Lompat ke konten

Perusahaan Terbuka

Public Company / Listed Company dari kata 'perusahaan' (badan usaha) dan 'terbuka' (dapat diakses atau dimiliki oleh publik umum)
Hukum Bisnis perusahaan saham emiten bursa-efek pasar-modal
Diperbarui 22 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perusahaan Terbuka?

Perusahaan terbuka adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum dan tercatat di bursa efek, diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007

Public Company / Listed Company dari kata 'perusahaan' (badan usaha) dan 'terbuka' (dapat diakses atau dimiliki oleh publik umum) Hukum Bisnis

Definisi

Perusahaan terbuka adalah perseroan terbatas yang sahamnya sudah dicatatkan di bursa efek dan dapat dibeli oleh masyarakat umum. Dalam praktik bisnis, istilah ini sering disingkat dengan “Tbk” di belakang nama perusahaan, misalnya PT ABC Tbk. Perusahaan terbuka diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta berbagai peraturan pelaksana dari Otoritas Jasa Keuangan.

Status sebagai perusahaan terbuka membawa konsekuensi hukum yang lebih berat dibandingkan perusahaan tertutup. Perusahaan terbuka wajib memenuhi berbagai ketentuan kepatuhan atau compliance, termasuk kewajiban keterbukaan informasi kepada publik, pelaporan keuangan berkala, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Proses Menjadi Perusahaan Terbuka

Perusahaan tertutup yang ingin menjadi perusahaan terbuka harus melalui proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam proses ini, perusahaan menerbitkan saham baru atau menjual saham yang sudah ada kepada publik melalui bursa efek. Proses IPO diawali dengan persiapan dokumen seperti prospektus, dilanjutkan dengan due diligence oleh penjamin emisi efek, serta pernyataan pendaftaran ke OJK.

Setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK, perusahaan dapat melakukan penawaran saham kepada publik dalam jangka waktu tertentu. Jika saham sudah tercatat di bursa efek, status perusahaan berubah menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham dan modal disetor minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Setelah tercatat, perusahaan harus terus memenuhi persyaratan pencatatan agar tidak dikenakan sanksi suspensi atau delisting oleh bursa efek.

Keuntungan Menjadi Perusahaan Terbuka

Menjadi perusahaan terbuka memberikan beberapa keuntungan strategis bagi perusahaan. Pertama, akses pendanaan yang lebih luas karena perusahaan dapat memperoleh dana segar dari publik melalui penerbitan saham baru. Kedua, likuiditas bagi pemegang saham karena saham dapat diperjualbelikan dengan mudah di bursa efek. Ketiga, peningkatan citra dan kredibilitas karena status terbuka menuntut transparansi dan tata kelola yang baik. Keempat, perusahaan terbuka dapat menggunakan sahamnya sebagai alat akuisisi dengan cara melakukan pembayaran menggunakan saham, bukan uang tunai. Kelima, perusahaan terbuka juga lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank karena kredibilitasnya yang lebih teruji. Nilai perusahaan yang terukur melalui kapitalisasi pasar juga menjadi daya tarik tersendiri bagi investor institusi dan publik.

Kewajiban Perusahaan Terbuka

Perusahaan terbuka memiliki kewajiban yang jauh lebih banyak dibandingkan perusahaan tertutup. Pertama, kewajiban keterbukaan informasi, yakni menyampaikan setiap fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham kepada publik secara tepat waktu. Kedua, kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar.

Ketiga, perusahaan terbuka wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan dapat menyelenggarakan RUPS Luar Biasa jika diperlukan. Keempat, perusahaan terbuka wajib memiliki sekretaris perusahaan (corporate secretary) yang bertugas menjembatani komunikasi antara perusahaan, pemegang saham, dan regulator. Kelima, perusahaan terbuka harus mematuhi aturan tentang direksi dan dewan komisaris independen, serta komite audit.

Konsekuensi Hukum

Pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan terbuka dapat berakibat serius. OJK sebagai regulator pasar modal berwenang mengenakan sanksi administratif berupa denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Dalam kasus pelanggaran berat seperti manipulasi pasar atau penipuan informasi, direksi dan komisaris perusahaan dapat dipidana berdasarkan UU Pasar Modal.

Pemegang saham publik yang dirugikan akibat pelanggaran perusahaan terbuka juga dapat mengajukan gugatan perdata, baik gugatan individu maupun class action. Selain itu, perusahaan terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa efek dapat dikenakan sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham.

Contoh Kasus

PT Maju Sejahtera Tbk adalah perusahaan makanan ringan yang telah tercatat di bursa efek selama lima tahun. Karena kesulitan keuangan, direksi perusahaan menunda penyampaian laporan keuangan tahunan tanpa pemberitahuan resmi ke OJK dan bursa efek. Bursa efek kemudian memberikan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Maju Sejahtera Tbk. OJK juga menjatuhkan denda administratif kepada direksi perusahaan. Beberapa bulan kemudian, saham PT Maju Sejahtera Tbk di-delisting karena tidak kunjung menyampaikan laporan keuangan dan tidak memenuhi persyaratan pencatatan minimum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup? Perusahaan terbuka sahamnya tercatat di bursa efek dan dapat dibeli oleh masyarakat umum, sedangkan perusahaan tertutup sahamnya dimiliki terbatas oleh pendiri atau pihak tertentu. Perusahaan terbuka wajib melakukan keterbukaan informasi dan tunduk pada pengawasan OJK, sementara perusahaan tertutup lebih fleksibel dalam pengelolaan. Perusahaan terbuka juga wajib menyertakan “Tbk” pada namanya dan memiliki jumlah pemegang saham lebih dari 300 orang.

Apakah perusahaan terbuka harus membagikan dividen? Tidak ada kewajiban mutlak bagi perusahaan terbuka untuk membagikan dividen setiap tahun. Keputusan pembagian dividen tergantung pada RUPS dan kondisi keuangan perusahaan. Namun pembagian dividen menjadi salah satu pertimbangan investor dalam membeli saham, sehingga perusahaan terbuka biasanya berusaha membagikan dividen secara teratur jika memiliki laba yang memadai. Jika tidak membagikan dividen, perusahaan harus menjelaskan alasannya secara transparan kepada pemegang saham.

Bagaimana cara menjadi perusahaan terbuka? Perusahaan yang ingin menjadi perusahaan terbuka harus melalui proses IPO dengan tahapan: persiapan dokumen, penunjukan penjamin emisi efek, pernyataan pendaftaran ke OJK, penawaran saham ke publik, dan pencatatan saham di bursa efek. Proses ini memakan waktu beberapa bulan hingga satu tahun dan memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk jasa profesi penunjang pasar modal. Perusahaan juga perlu menyiapkan perubahan anggaran dasar untuk menyesuaikan dengan status perusahaan terbuka.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 atau suatu jumlah yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perusahaan Terbuka? +
Perusahaan terbuka adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum dan tercatat di bursa efek, diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007
Apa bahasa Inggris dari Perusahaan Terbuka? +
Perusahaan Terbuka dalam bahasa Inggris disebut Public Company / Listed Company.
Apa dasar hukum Perusahaan Terbuka? +
Dasar hukum Perusahaan Terbuka diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007, Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Apa asal kata Perusahaan Terbuka? +
dari kata 'perusahaan' (badan usaha) dan 'terbuka' (dapat diakses atau dimiliki oleh publik umum)

Istilah Terkait