak ada perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan, BEI mengumumkan rencana delisting. Pemegang saham publik punya hak untuk menjual sahamnya dalam periode tertentu sebelum pencatatan resmi dihapus.
Dampak bagi Emiten dan Investor
Bagi emiten, delisting berarti bebas dari kewajiban keterbukaan informasi publik yang ketat. Tidak perlu lagi menyampaikan laporan keuangan secara berkala ke bursa, tidak perlu menggelar paparan publik, dan tidak perlu mengurus hubungan investor. Tapi konsekuensinya, perusahaan kehilangan akses ke pasar modal sebagai sumber pendanaan. Sahamnya juga jadi sulit diperjualbelikan.
Bagi investor publik, delisting adalah risiko serius. Saham yang sudah di-delisting tidak bisa diperdagangkan di bursa, sehingga likuiditasnya hilang. Investor hanya bisa menjual sahamnya di luar bursa lewat negosiasi langsung, yang biasanya dengan harga jauh di bawah harga terakhir di bursa. Untuk melindungi investor, BEI mewajibkan emiten yang delisting sukarela untuk membeli saham publik dengan harga tertentu. Untuk delisting paksa, kewajiban buyback juga diatur tapi tidak selalu berjalan mulus karena kondisi keuangan emiten sudah buruk.
Prosedur Relisting
Kalau emiten yang sudah delisting ingin kembali mencatatkan sahamnya di bursa, prosesnya tidak otomatis. Emiten harus mengajukan permohonan baru seperti perusahaan yang pertama kali IPO. Relisting membutuhkan prospektus baru, penilaian kembali kelayakan perusahaan, dan persetujuan OJK. Tidak ada jalur cepat hanya karena perusahaan sudah pernah tercatat sebelumnya.
Contoh Kasus
PT Maju Sejahtera Tbk mengalami penurunan pendapatan selama tiga tahun berturut-turut. Sahamnya disuspensi karena tidak membayar bunga obligasi. Setelah 18 bulan suspensi, kondisi perusahaan tidak membaik dan tidak ada rencana restrukturisasi yang jelas. BEI mengeluarkan peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga dengan tenggat waktu masing-masing tiga bulan. Setelah peringatan ketiga berakhir tanpa ada perubahan signifikan, BEI mengumumkan rencana forced delisting. Pemegang saham publik, termasuk Budi yang memiliki 2.000 lot saham, diberi waktu 30 hari untuk menjual sahamnya di papan perdagangan khusus. Budi hanya bisa menjual setengah portofolionya karena hampir tidak ada pembeli. Enam bulan kemudian, BEI resmi menghapus pencatatan saham PT Maju Sejahtera Tbk. Budi merugi karena sisa sahamnya hanya bisa dijual lewat negosiasi di luar bursa dengan harga yang jauh lebih rendah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang terjadi pada saham saya kalau perusahaan di-delisting? Saham Anda tetap menjadi aset Anda, tapi tidak bisa diperdagangkan di bursa. Kalau delisting sukarela, emiten wajib membeli saham Anda dengan harga wajar. Kalau delisting paksa, Anda bisa menjualnya di papan perdagangan khusus selama masa transisi, atau lewat negosiasi di luar bursa setelahnya.
Apa beda delisting sukarela dan paksa? Pada delisting sukarela, emiten sendiri yang meminta penghapusan pencatatan, biasanya setelah RUPS menyetujui. Ada kewajiban buyback saham publik. Pada delisting paksa, BEI yang memutuskan karena emiten melanggar aturan atau kondisi keuangannya buruk. Buyback tidak selalu bisa dilakukan.
Apakah saham yang di-delisting bisa dicatatkan lagi? Bisa, melalui proses relisting. Tapi prosesnya sama seperti IPO baru: harus mengajukan permohonan, menyusun prospektus, dan mendapat persetujuan OJK dan BEI. Tidak ada jalur prioritas.