Lompat ke konten

Orang Tanpa Kewarganegaraan

Stateless Person Merujuk pada seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya
Hukum Internasional stateless person tanpa kewarganegaraan apatride anak berkewarganegaraan ganda
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Orang Tanpa Kewarganegaraan?

Stateless person tidak diakui negara mana pun sebagai warganya; UU No. 12/2006 mencegah kondisi ini bagi anak Indonesia hasil perkawinan campuran.

Stateless Person Merujuk pada seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya Hukum Internasional

Definisi

Orang tanpa kewarganegaraan (stateless person), atau sering disebut apatride, adalah seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukum kewarganegaraan negara-negara tersebut. Kondisi ini berbeda dari pengungsi, karena seseorang bisa saja menjadi pengungsi tanpa kehilangan status kewarganegaraannya, dan sebaliknya, seseorang bisa menjadi stateless tanpa pernah mengungsi ke negara lain.

Kehilangan status kewarganegaraan membawa konsekuensi yang sangat luas, karena banyak hak dasar yang biasanya melekat pada status warga negara, seperti hak memperoleh paspor, hak memilih dalam pemilu, akses layanan kesehatan dan pendidikan formal, bahkan hak bekerja secara legal, sulit diperoleh tanpa pengakuan kewarganegaraan yang jelas.

Dasar Hukum

Perlindungan terhadap orang tanpa kewarganegaraan diatur dua instrumen internasional utama: Convention Relating to the Status of Stateless Persons 1954, yang menetapkan standar minimum perlakuan terhadap orang tanpa kewarganegaraan, dan Convention on the Reduction of Statelessness 1961, yang bertujuan mencegah dan mengurangi terjadinya keadaan tanpa kewarganegaraan baru. UNHCR diberi mandat PBB untuk melindungi dan membantu orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia.

Indonesia belum meratifikasi kedua konvensi tersebut. Meski begitu, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur mekanisme domestik untuk mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, terutama bagi anak-anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing. Sebelum undang-undang ini berlaku, banyak anak dari perkawinan campuran berisiko menjadi stateless karena aturan lama yang lebih kaku soal kewarganegaraan ibu dan ayah.

Penyebab Status Tanpa Kewarganegaraan

Statelessness bisa terjadi karena beberapa sebab. Konflik hukum kewarganegaraan antarnegara terjadi ketika hukum satu negara mensyaratkan kewarganegaraan diperoleh dari garis keturunan ayah (ius sanguinis patrilineal), sementara negara lain mensyaratkan kelahiran di wilayahnya (ius soli), sehingga seorang anak bisa jatuh di celah antara dua sistem hukum yang berbeda dan tidak diakui negara mana pun. Suksesi negara, misalnya pemecahan atau penggabungan negara, juga sering meninggalkan sebagian penduduk tanpa kewarganegaraan yang jelas karena hukum kewarganegaraan negara baru belum mengakomodasi status mereka.

Diskriminasi dalam hukum kewarganegaraan, misalnya berdasarkan etnis atau agama, menjadi penyebab statelessness paling masif di beberapa negara. Penyebab lain yang lebih teknis namun tak kalah luas dampaknya adalah kegagalan administrasi pencatatan kelahiran, terutama bagi anak yang lahir di daerah terpencil, di tengah konflik, atau dari orang tua yang sendiri tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap, sehingga anak tersebut tidak pernah tercatat sebagai warga negara mana pun sejak lahir.

Contoh Kasus

Kasus Rohingya merupakan salah satu contoh paling tragis dari statelessness di dunia. Undang-undang kewarganegaraan Myanmar 1982 tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara, menyebabkan lebih dari satu juta orang menjadi tanpa kewarganegaraan meski leluhur mereka telah tinggal di wilayah Myanmar selama beberapa generasi. Indonesia turut merasakan dampak krisis ini secara langsung, karena ribuan pengungsi Rohingya yang berstatus stateless mendarat di pesisir Aceh dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan tantangan hukum tersendiri karena Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951 maupun Konvensi Stateless Person 1954, sehingga penanganan mereka lebih banyak didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kerja sama dengan UNHCR, bukan kewajiban hukum formal berdasarkan kedua konvensi tersebut.

Di Indonesia sendiri, UU No. 12 Tahun 2006 memberi solusi bagi anak-anak dari perkawinan campuran yang sebelumnya berpotensi menjadi stateless. Anak yang lahir dari perkawinan campuran diberi kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun atau setelah menikah, saat mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Sebelum aturan ini berlaku, anak dari perkawinan campuran yang tidak mengikuti kewarganegaraan ayah berisiko tidak diakui sebagai WNI maupun warga negara ayahnya, tergantung ketentuan hukum negara asal sang ayah.

Ke Mana Harus Mengurus

Orang tua dari anak hasil perkawinan campuran disarankan segera mengurus dokumen kewarganegaraan anak begitu lahir, melalui Kantor Imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri jika anak lahir di sana, untuk memastikan status kewarganegaraan ganda terbatas tercatat sejak awal dan tidak terlewat batas waktu pengurusan yang ditentukan peraturan pelaksana UU Kewarganegaraan. Keterlambatan mengurus dokumen ini menjadi salah satu penyebab paling umum anak-anak perkawinan campuran berisiko menghadapi masalah status kewarganegaraan di kemudian hari.

Bagi orang yang sudah berstatus stateless dan berada di Indonesia, misalnya karena kehilangan dokumen kewarganegaraan asalnya atau lahir dari orang tua yang juga stateless, jalur bantuan awal yang bisa ditempuh adalah menghubungi UNHCR perwakilan Indonesia, yang memiliki mandat internasional membantu proses identifikasi dan perlindungan sementara, meski Indonesia sendiri belum memiliki mekanisme hukum nasional yang lengkap untuk memberi status permanen bagi orang tanpa kewarganegaraan di wilayahnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah anak WNI yang lahir di luar negeri otomatis berisiko stateless? Tidak otomatis, selama orang tua mengurus pencatatan kelahiran dan status kewarganegaraan anak sesuai prosedur di KBRI atau KJRI setempat. Risiko stateless muncul terutama jika pencatatan ini terlewat dan hukum negara tempat kelahiran juga tidak memberi kewarganegaraan otomatis berdasarkan asas ius soli.

Apakah pekerja migran Indonesia yang paspornya hilang otomatis menjadi stateless? Tidak. Kehilangan paspor bukan berarti kehilangan kewarganegaraan, karena status kewarganegaraan melekat berdasarkan hukum, bukan pada dokumen fisiknya. Pekerja migran yang paspornya hilang atau ditahan tetap berstatus WNI dan bisa mengurus penerbitan paspor pengganti melalui KBRI atau KJRI setempat.

Apakah orang stateless yang tinggal di Indonesia bisa menjadi WNI? Bisa, melalui jalur naturalisasi biasa sebagaimana diatur UU Kewarganegaraan, meski dalam praktiknya proses ini sering lebih rumit karena orang stateless biasanya kesulitan melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan, seperti bukti identitas dari negara asal yang justru tidak mereka miliki.

Dasar Hukum

Pasal 1 Convention Relating to the Status of Stateless Persons 1954

Orang tanpa kewarganegaraan berarti seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya.

Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh berdasarkan asas kewarganegaraan campuran terbatas, termasuk anak yang lahir dari perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dengan pernyataan tertulis di hadapan pejabat berwenang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Orang Tanpa Kewarganegaraan? +
Stateless person tidak diakui negara mana pun sebagai warganya; UU No. 12/2006 mencegah kondisi ini bagi anak Indonesia hasil perkawinan campuran.
Apa bahasa Inggris dari Orang Tanpa Kewarganegaraan? +
Orang Tanpa Kewarganegaraan dalam bahasa Inggris disebut Stateless Person.
Apa dasar hukum Orang Tanpa Kewarganegaraan? +
Dasar hukum Orang Tanpa Kewarganegaraan diatur dalam Pasal 1 Convention Relating to the Status of Stateless Persons 1954, Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Apa asal kata Orang Tanpa Kewarganegaraan? +
Merujuk pada seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya

Istilah Terkait