Definisi
Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit-plus, dibentuk untuk memberi saran, pertimbangan, dan rumusan kebijakan pengupahan kepada pemerintah. Lembaga ini berjenjang tiga tingkat: Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di pusat, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko) yang dibentuk apabila daerah tersebut menetapkan upah minimum kabupaten/kota sendiri.
Fungsi utamanya bukan menetapkan upah minimum secara langsung — kewenangan itu ada di tangan gubernur — melainkan menyiapkan bahan pertimbangan yang dipakai gubernur untuk mengambil keputusan. Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), mengumpulkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah, lalu merumuskan rekomendasi angka upah minimum berdasarkan formula yang berlaku.
Bagi pekerja dan pengusaha, memahami keberadaan Dewan Pengupahan penting karena di sinilah tarik-menarik kepentingan soal angka upah minimum benar-benar terjadi setiap tahun, jauh sebelum angka itu diumumkan resmi oleh gubernur di akhir November.
Dasar Hukum
Dewan Pengupahan diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan pembentukan lembaga ini di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung pengembangan sistem pengupahan. Keanggotaannya diatur bersifat tripartit-plus: unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, ditambah unsur perguruan tinggi dan pakar independen yang tidak mewakili kepentingan sepihak.
Ketentuan lebih teknis mengenai tata cara penghitungan upah minimum, termasuk peran Dewan Pengupahan dalam proses tersebut, diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah di bidang pengupahan beserta aturan turunannya. Peraturan-peraturan ini yang menjadi rujukan teknis setiap tahun ketika gubernur menetapkan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Unsur-Unsur
Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari lima unsur. Pertama, unsur pemerintah yang biasanya diwakili oleh dinas ketenagakerjaan dan instansi terkait lain seperti badan pusat statistik daerah. Kedua, unsur organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketiga, unsur serikat pekerja/serikat buruh yang jumlahnya biasanya proporsional dengan jumlah anggota di daerah tersebut.
Keempat, unsur perguruan tinggi yang biasanya diwakili akademisi dari fakultas ekonomi atau hukum. Kelima, unsur pakar yang memahami isu ketenagakerjaan dan pengupahan. Komposisi lima unsur inilah yang membuat lembaga ini disebut tripartit-plus, bukan sekadar tripartit — karena melibatkan pihak di luar tiga unsur utama hubungan industrial (pemerintah, pengusaha, pekerja).
Setiap anggota Dewan Pengupahan diangkat untuk masa jabatan tertentu lewat surat keputusan gubernur atau menteri, tergantung tingkatannya. Unsur pengusaha dan serikat pekerja biasanya diusulkan langsung oleh organisasi masing-masing, sementara unsur akademisi dan pakar dipilih berdasarkan kompetensi di bidang ekonomi ketenagakerjaan. Pergantian anggota bisa terjadi sewaktu-waktu apabila organisasi pengusul menariknya atau masa jabatan berakhir.
Syarat dan Prosedur
Kerja Dewan Pengupahan dimulai dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di pasar-pasar tradisional pada beberapa titik di setiap kabupaten/kota, biasanya beberapa bulan sebelum penetapan upah minimum. Data KHL ini kemudian digabung dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari badan pusat statistik untuk dimasukkan ke dalam formula penghitungan upah minimum yang berlaku.
Setelah angka rekomendasi dihasilkan lewat rapat pleno Dewan Pengupahan, hasilnya diserahkan kepada gubernur (untuk upah minimum provinsi) atau bupati/wali kota yang meneruskannya ke gubernur (untuk upah minimum kabupaten/kota). Gubernur tetap punya kewenangan untuk menyesuaikan angka tersebut sebelum mengumumkannya secara resmi, sehingga rekomendasi Dewan Pengupahan sifatnya masukan, bukan keputusan final yang mengikat.
Selain merekomendasikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, Dewan Pengupahan di beberapa daerah juga dilibatkan menyusun rekomendasi upah minimum sektoral untuk industri tertentu yang dianggap perlu perlakuan khusus, misalnya sektor yang punya kemampuan bayar lebih tinggi dari rata-rata industri di daerah tersebut. Proses ini biasanya melibatkan rapat teknis tambahan bersama asosiasi sektor yang bersangkutan sebelum direkomendasikan ke gubernur.
Ilustrasi
Menjelang akhir tahun, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno setelah menyelesaikan survei KHL di 27 kabupaten/kota. Wakil serikat pekerja, dipimpin Sari, mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 15% dengan alasan inflasi kebutuhan pokok yang tinggi. Wakil pengusaha, diwakili Pak Anwar dari Apindo setempat, hanya menyetujui kenaikan 5% karena mengkhawatirkan dampaknya pada industri padat karya.
Setelah berdebat dalam beberapa kali rapat, unsur akademisi dan pakar dalam Dewan Pengupahan mengusulkan angka tengah berdasarkan formula resmi yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi. Rekomendasi akhir yang disepakati sebagian besar anggota kemudian diserahkan kepada gubernur, yang akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum sesuai rekomendasi tersebut dalam surat keputusan resminya.
Perbedaan dengan LKS Tripartit
Dewan Pengupahan sering tertukar dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, padahal fungsinya berbeda. Dewan Pengupahan fokus khusus pada isu pengupahan — survei KHL, rekomendasi upah minimum, dan pengembangan sistem pengupahan. LKS Tripartit punya cakupan yang jauh lebih luas, mencakup seluruh isu hubungan industrial seperti produktivitas kerja, penyelesaian perselisihan, hingga kebijakan ketenagakerjaan secara umum.
Keduanya sama-sama beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, tetapi Dewan Pengupahan menambahkan unsur akademisi dan pakar sehingga bersifat tripartit-plus, sementara LKS Tripartit murni beranggotakan tiga unsur utama tersebut. Dalam praktiknya, kedua lembaga ini kerap berkoordinasi karena rekomendasi upah minimum juga menjadi salah satu agenda pembahasan LKS Tripartit di tingkat provinsi.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira Dewan Pengupahan yang “menetapkan” upah minimum. Ini keliru — Dewan Pengupahan hanya menyusun rekomendasi berdasarkan survei dan formula yang berlaku. Keputusan final tetap ada di tangan gubernur, yang secara hukum boleh menetapkan angka berbeda dari rekomendasi Dewan Pengupahan apabila ada pertimbangan lain yang dianggap perlu.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap rekomendasi Dewan Pengupahan selalu disepakati bulat oleh seluruh anggota. Pada kenyataannya, rapat pleno Dewan Pengupahan sering diwarnai perbedaan pendapat tajam antara unsur pengusaha dan serikat pekerja, sehingga angka akhir yang direkomendasikan biasanya merupakan hasil kompromi, bukan konsensus sempurna. Bahkan tidak jarang rekomendasi diserahkan tanpa kesepakatan bulat, dengan mencantumkan catatan perbedaan pendapat dari masing-masing unsur.