Lompat ke konten

Warga Negara Asing (WNA)

Foreign National / Alien Singkatan dari Warga Negara Asing. Istilah resmi dalam UU Keimigrasian adalah 'Orang Asing', padanan dari 'vreemdeling' dalam peraturan keimigrasian warisan Hindia Belanda
Hukum Internasional wna orang asing kitas kitap izin tinggal
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Warga Negara Asing (WNA)?

WNA adalah orang yang bukan WNI. Keberadaannya di Indonesia wajib beralas izin tinggal, dengan batasan hak atas tanah, pekerjaan, dan kegiatan politik.

Foreign National / Alien Singkatan dari Warga Negara Asing. Istilah resmi dalam UU Keimigrasian adalah 'Orang Asing', padanan dari 'vreemdeling' dalam peraturan keimigrasian warisan Hindia Belanda Hukum Internasional

Definisi

Warga Negara Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Undang-undang Keimigrasian menyebutnya “Orang Asing” dan mendefinisikannya secara negatif — bukan berdasarkan apa yang dia miliki, melainkan berdasarkan apa yang dia bukan. Definisi ini mencakup pemegang paspor negara lain maupun orang tanpa kewarganegaraan.

Yang menentukan posisi hukum seorang WNA di Indonesia bukan kebangsaannya, melainkan izin tinggal yang dipegangnya. Dua orang dengan paspor negara yang sama bisa punya hak yang jauh berbeda: yang satu pemegang izin tinggal tetap boleh membuka rekening bank, memiliki apartemen, dan tinggal bertahun-tahun; yang lain pemegang izin kunjungan wisata bahkan tidak boleh menerima bayaran atas pekerjaan apa pun.

Dasar Hukum

Aturan pokoknya UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini mengatur masuk dan keluarnya orang, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, pengawasan orang asing, sampai tindakan administratif keimigrasian.

Di luar itu berlaku rezim hukum lain yang membatasi kegiatan WNA:

  • Hukum agraria. UUPA mengunci Hak Milik atas tanah hanya untuk WNI, dan menyatakan pemindahan Hak Milik kepada orang asing batal karena hukum.
  • Hukum ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan pemerintah, dan sejumlah jabatan tertutup bagi WNA.
  • Hukum politik. WNA tidak punya hak pilih, tidak boleh menjadi pengurus partai, dan tidak boleh menyumbang dana kampanye.
  • Hukum perusahaan dan penanaman modal. Penyertaan modal asing tunduk pada UU Penanaman Modal serta ketentuan bidang usaha yang terbuka dan tertutup.

Jenis Visa dan Izin Tinggal

Visa adalah izin masuk. Izin tinggal adalah izin berada dan melakukan kegiatan setelah berada di dalam. Dua hal berbeda, dan menyamakan keduanya adalah sumber kesalahan yang paling sering.

Jenis izin tinggalUntuk siapaCiri
Izin Tinggal DiplomatikPejabat diplomatik asingMelekat pada tugas perwakilan
Izin Tinggal DinasPejabat pemerintah asing non-diplomatikMelekat pada penugasan resmi
Izin Tinggal KunjunganWisatawan, kunjungan bisnis singkat, keluargaJangka pendek, tidak untuk bekerja
Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS)Pekerja, investor, pelajar, penyatuan keluargaTerikat kegiatan dan lokasi tertentu
Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP)WNA yang sudah lama menetap, pasangan WNIPaling luas, tetap bukan WNI

Untuk kunjungan singkat, tersedia bebas visa kunjungan bagi warga negara tertentu dan visa kunjungan saat kedatangan yang bisa diurus secara elektronik. Belakangan pemerintah juga membuka skema izin tinggal jangka panjang bagi investor dan orang dengan keahlian tertentu yang populer disebut golden visa. Skema itu memperpanjang masa tinggal, bukan memberi status WNI.

Hak dan Kewajiban WNA

WNA di Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama di depan pengadilan, hak atas keselamatan diri dan harta, hak mengakses layanan kesehatan darurat, hak berkomunikasi dengan perwakilan negaranya bila ditangkap, serta hak menuntut dan digugat di pengadilan Indonesia.

Kewajibannya juga tegas: memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai kegiatan, melaporkan setiap perubahan alamat, pekerjaan, status perkawinan, atau penjamin ke kantor imigrasi, memperlihatkan dokumen bila diminta pejabat imigrasi, serta mematuhi seluruh hukum Indonesia — termasuk kewajiban perpajakan bila memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri.

Batasan Kepemilikan Properti

Ini pertanyaan nomor satu dari WNA yang menetap lama, terutama di Bali dan Jakarta. Ringkasnya:

  • Hak Milik atas tanah: tidak bisa. Tertutup rapat oleh UUPA.
  • Hak Pakai atas tanah dan bangunan: bisa, bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dengan jangka waktu terbatas dan dapat diperpanjang.
  • Satuan rumah susun (apartemen): bisa, di atas tanah dengan hak yang diizinkan, sesuai peraturan pemerintah tentang hak atas tanah dan satuan rumah susun.
  • Hak Sewa: bisa, dan inilah jalur paling lazim untuk vila atau ruko.

Yang berbahaya adalah skema pinjam nama (nominee): tanah dibeli atas nama WNI dengan perjanjian di bawah tangan bahwa penguasa sebenarnya adalah WNA. Skema ini menyimpangi larangan undang-undang, sehingga rawan dinyatakan batal. Kalau sengketa pecah, WNA yang membayar justru berada di posisi paling lemah karena tidak bisa menuntut hak yang memang tidak boleh dia miliki.

Ke Mana Harus Mengurus

  • Visa dan izin tinggal: Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi daring resmi dan kantor imigrasi sesuai domisili.
  • Perpanjangan KITAS/KITAP dan lapor perubahan data: kantor imigrasi setempat, sebaiknya jauh sebelum masa berlaku habis.
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing: kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, diurus oleh pemberi kerja, bukan oleh pekerjanya.
  • Dokumen kependudukan orang asing: dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat bagi pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
  • Legalisasi dokumen dan bantuan hukum: kedutaan atau konsulat negara asal.

Contoh Kasus

Pola pelanggaran yang paling rutin terjadi di daerah wisata: seorang WNA masuk dengan izin kunjungan, lalu membuka jasa penyewaan motor, kelas menyelam, atau agensi konten. Paspornya sah, izin masuknya sah, tetapi kegiatannya tidak sesuai izin tinggal. Ketika terjaring pengawasan, dasar tindakannya bukan keimigrasian palsu, melainkan penyalahgunaan izin tinggal — dan ujungnya deportasi disertai penangkalan.

Pola kedua muncul di sengketa properti. Seorang WNA membiayai pembelian tanah yang disertifikatkan atas nama warga lokal, dengan perjanjian bahwa tanah itu miliknya. Ketika hubungan memburuk, ia menggugat untuk menarik kembali haknya. Pengadilan berulang kali menolak konstruksi semacam ini karena perjanjian yang bertujuan menyimpangi larangan undang-undang tidak memiliki sebab yang halal. Jalan yang aman sejak awal adalah Hak Pakai, Hak Sewa jangka panjang, atau kepemilikan satuan rumah susun sesuai ketentuan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 9 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011

Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia secara sah. Jenis Izin Tinggal terdiri atas Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.

Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan mengenai identitas diri dan keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat, dan memperlihatkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal apabila diminta Pejabat Imigrasi.

Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah. Setiap perbuatan hukum yang bermaksud memindahkan Hak Milik kepada orang asing adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Warga Negara Asing (WNA)? +
WNA adalah orang yang bukan WNI. Keberadaannya di Indonesia wajib beralas izin tinggal, dengan batasan hak atas tanah, pekerjaan, dan kegiatan politik.
Apa bahasa Inggris dari Warga Negara Asing (WNA)? +
Warga Negara Asing (WNA) dalam bahasa Inggris disebut Foreign National / Alien.
Apa dasar hukum Warga Negara Asing (WNA)? +
Dasar hukum Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011, Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
Apa asal kata Warga Negara Asing (WNA)? +
Singkatan dari Warga Negara Asing. Istilah resmi dalam UU Keimigrasian adalah 'Orang Asing', padanan dari 'vreemdeling' dalam peraturan keimigrasian warisan Hindia Belanda

Istilah Terkait