Lompat ke konten

Demosi

Demotion Dari bahasa Inggris 'demotion' yang berarti penurunan pangkat atau jabatan, lawan dari promosi
Ketenagakerjaan demosi penurunan jabatan sanksi kerja hukuman disiplin
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Demosi?

Demosi adalah penurunan jabatan atau posisi pekerja ke tingkat yang lebih rendah, biasanya disertai penurunan tanggung jawab dan/atau upah.

Demotion Dari bahasa Inggris 'demotion' yang berarti penurunan pangkat atau jabatan, lawan dari promosi Ketenagakerjaan

Definisi

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan, posisi, atau pangkat pekerja atau buruh ke tingkat yang lebih rendah dari posisi sebelumnya. Demosi biasanya disertai dengan penurunan tanggung jawab, wewenang, dan dalam beberapa kasus juga penurunan besaran upah atau tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut.

UU Ketenagakerjaan tidak mengatur demosi secara eksplisit dalam satu pasal khusus. Namun, pelaksanaan demosi harus tetap memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat kerja masing-masing. Demosi umumnya dilakukan sebagai bentuk sanksi disipliner terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran, atau sebagai alternatif yang lebih ringan sebelum perusahaan menjatuhkan pemutusan hubungan kerja.

Demosi yang dilakukan tanpa dasar yang jelas atau bertentangan dengan perjanjian kerja dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pengusaha. Pekerja yang merasa dirugikan akibat demosi berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, maupun Pengadilan Hubungan Industrial jika kesepakatan tidak kunjung tercapai.

Dasar Hukum

Karena demosi tidak diatur secara eksplisit, dasar hukumnya diambil dari ketentuan yang berkaitan secara tidak langsung. Ketentuan tentang perjanjian kerja mewajibkan setiap perjanjian kerja tertulis memuat jabatan atau jenis pekerjaan pekerja, sehingga perubahan jabatan lewat demosi pada dasarnya adalah perubahan atas salah satu unsur pokok perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya.

Di sisi lain, ketentuan mengenai hak pekerja mengajukan permohonan PHK menegaskan bahwa pekerja berhak memohon PHK apabila pengusaha memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjikan. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar bagi pekerja yang didemosi secara sepihak dan tidak wajar untuk menuntut haknya, karena demosi yang mengubah jenis pekerjaan secara drastis tanpa dasar yang sah bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja itu sendiri.

Syarat dan Prosedur

Demosi yang sah umumnya harus memiliki dasar yang jelas, misalnya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sebagai salah satu bentuk sanksi disipliner, atau didasarkan pada evaluasi kinerja yang terdokumentasi dengan baik. Proses demosi sebagai sanksi biasanya didahului surat peringatan bertahap, sama seperti prosedur menuju PHK karena pelanggaran, sehingga pekerja punya kesempatan memperbaiki diri sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.

Setelah keputusan demosi diambil, perusahaan sebaiknya menyampaikannya secara tertulis kepada pekerja, disertai alasan yang jelas dan rincian perubahan jabatan, tanggung jawab, serta upah yang menyertainya. Pekerja yang keberatan berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan secara internal terlebih dahulu, sebelum menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika keberatan tersebut tidak ditanggapi secara memadai.

Batas dan Pengecualian

Demosi tidak boleh dijadikan alat balas dendam atau diskriminasi terselubung, misalnya menurunkan jabatan pekerja karena alasan yang berkaitan dengan status pernikahan, kehamilan, cuti melahirkan, keanggotaan serikat pekerja, atau alasan pribadi lain yang tidak berkaitan dengan kinerja maupun pelanggaran kerja. Demosi dengan motif semacam ini berpotensi dibatalkan pengadilan karena dianggap tindakan sewenang-wenang.

Pengecualian juga berlaku bagi perusahaan yang benar-benar mengalami perubahan struktur organisasi yang sah, misalnya penggabungan divisi atau perampingan struktur karena efisiensi, selama perubahan tersebut diterapkan secara adil dan tidak menyasar pekerja tertentu secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan yang menerapkan demosi massal akibat restrukturisasi sebaiknya tetap mendokumentasikan alasan objektif di balik setiap keputusan, agar tidak mudah dipatahkan jika suatu saat digugat oleh pekerja yang merasa dirugikan.

Praktik di Pengadilan

Seorang kepala divisi di perusahaan manufaktur di Tangerang didemosi menjadi staf biasa setelah terbukti melakukan pelanggaran berupa kelalaian yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Perusahaan telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua sebelum menjatuhkan demosi tersebut, disertai penurunan gaji yang proporsional dengan jabatan barunya. Karena klausul mengenai demosi sebagai sanksi telah diatur dalam peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, demosi tersebut dianggap sah secara hukum ketika diuji di Pengadilan Hubungan Industrial.

Kasus berbeda terjadi ketika seorang manajer perempuan di perusahaan jasa di Bandung, Bu Hesti, didemosi menjadi staf administrasi tanpa alasan yang jelas setelah mengambil cuti melahirkan. Bu Hesti mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan alasan demosi dilakukan secara diskriminatif dan tidak berdasar pada evaluasi kinerja yang sah. Pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan perusahaan mengembalikan pekerja ke posisi semula serta membayar selisih upah selama masa demosi berlangsung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengusaha bisa mendemosi pekerja tanpa persetujuannya? Bisa, selama ada dasar yang sah seperti sanksi disipliner sesuai peraturan perusahaan atau evaluasi kinerja yang jelas. Demosi tanpa dasar yang jelas berisiko digugat sebagai tindakan sewenang-wenang.

Apakah pekerja yang didemosi berhak mengundurkan diri dengan hak seperti PHK? Bisa, apabila demosi dilakukan secara sewenang-wenang atau mengubah jenis pekerjaan secara drastis di luar yang diperjanjikan, pekerja berhak mengajukan permohonan PHK dengan hak-hak yang menyertainya.

Ke mana pekerja mengadu jika merasa demosinya tidak adil? Pekerja dapat mengajukan keberatan lewat perundingan bipartit di perusahaan, dilanjutkan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak ada penyelesaian.

Apakah demosi bisa dibatalkan oleh pengadilan? Bisa. Jika terbukti demosi dilakukan tanpa dasar yang sah atau bermotif diskriminatif, pengadilan dapat memerintahkan perusahaan mengembalikan pekerja ke posisi semula beserta hak-hak yang hilang selama masa demosi.

Apakah demosi berbeda dengan mutasi? Berbeda. Mutasi adalah pemindahan pekerja ke posisi atau lokasi lain yang setara, sedangkan demosi selalu berarti penurunan tingkat jabatan, tanggung jawab, atau upah dibanding posisi sebelumnya.

Dasar Hukum

Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Pasal 54 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat jabatan atau jenis pekerjaan.

Pasal 169 ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK apabila pengusaha memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Demosi? +
Demosi adalah penurunan jabatan atau posisi pekerja ke tingkat yang lebih rendah, biasanya disertai penurunan tanggung jawab dan/atau upah.
Apa bahasa Inggris dari Demosi? +
Demosi dalam bahasa Inggris disebut Demotion.
Apa dasar hukum Demosi? +
Dasar hukum Demosi diatur dalam Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 54 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 169 ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Demosi? +
Dari bahasa Inggris 'demotion' yang berarti penurunan pangkat atau jabatan, lawan dari promosi

Istilah Terkait