Definisi
Diyat adalah denda atau tebusan berupa harta yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan kepada korban atau keluarganya. Dalam kerangka hukum pidana Islam, diyat berfungsi sebagai pengganti hukuman qisas, yaitu pembalasan setimpal yang sedianya dikenakan kepada pelaku. Ketika korban atau ahli warisnya memilih memaafkan pelaku, hak qisas yang semula melekat pada mereka berubah menjadi kewajiban membayar diyat.
Istilah ini kerap dipadankan dengan blood money dalam bahasa Inggris, meski terjemahan itu tidak sepenuhnya menangkap maknanya. Diyat bukan sekadar uang ganti rugi perdata, melainkan bagian dari sistem sanksi pidana Islam yang bertujuan menjaga keseimbangan antara keadilan dan kemaslahatan. Penerapannya menuntut tiga hal sekaligus: pertanggungjawaban pelaku, pemenuhan hak korban, dan pencegahan balas dendam berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di Indonesia, konsep diyat tidak diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional. Ia hidup dalam khazanah fikih, diajarkan di lembaga pendidikan Islam, dan secara terbatas menjadi rujukan di Provinsi Aceh yang memiliki kewenangan khusus menjalankan syariat Islam.
Dasar Hukum dan Dalil
Pijakan utama diyat adalah Al-Qur’an dan hadis. QS An-Nisa ayat 92 mengatur diyat untuk pembunuhan karena tersalah, yaitu pembunuhan yang terjadi tanpa niat membunuh. Ayat itu menyebutkan kewajiban menyerahkan diyat kepada keluarga korban, kecuali bila keluarga memilih bersedekah atau memaafkan.
QS Al-Baqarah ayat 178 menegaskan prinsip qisas dalam perkara pembunuhan sekaligus membuka pintu pemaafan. Ketika ahli waris memberi maaf, pelaku tetap harus menunaikan diyat dengan cara yang baik. Sementara itu, QS Al-Maidah ayat 45 memperluas cakupan dari jiwa ke anggota tubuh, sehingga penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya fungsi mata, telinga, atau gigi juga melahirkan hak qisas yang dapat berubah menjadi diyat.
Di Provinsi Aceh, semangat pengaturan ini dibahas dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menyebut diyat sebagai salah satu bentuk uqubat atau hukuman bagi jarimah pembunuhan. Meskipun pelaksanaan hukuman mati dan diyat untuk pembunuhan sengaja tidak sepenuhnya diberlakukan, pembahasan dalam qanun itu memperlihatkan bahwa diyat diakui sebagai bagian dari khazanah hukum jinayat yang hidup di daerah berotonomi khusus tersebut.
Jenis-Jenis Diyat
Ulama fikih membagi diyat menjadi beberapa tingkatan sesuai berat ringannya perbuatan dan kondisi pelakunya.
Diyat mughallazhah, atau diyat yang diperberat, dikenakan pada pembunuhan sengaja yang dimaafkan keluarga korban. Besarannya paling tinggi, yaitu seratus ekor unta yang dibagi lima jenis usia, atau nilai setara dalam mata uang. Perberatan ini sejalan dengan tingkat kesalahan pelaku yang dinilai paling besar.
Diyat mukhaffafah, atau diyat yang diringankan, berlaku untuk pembunuhan karena tersalah atau tidak sengaja. Besarannya juga seratus ekor unta, namun dengan komposisi usia yang lebih ringan, sehingga nilainya lebih kecil. Ada pula diyat untuk penganiayaan, yang besarnya disesuaikan dengan jenis dan beratnya luka.
Beberapa ulama menambahkan istilah diyat amilah, yaitu diyat yang diambil dari harta pelaku sendiri karena kejahatan dilakukan secara terencana, bukan dibebankan kepada keluarga besarnya. Perbedaan ini penting karena diyat pada pembunuhan tersalah umumnya dibebankan kepada keluarga pelaku atau aqilah, sementara pada pembunuhan sengaja menjadi tanggungan pelaku sendiri.
Besaran dan Cara Pembayaran
Standar klasik diyat adalah seratus ekor unta. Untuk diyat mughallazhah, komposisinya biasanya tiga puluh unta betina berumur tiga masuk empat tahun, tiga puluh unta betina berumur empat masuk lima tahun, dan empat puluh unta betina yang sedang bunting. Susunan ini menjadi ukuran kualitas harta tebusan yang tertinggi.
Pada praktik modern, diyat dapat dibayar dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan seratus ekor unta. Sebagian negara yang menerapkan hukum pidana Islam menetapkan besaran tetap, misalnya dalam satuan dinar emas, agar nilai tidak tergerus inflasi. Pembayaran umumnya diberi tenggang waktu, bisa hingga tiga tahun, dan boleh diangsur agar pelaku tidak jatuh bangkrut.
Yang menerima diyat adalah korban yang masih hidup, atau ahli warisnya bila korban meninggal. Pembagiannya mengikuti aturan waris, dengan catatan bahwa pelaku atau orang yang terhalang mewarisi tidak berhak menerima bagian dari diyat yang ia sendiri wajib membayarnya.
Perbedaan dengan Qisas dan Hukum Nasional
Qisas dan diyat sering dianggap sama padahal keduanya berbeda. Qisas adalah pembalasan setimpal yang bersifat primer, sementara diyat adalah alternatif yang muncul ketika qisas gugur karena pemaafan atau karena perbuatan terjadi tanpa kesengajaan. Dengan kata lain, diyat tidak berdiri sendiri; ia menempati posisi sebagai pengganti ketika hak qisas tidak dijalankan.
Dalam hukum nasional Indonesia, perbuatan yang mematikan atau melukai orang dituntut melalui pasal-pasal KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan sanksi pidana penjara atau denda yang masuk ke kas negara. Diyat tidak dikenal dalam sistem itu. Karena itu, diyat lebih banyak ditemui sebagai konsep fikih dan kajian akademik, bukan sebagai putusan pengadilan di luar lingkungan peradilan yang berwenang menerapkan syariat.
Perlu ditegaskan bahwa diyat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana negara. Dalam praktik di negara yang menerapkannya, proses peradilan tetap berjalan, dan diyat menjadi bagian dari putusan yang menyangkut hak korban, bukan sekadar transaksi privat antara dua pihak.
Contoh Kasus
Bayangkan sebuah kecelakaan lalu lintas di sebuah kota. Rahmat, seorang pengemudi, menabrak Nabila yang sedang menyeberang jalan karena kelalaiannya. Nabila meninggal. Dalam kerangka fikih, perbuatan Rahmat tergolong pembunuhan karena tersalah. Ahli waris Nabila, yaitu ibu dan dua adiknya, berhak menuntut diyat mukhaffafah. Setelah melalui musyawarah, keluarga Nabila memilih memaafkan Rahmat dari qisas dan menuntut diyat. Rahmat kemudian membayar diyat secara mengangsur selama dua tahun kepada ahli waris Nabila sesuai bagian waris masing-masing.
Contoh lain menyangkut penganiayaan. Dua pemuda, Andi dan Bayu, terlibat perkelahian dan Andi kehilangan fungsi mata kanannya akibat pukulan Bayu. Karena luka itu menghilangkan fungsi anggota tubuh, hak qisas muncul. Keluarga Andi akhirnya memilih diyat sebagai ganti qisas. Nilai diyat untuk satu mata menurut fikih adalah setengah diyat penuh, sehingga Bayu wajib membayar lima puluh ekor unta atau nilai setaranya. Perkara tetap diproses menurut hukum yang berlaku, sementara diyat menjadi mekanisme pemulihan hak korban.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah diyat berlaku di seluruh Indonesia? Tidak. Diyat bukan bagian dari KUHP nasional. Ia dikenal sebagai konsep hukum Islam dan dibahas dalam kerangka otonomi khusus Aceh, tetapi tidak diterapkan sebagai sanksi pidana di seluruh wilayah Indonesia.
Siapa yang wajib membayar diyat? Pada pembunuhan sengaja, pelaku sendiri yang menanggungnya. Pada pembunuhan karena tersalah, beban dapat dipikul oleh keluarga pelaku atau aqilah yang ikut menanggung, sesuai ketentuan fikih.
Apakah diyat menghapus hukuman pidana? Tidak sepenuhnya. Diyat menggantikan hak qisas korban, tetapi tanggung jawab pelaku di hadapan negara tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku di wilayah tersebut.