Lompat ke konten

Naturalisasi

Naturalization Dari bahasa Latin 'naturalis' (alami) melalui 'naturalisare', yaitu menjadikan orang asing sebagai warga seolah lahir di negara itu. Istilah resmi dalam UU Indonesia adalah pewarganegaraan
Hukum Internasional naturalisasi kewarganegaraan pewarganegaraan wni keimigrasian
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Naturalisasi?

Naturalisasi adalah pemberian status WNI kepada orang asing lewat permohonan kepada Presiden, dengan syarat tinggal 5 tahun menurut UU No. 12 Tahun 2006.

Naturalization Dari bahasa Latin 'naturalis' (alami) melalui 'naturalisare', yaitu menjadikan orang asing sebagai warga seolah lahir di negara itu. Istilah resmi dalam UU Indonesia adalah pewarganegaraan Hukum Internasional

Definisi

Naturalisasi adalah pemberian status Warga Negara Indonesia kepada orang asing melalui permohonan yang diputus oleh Presiden. Istilah resmi di dalam undang-undang bukan “naturalisasi”, melainkan pewarganegaraan. Bedanya dengan kewarganegaraan karena kelahiran sederhana: naturalisasi selalu berawal dari permohonan aktif orang yang bersangkutan dan berakhir dengan pengucapan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada satu konsekuensi yang paling sering terlewat. Begitu permohonan dikabulkan, pemohon wajib melepaskan kewarganegaraan lamanya. Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, jadi tidak ada skema “menambah paspor”. Orang yang sudah dinaturalisasi lalu diam-diam mempertahankan paspor negara asal justru menempatkan status WNI-nya dalam risiko.

Dua Jalur yang Berbeda

Publik biasanya menyebut semuanya “naturalisasi”, padahal undang-undang membedakan tiga pintu masuk dengan syarat yang jauh berbeda.

Pewarganegaraan biasa. Ini jalur normal. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri yang menangani urusan hukum, setelah memenuhi seluruh syarat Pasal 9 — terutama syarat tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia.

Pernyataan karena perkawinan. Orang asing yang menikah sah dengan WNI tidak perlu melewati jalur permohonan penuh. Ia cukup menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat, sepanjang syarat masa tinggalnya terpenuhi dan pernyataan itu tidak membuatnya berkewarganegaraan ganda. Jalur ini lebih ringan, tetapi tetap menuntut bukti tinggal yang sah.

Naturalisasi istimewa. Presiden dapat memberikan kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada negara atau karena alasan kepentingan negara, setelah meminta pertimbangan DPR. Di sinilah syarat tinggal lima tahun tidak berlaku. Jalur inilah yang dipakai untuk sebagian besar pemain sepak bola yang dinaturalisasi demi tim nasional, dan itu sebabnya prosesnya bisa jauh lebih cepat daripada permohonan biasa.

Syarat dan Prosedur

Untuk jalur biasa, urutannya kira-kira begini:

  1. Pemohon memastikan izin tinggalnya sah dan berkesinambungan. Bukti tinggal inilah yang paling sering menggagalkan permohonan, karena masa tinggal terputus tidak dihitung berturut-turut.
  2. Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai, ditujukan kepada Presiden, dan disampaikan melalui pejabat imigrasi setempat.
  3. Berkas dilengkapi: paspor, dokumen izin tinggal, akta kelahiran, akta perkawinan bila ada, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan sehat, dan bukti pekerjaan atau penghasilan tetap.
  4. Berkas diteruskan ke Menteri untuk diperiksa, lalu disampaikan kepada Presiden dengan pertimbangan.
  5. Bila dikabulkan, terbit Keputusan Presiden. Pemohon dipanggil untuk mengucapkan sumpah atau janji setia dalam tenggang waktu yang ditentukan. Bila tanpa alasan sah ia tidak hadir, keputusan itu dapat batal.
  6. Setelah sumpah, yang bersangkutan menyerahkan dokumen keimigrasian lamanya dan berhak mengurus KTP-el serta paspor Indonesia.

Undang-undang juga mewajibkan pembayaran uang pewarganegaraan ke kas negara. Besarannya tidak ditetapkan di dalam undang-undang, melainkan dalam peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak di kementerian yang menangani urusan hukum, sehingga angkanya berubah dari waktu ke waktu dan perlu dicek pada peraturan yang berlaku saat mengajukan.

Kesalahpahaman Umum

“Sudah menikah dengan WNI berarti otomatis jadi WNI.” Tidak. Perkawinan hanya membuka jalur pernyataan yang lebih ringan. Statusnya tetap harus diurus, dan syarat masa tinggal tetap berlaku.

“Punya anak WNI membuat orang tua asing ikut jadi WNI.” Tidak ada ketentuan seperti itu. Yang diatur justru sebaliknya: anak dari perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia tertentu, sementara orang tua asingnya tetap WNA.

“Naturalisasi bisa dibeli.” Tidak ada jalur pembelian kewarganegaraan di Indonesia. Skema golden visa yang dikenal belakangan adalah izin tinggal jangka panjang bagi investor, bukan pemberian status WNI. Keduanya berbeda rezim hukum.

“Sekali WNI, tidak bisa dicabut.” Undang-undang mengatur sejumlah perbuatan yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, misalnya masuk dinas tentara asing tanpa izin atau menyatakan sumpah setia kepada negara lain. Ketentuan ini berlaku juga bagi orang hasil naturalisasi.

Perbedaan Naturalisasi dan KITAP

Banyak orang asing yang sebenarnya hanya butuh izin tinggal tetap, bukan ganti kewarganegaraan. Keduanya sering tertukar.

AspekNaturalisasiIzin Tinggal Tetap (KITAP)
Status hukumMenjadi WNITetap WNA, hanya izin tinggalnya permanen
Dasar hukumUU KewarganegaraanUU Keimigrasian
Kewarganegaraan asalWajib dilepasTetap dipegang
Hak pilih dan dipilihAdaTidak ada
Hak atas tanahBisa Hak MilikTerbatas Hak Pakai atau Hak Sewa
Yang memutusPresidenPejabat imigrasi

Untuk orang asing yang ingin menetap dan bekerja tetapi enggan melepas paspor negara asalnya, KITAP jauh lebih masuk akal. Naturalisasi baru relevan bila yang dituju adalah hak-hak yang memang hanya melekat pada WNI, seperti hak milik atas tanah, hak pilih, atau kelayakan membela tim nasional.

Contoh Kasus

Cristian Gonzáles, pesepak bola kelahiran Uruguay yang lama bermain di liga Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada 2010 setelah bertahun-tahun menetap dan menikah dengan WNI. Kasusnya kerap dijadikan rujukan karena memenuhi pola jalur biasa: tinggal lama, ikatan keluarga, lalu sumpah setia — bukan jalur istimewa yang serba cepat.

Sebaliknya, gelombang naturalisasi pemain keturunan yang ramai sejak beberapa tahun terakhir umumnya menempuh jalur Pasal 20. Prosesnya melewati rapat pertimbangan DPR sebelum Presiden menerbitkan keputusan. Itulah alasan nama-nama calon pemain muncul di agenda rapat komisi DPR sebelum status WNI-nya resmi — sebuah tahap yang tidak ada pada permohonan biasa.

Ilustrasi lain yang lebih dekat dengan keseharian: seorang warga negara Malaysia menikah dengan WNI dan tinggal di Medan sejak 2018 dengan izin tinggal terbatas yang diperpanjang tiap tahun. Pada 2024 ia menyampaikan pernyataan menjadi WNI. Yang diperiksa pertama kali bukan lamanya perkawinan, melainkan apakah izin tinggalnya benar-benar tidak pernah putus selama lima tahun. Satu tahun tanpa perpanjangan yang sah bisa membuat hitungan dimulai lagi dari nol.

Dasar Hukum

Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan bila pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006

Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat, sepanjang telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali bila pemberian itu mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pertanyaan Umum

Apa itu Naturalisasi? +
Naturalisasi adalah pemberian status WNI kepada orang asing lewat permohonan kepada Presiden, dengan syarat tinggal 5 tahun menurut UU No. 12 Tahun 2006.
Apa bahasa Inggris dari Naturalisasi? +
Naturalisasi dalam bahasa Inggris disebut Naturalization.
Apa dasar hukum Naturalisasi? +
Dasar hukum Naturalisasi diatur dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006, Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.
Apa asal kata Naturalisasi? +
Dari bahasa Latin 'naturalis' (alami) melalui 'naturalisare', yaitu menjadikan orang asing sebagai warga seolah lahir di negara itu. Istilah resmi dalam UU Indonesia adalah pewarganegaraan

Istilah Terkait