Definisi
Dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda adalah keadaan ketika satu orang diakui sebagai warga negara oleh dua negara sekaligus. Statusnya lahir bukan karena orang itu memilih dua paspor, melainkan karena dua sistem hukum kebetulan sama-sama mengklaimnya.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Prinsipnya, seorang warga negara Indonesia hanya boleh punya satu kewarganegaraan. Satu-satunya kelonggaran adalah kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak, yang sifatnya sementara dan berakhir ketika anak itu dewasa.
Dasar Hukum
Aturannya ada di UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan pelaksanaan teknis dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, membatalkan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
UU ini menggabungkan beberapa asas sekaligus. Asas ius sanguinis terbatas, yaitu kewarganegaraan mengikuti darah orang tua. Asas ius soli terbatas, yaitu tempat kelahiran hanya menentukan dalam hal tertentu, misalnya anak yang ditemukan di wilayah Indonesia sedangkan orang tuanya tidak diketahui. Asas kewarganegaraan tunggal sebagai aturan pokok. Dan asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagai pengecualian khusus untuk anak.
UU 12/2006 lahir untuk memperbaiki keadaan sebelumnya, ketika anak hasil perkawinan campuran otomatis mengikuti kewarganegaraan ayah. Banyak ibu warga negara Indonesia kehilangan hak asuh praktis atas anaknya sendiri karena si anak berstatus orang asing di negerinya sendiri. Wacana memperluas kewarganegaraan ganda bagi diaspora terus muncul dalam pembahasan revisi undang-undang, tetapi sampai sekarang aturan pokoknya belum berubah.
Bagaimana Status Ganda Bisa Terjadi
Ada beberapa jalan yang membuat seseorang berstatus ganda tanpa niat apa pun:
- Perkawinan campuran. Anak dari ayah atau ibu warga negara Indonesia dengan pasangan asing diakui Indonesia sebagai warga negara, sementara negara pasangan juga mengakuinya lewat asas darah keturunan.
- Kelahiran di negara penganut ius soli. Anak dari dua orang tua Indonesia yang lahir di negara yang memberi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir akan memegang dua status sekaligus.
- Pengakuan anak oleh ayah warga negara asing terhadap anak yang lahir di luar perkawinan dari ibu warga negara Indonesia.
- Pengangkatan anak warga negara asing oleh orang tua Indonesia atau sebaliknya, sepanjang usianya masih di bawah batas yang ditentukan.
Di luar empat pintu itu, orang dewasa Indonesia yang mengambil kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Ia kehilangan status warga negara Indonesia.
Syarat dan Prosedur Memilih Kewarganegaraan
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib memilih satu status setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah, dan pernyataan itu harus disampaikan paling lambat tiga tahun sesudahnya. Alurnya:
- Selama masih anak-anak, status gandanya dicatat pada dokumen keimigrasian sehingga ia bisa keluar masuk Indonesia tanpa dianggap orang asing.
- Setelah usia 18 tahun, ia menyampaikan pernyataan tertulis untuk memilih kewarganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan negara lain.
- Pernyataan diajukan ke instansi yang berwenang di dalam negeri, atau ke perwakilan Republik Indonesia jika yang bersangkutan tinggal di luar negeri.
- Pernyataan dilampiri dokumen kelahiran, dokumen perkawinan orang tua, paspor, dan bukti identitas lain.
Kalau tenggat tiga tahun itu lewat tanpa pernyataan, statusnya tidak lagi terlindungi sebagai kewarganegaraan ganda terbatas. Ini kesalahan administratif yang sering terjadi pada keluarga yang tinggal jauh dari perwakilan Indonesia.
Konsekuensi Hukum
Bagi anak, kegagalan memilih tepat waktu bisa berujung pada hilangnya status warga negara Indonesia, dengan segala akibatnya: tidak bisa memiliki tanah hak milik, harus mengurus izin tinggal untuk berada di Indonesia, dan tidak punya hak pilih.
Bagi orang dewasa, memegang paspor asing atau mengangkat sumpah setia kepada negara lain berakibat kehilangan kewarganegaraan Indonesia demi hukum. Hilangnya berlaku otomatis, tanpa perlu ada keputusan yang menyatakannya lebih dulu. Banyak orang baru sadar ketika hendak memperpanjang paspor Indonesia dan permohonannya ditolak.
Tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara juga bisa menghilangkan kewarganegaraan bila yang bersangkutan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan setempat. Untuk kembali menjadi warga negara Indonesia, jalannya adalah permohonan pewarganegaraan atau permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan, bukan sekadar pelaporan.
Contoh Kasus
Seorang perempuan warga negara Indonesia menikah dengan pria berkewarganegaraan Jerman. Anak mereka lahir di Jakarta pada 2007. Menurut UU 12/2006 anak itu warga negara Indonesia, dan menurut hukum Jerman ia juga warga negara Jerman karena garis keturunan ayah. Orang tuanya mendaftarkan status ganda terbatas itu ke kantor imigrasi, sehingga anak tersebut bisa masuk dan keluar Indonesia tanpa izin tinggal.
Pada 2025 anak itu berusia 18 tahun. Ia punya waktu sampai 2028 untuk menyatakan pilihannya. Karena berencana kuliah dan bekerja di Indonesia, ia memilih kewarganegaraan Indonesia lalu melepas kewarganegaraan Jerman sesuai prosedur di negara itu.
Pola sebaliknya terlihat pada pemain sepak bola keturunan yang dinaturalisasi untuk memperkuat tim nasional. Karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, mereka harus melepaskan kewarganegaraan asalnya sebelum sah menjadi warga negara Indonesia. Itulah sebabnya proses naturalisasi selalu berakhir dengan pengucapan sumpah setia dan penyerahan dokumen pelepasan status lama.