Definisi
Warga Negara Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Undang-undang Keimigrasian menyebutnya “Orang Asing” dan mendefinisikannya secara negatif — bukan berdasarkan apa yang dia miliki, melainkan berdasarkan apa yang dia bukan. Definisi ini mencakup pemegang paspor negara lain maupun orang tanpa kewarganegaraan.
Yang menentukan posisi hukum seorang WNA di Indonesia bukan kebangsaannya, melainkan izin tinggal yang dipegangnya. Dua orang dengan paspor negara yang sama bisa punya hak yang jauh berbeda: yang satu pemegang izin tinggal tetap boleh membuka rekening bank, memiliki apartemen, dan tinggal bertahun-tahun; yang lain pemegang izin kunjungan wisata bahkan tidak boleh menerima bayaran atas pekerjaan apa pun.
Dasar Hukum
Aturan pokoknya UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini mengatur masuk dan keluarnya orang, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, pengawasan orang asing, sampai tindakan administratif keimigrasian.
Di luar itu berlaku rezim hukum lain yang membatasi kegiatan WNA:
- Hukum agraria. UUPA mengunci Hak Milik atas tanah hanya untuk WNI, dan menyatakan pemindahan Hak Milik kepada orang asing batal karena hukum.
- Hukum ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan pemerintah, dan sejumlah jabatan tertutup bagi WNA.
- Hukum politik. WNA tidak punya hak pilih, tidak boleh menjadi pengurus partai, dan tidak boleh menyumbang dana kampanye.
- Hukum perusahaan dan penanaman modal. Penyertaan modal asing tunduk pada UU Penanaman Modal serta ketentuan bidang usaha yang terbuka dan tertutup.
Jenis Visa dan Izin Tinggal
Visa adalah izin masuk. Izin tinggal adalah izin berada dan melakukan kegiatan setelah berada di dalam. Dua hal berbeda, dan menyamakan keduanya adalah sumber kesalahan yang paling sering.
| Jenis izin tinggal | Untuk siapa | Ciri |
|---|---|---|
| Izin Tinggal Diplomatik | Pejabat diplomatik asing | Melekat pada tugas perwakilan |
| Izin Tinggal Dinas | Pejabat pemerintah asing non-diplomatik | Melekat pada penugasan resmi |
| Izin Tinggal Kunjungan | Wisatawan, kunjungan bisnis singkat, keluarga | Jangka pendek, tidak untuk bekerja |
| Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) | Pekerja, investor, pelajar, penyatuan keluarga | Terikat kegiatan dan lokasi tertentu |
| Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP) | WNA yang sudah lama menetap, pasangan WNI | Paling luas, tetap bukan WNI |
Untuk kunjungan singkat, tersedia bebas visa kunjungan bagi warga negara tertentu dan visa kunjungan saat kedatangan yang bisa diurus secara elektronik. Belakangan pemerintah juga membuka skema izin tinggal jangka panjang bagi investor dan orang dengan keahlian tertentu yang populer disebut golden visa. Skema itu memperpanjang masa tinggal, bukan memberi status WNI.
Hak dan Kewajiban WNA
WNA di Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama di depan pengadilan, hak atas keselamatan diri dan harta, hak mengakses layanan kesehatan darurat, hak berkomunikasi dengan perwakilan negaranya bila ditangkap, serta hak menuntut dan digugat di pengadilan Indonesia.
Kewajibannya juga tegas: memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai kegiatan, melaporkan setiap perubahan alamat, pekerjaan, status perkawinan, atau penjamin ke kantor imigrasi, memperlihatkan dokumen bila diminta pejabat imigrasi, serta mematuhi seluruh hukum Indonesia — termasuk kewajiban perpajakan bila memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri.
Batasan Kepemilikan Properti
Ini pertanyaan nomor satu dari WNA yang menetap lama, terutama di Bali dan Jakarta. Ringkasnya:
- Hak Milik atas tanah: tidak bisa. Tertutup rapat oleh UUPA.
- Hak Pakai atas tanah dan bangunan: bisa, bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dengan jangka waktu terbatas dan dapat diperpanjang.
- Satuan rumah susun (apartemen): bisa, di atas tanah dengan hak yang diizinkan, sesuai peraturan pemerintah tentang hak atas tanah dan satuan rumah susun.
- Hak Sewa: bisa, dan inilah jalur paling lazim untuk vila atau ruko.
Yang berbahaya adalah skema pinjam nama (nominee): tanah dibeli atas nama WNI dengan perjanjian di bawah tangan bahwa penguasa sebenarnya adalah WNA. Skema ini menyimpangi larangan undang-undang, sehingga rawan dinyatakan batal. Kalau sengketa pecah, WNA yang membayar justru berada di posisi paling lemah karena tidak bisa menuntut hak yang memang tidak boleh dia miliki.
Ke Mana Harus Mengurus
- Visa dan izin tinggal: Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi daring resmi dan kantor imigrasi sesuai domisili.
- Perpanjangan KITAS/KITAP dan lapor perubahan data: kantor imigrasi setempat, sebaiknya jauh sebelum masa berlaku habis.
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing: kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, diurus oleh pemberi kerja, bukan oleh pekerjanya.
- Dokumen kependudukan orang asing: dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat bagi pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
- Legalisasi dokumen dan bantuan hukum: kedutaan atau konsulat negara asal.
Contoh Kasus
Pola pelanggaran yang paling rutin terjadi di daerah wisata: seorang WNA masuk dengan izin kunjungan, lalu membuka jasa penyewaan motor, kelas menyelam, atau agensi konten. Paspornya sah, izin masuknya sah, tetapi kegiatannya tidak sesuai izin tinggal. Ketika terjaring pengawasan, dasar tindakannya bukan keimigrasian palsu, melainkan penyalahgunaan izin tinggal — dan ujungnya deportasi disertai penangkalan.
Pola kedua muncul di sengketa properti. Seorang WNA membiayai pembelian tanah yang disertifikatkan atas nama warga lokal, dengan perjanjian bahwa tanah itu miliknya. Ketika hubungan memburuk, ia menggugat untuk menarik kembali haknya. Pengadilan berulang kali menolak konstruksi semacam ini karena perjanjian yang bertujuan menyimpangi larangan undang-undang tidak memiliki sebab yang halal. Jalan yang aman sejak awal adalah Hak Pakai, Hak Sewa jangka panjang, atau kepemilikan satuan rumah susun sesuai ketentuan.