Lompat ke konten

Dividen

Dividend Dari bahasa Latin 'dividendum' yang berarti sesuatu yang harus dibagi
Hukum Bisnis keuntungan pemegang saham laba bersih perseroan terbatas
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Dividen?

Dividen adalah bagian laba bersih perseroan yang dibagi ke pemegang saham lewat keputusan RUPS, setelah cadangan wajib disisihkan lebih dulu.

Dividend Dari bahasa Latin 'dividendum' yang berarti sesuatu yang harus dibagi Hukum Bisnis

Definisi

Dividen adalah bagian laba bersih perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham, sesuai proporsi jumlah saham yang dimilikinya. Pembagian dividen merupakan salah satu hak paling mendasar pemegang saham, karena inilah bentuk konkret imbal hasil atas modal yang mereka tanamkan, di luar potensi kenaikan harga saham itu sendiri.

Keputusan mengenai apakah dividen dibagikan, berapa besarannya, dan kapan dibayarkan, sepenuhnya berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, meski perseroan untung besar, dividen tetap tidak otomatis cair sampai RUPS secara resmi memutuskannya, karena RUPS bisa saja memilih menahan seluruh laba untuk ekspansi usaha alih-alih membagikannya.

Jenis-Jenis Dividen

  • Dividen tunai (cash dividend) — dibayarkan langsung dalam bentuk uang ke rekening pemegang saham, bentuk yang paling umum ditemui.
  • Dividen saham (stock dividend) — dibayarkan dalam bentuk tambahan lembar saham baru, sehingga jumlah saham pemegang saham bertambah tanpa perlu menyetor uang tunai lagi.
  • Dividen interim — dibagikan di tengah tahun buku berjalan, sebelum laporan keuangan tahunan selesai diaudit, dengan syarat tertentu agar tidak mengganggu kesehatan keuangan perseroan.
  • Dividen final — dibagikan setelah RUPS Tahunan menyetujui laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, sehingga besarannya sudah pasti berdasarkan laba bersih tahun berjalan.

Dasar Hukum

UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan memiliki saldo laba yang positif, dan setelah perseroan menyisihkan dana cadangan wajib sesuai ketentuan minimum yang berlaku. Cadangan ini berfungsi sebagai bantalan keuangan perseroan, sehingga perseroan tidak menghabiskan seluruh keuntungannya untuk dividen tanpa menyisakan dana untuk menghadapi kondisi sulit di masa depan.

Apabila RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan wajib pada dasarnya dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham. Namun dalam praktik, banyak perusahaan memilih menahan sebagian atau seluruh laba sebagai laba ditahan (retained earnings) untuk didanakan kembali ke bisnis, terutama perusahaan yang masih dalam fase pertumbuhan agresif.

Syarat Pembagian Dividen

Sebelum dividen bisa dibagikan, beberapa syarat harus terpenuhi:

  1. Perseroan mencatat laba bersih positif pada tahun buku yang bersangkutan, atau memiliki saldo laba positif secara kumulatif meski tahun berjalan sempat rugi.
  2. Dana cadangan wajib sudah disisihkan sesuai ketentuan minimum yang diatur undang-undang dan anggaran dasar.
  3. Keputusan pembagian dividen sudah disetujui dalam RUPS, baik RUPS Tahunan untuk dividen final maupun RUPS lain untuk dividen interim.
  4. Direksi memastikan pembagian dividen tidak menyebabkan perseroan tidak mampu membayar kewajibannya kepada kreditur, karena direksi bisa ikut bertanggung jawab pribadi bila pembagian dividen dilakukan secara serampangan hingga merugikan pihak ketiga.

Contoh Kasus

Sebuah perseroan terbatas mencatat laba bersih Rp5 miliar pada tahun buku 2025. Dalam RUPS Tahunan, diputuskan menyisihkan Rp1 miliar sebagai cadangan wajib dan membagikan Rp3 miliar sebagai dividen tunai, sedangkan Rp1 miliar sisanya dijadikan laba ditahan untuk ekspansi usaha. Pemegang saham yang menguasai 30% saham berhak menerima dividen Rp900 juta sebelum dipotong pajak penghasilan atas dividen.

Apabila RUPS tidak pernah memutuskan pembagian dividen selama beberapa tahun berturut-turut padahal perseroan terus mencatat laba, pemegang saham minoritas yang keberatan dengan kebijakan itu bisa meminta perseroan membeli kembali sahamnya dengan harga wajar, sesuai mekanisme yang diatur UU Perseroan Terbatas bagi pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS tertentu.

Pajak atas Dividen

Dividen yang diterima pemegang saham pada dasarnya termasuk objek pajak penghasilan, baik bagi penerima orang pribadi maupun badan usaha. Mekanisme pemotongan pajaknya berbeda tergantung status penerima: dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri umumnya dipotong lewat skema pajak final oleh pihak yang membayarkan, sementara aturan perpajakan juga membuka opsi pembebasan pajak apabila dividen yang diterima diinvestasikan kembali ke dalam negeri dalam jangka waktu dan bentuk investasi tertentu yang disyaratkan peraturan perpajakan.

Karena ketentuan tarif dan syarat pembebasan pajak dividen bisa berubah mengikuti kebijakan fiskal pemerintah, pemegang saham sebaiknya mengecek langsung aturan perpajakan yang berlaku saat menerima dividen, bukan berpatokan pada aturan lama yang mungkin sudah tidak berlaku. Perusahaan yang membagikan dividen juga wajib memotong dan menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dana diterima bersih oleh pemegang saham.

Hak Pemegang Saham Minoritas

Pemegang saham minoritas kerap merasa dirugikan ketika pemegang saham mayoritas terus-menerus memilih menahan laba tanpa alasan bisnis yang jelas, karena minoritas tidak punya kekuatan suara untuk mengubah keputusan tersebut sendirian. Untuk melindungi kepentingan ini, hukum perseroan memberi sejumlah mekanisme, termasuk hak meminta keterangan tentang jalannya perseroan, hak mengajukan gugatan derivatif jika keputusan RUPS merugikan perseroan secara nyata, dan hak appraisal, yaitu meminta perseroan membeli kembali saham dengan harga wajar dalam situasi tertentu yang diatur undang-undang.

Dalam praktik, sengketa dividen antara pemegang saham mayoritas dan minoritas sering berujung negosiasi di luar pengadilan, karena proses hukum formal memakan waktu lama sementara hubungan bisnis di antara para pemegang saham biasanya masih harus berlanjut setelah sengketa selesai.

Bagi perusahaan terbuka, kebijakan dividen bahkan menjadi salah satu faktor yang dipantau ketat investor publik, karena keputusan menahan laba tanpa penjelasan bisnis yang meyakinkan bisa menurunkan kepercayaan pasar dan berdampak pada harga saham, terlepas dari hak hukum formal RUPS untuk menentukan kebijakan tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan wajib menyisihkan sejumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, selama perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Pasal 71 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS.

Pasal 71 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007

Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali RUPS menentukan lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dividen? +
Dividen adalah bagian laba bersih perseroan yang dibagi ke pemegang saham lewat keputusan RUPS, setelah cadangan wajib disisihkan lebih dulu.
Apa bahasa Inggris dari Dividen? +
Dividen dalam bahasa Inggris disebut Dividend.
Apa dasar hukum Dividen? +
Dasar hukum Dividen diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 71 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, Pasal 71 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Dividen? +
Dari bahasa Latin 'dividendum' yang berarti sesuatu yang harus dibagi

Istilah Terkait