Lompat ke konten

Skorsing

Suspension Berasal dari bahasa Belanda 'schorsing' yang berarti penangguhan atau pemberhentian sementara dari tugas atau jabatan
Ketenagakerjaan skorsing pembebasan tugas suspensi pekerja sanksi kerja
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Skorsing?

Skorsing adalah pembebasan sementara pekerja dari tugasnya oleh pengusaha selama proses PHK berjalan, dengan upah tetap dibayar penuh.

Suspension Berasal dari bahasa Belanda 'schorsing' yang berarti penangguhan atau pemberhentian sementara dari tugas atau jabatan Ketenagakerjaan

Definisi

Skorsing adalah tindakan pembebasan sementara pekerja/buruh dari kewajiban melaksanakan pekerjaannya, yang dilakukan pengusaha dalam rangka proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang berjalan. Selama masa skorsing, pekerja tidak masuk kerja seperti biasa, tetapi statusnya sebagai pekerja belum berakhir, sehingga pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterimanya.

Skorsing bukan bentuk PHK dan bukan sanksi disiplin yang berdiri sendiri. Ia adalah langkah sementara yang hanya sah dilakukan ketika proses PHK terhadap pekerja bersangkutan sudah berjalan, baik karena dugaan pelanggaran berat, proses investigasi internal, maupun tahapan perundingan bipartit dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena sifatnya sementara, skorsing seharusnya tidak dipakai sebagai cara membekukan pekerja tanpa kejelasan status dalam waktu lama.

Istilah ini perlu dibedakan dari pembebastugasan biasa yang kadang dilakukan perusahaan tanpa dasar yang jelas, misalnya semata karena atasan tidak nyaman dengan kehadiran pekerja tertentu. Pembebasan tugas seperti itu, kalau tidak dikaitkan dengan proses PHK yang resmi, berpotensi dianggap tindakan sewenang-wenang yang bisa digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dasar Hukum

Ketentuan skorsing diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa selama proses PHK berlangsung, pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima. Ketentuan pelaksananya dijabarkan dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, yang mengulangi penegasan serupa: skorsing hanya boleh dilakukan dalam rangka proses PHK, dan kewajiban membayar upah tidak gugur selama masa itu.

Ketentuan ini sejalan dengan doktrin upah proses, yaitu prinsip bahwa hubungan kerja baru benar-benar berakhir setelah ada kesepakatan bersama atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan sejak pengusaha sepihak menyatakan PHK atau menerbitkan surat skorsing.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Selama masa skorsing, pekerja tetap berhak atas:

  • Upah pokok dan tunjangan tetap secara penuh, dibayarkan sesuai jadwal pembayaran gaji normal.
  • Hak lain yang biasa diterima, misalnya fasilitas kesehatan, apabila memang menjadi bagian dari paket kompensasi normalnya.
  • Kejelasan alasan skorsing dan kaitannya dengan proses PHK yang sedang berjalan, karena skorsing tanpa penjelasan berpotensi digugat sebagai tindakan sewenang-wenang.

Di sisi lain, pengusaha berkewajiban memastikan skorsing benar-benar terkait proses PHK yang sah, bukan alat untuk menyingkirkan pekerja tanpa proses yang jelas. Pengusaha juga tidak boleh memakai skorsing untuk menahan hak lain pekerja, seperti akses pada slip gaji atau informasi mengenai perkembangan proses PHK yang menjadi dasar skorsing tersebut.

Kewajiban membayar upah selama skorsing juga mencakup hak-hak yang bersifat periodik, seperti tunjangan hari raya, apabila jatuh tempo pembayarannya kebetulan terjadi ketika pekerja sedang berstatus diskors. Karena hubungan kerja belum berakhir, pekerja yang diskors tetap dihitung sebagai pekerja aktif untuk keperluan perhitungan hak-hak semacam itu, bukan diperlakukan seolah sudah putus hubungan kerjanya.

Batas dan Pengecualian

Peraturan tidak menetapkan batas hari yang pasti untuk lama skorsing, tetapi prinsip umumnya adalah skorsing harus berlangsung wajar dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Dalam praktik, lama skorsing biasanya mengikuti lamanya proses penyelesaian perselisihan PHK itu sendiri: mulai dari perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, sampai putusan Pengadilan Hubungan Industrial jika perkara berlanjut ke sana.

Skorsing berbeda dari sanksi berupa surat peringatan atau penurunan jabatan, yang merupakan bentuk pembinaan atas suatu pelanggaran namun tidak menghentikan kewajiban pekerja untuk tetap bekerja. Skorsing juga berbeda dari cuti di luar tanggungan, karena pada skorsing pekerja tetap dibayar, sedangkan cuti di luar tanggungan pada dasarnya tidak menimbulkan kewajiban membayar upah bagi pengusaha.

Kesalahpahaman Umum

Anggapan yang keliru dan cukup sering ditemui adalah bahwa selama diskors, pekerja otomatis kehilangan haknya atas upah karena dianggap “sedang bermasalah” dengan perusahaan. Ini salah. Selama status pekerja belum resmi berakhir lewat kesepakatan atau putusan, kewajiban membayar upah tetap melekat pada pengusaha, terlepas dari berat ringannya dugaan pelanggaran yang menjadi alasan proses PHK.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap skorsing sama dengan PHK itu sendiri, sehingga pekerja yang diskors merasa sudah “resmi keluar” dan berhenti mengurus haknya. Padahal selama belum ada kesepakatan bersama atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan, status hubungan kerja pekerja yang diskors secara hukum masih berlangsung, termasuk hak dan kewajiban yang menyertainya.

Contoh Kasus

Seorang manajer keuangan di sebuah perusahaan di Surabaya diduga melakukan penggelapan dana perusahaan. Selama proses investigasi internal dan perundingan bipartit mengenai rencana PHK, perusahaan menerbitkan surat skorsing yang membebaskan manajer tersebut dari tugas selama tiga bulan. Selama masa skorsing, perusahaan tetap membayar gaji pokok dan tunjangan tetapnya setiap bulan sesuai jadwal pembayaran gaji normal.

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses berlanjut ke mediasi di dinas ketenagakerjaan. Selama seluruh proses penyelesaian perselisihan tersebut, upah pekerja yang diskors tetap wajib dibayarkan. Jika perusahaan tidak membayar upah selama skorsing, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pembayaran upah yang tertunggak, sekaligus menuntut hak sebagai upah proses selama sengketa belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus lain melibatkan seorang staf gudang yang diskors selama delapan bulan tanpa ada tindak lanjut jelas dari perusahaan mengenai status PHK-nya. Karena tidak ada kepastian dan proses penyelesaian perselisihan tidak kunjung dimulai, pekerja tersebut mengadukan situasinya ke dinas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera menempuh perundingan bipartit atau mengembalikan pekerja pada posisinya, karena skorsing yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan proses PHK bertentangan dengan tujuan skorsing itu sendiri.

Dasar Hukum

Pasal 81 angka 43 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003

Selama proses pemutusan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Pasal 63 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Pertanyaan Umum

Apa itu Skorsing? +
Skorsing adalah pembebasan sementara pekerja dari tugasnya oleh pengusaha selama proses PHK berjalan, dengan upah tetap dibayar penuh.
Apa bahasa Inggris dari Skorsing? +
Skorsing dalam bahasa Inggris disebut Suspension.
Apa dasar hukum Skorsing? +
Dasar hukum Skorsing diatur dalam Pasal 81 angka 43 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 63 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Apa asal kata Skorsing? +
Berasal dari bahasa Belanda 'schorsing' yang berarti penangguhan atau pemberhentian sementara dari tugas atau jabatan

Istilah Terkait