Definisi
Kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara seseorang dan sebuah negara, yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik. Dari ikatan itulah muncul hal-hal yang terasa sehari-hari: berhak atas paspor, berhak dilindungi perwakilan Indonesia saat berada di luar negeri, berhak memilih dan dipilih, berhak memiliki tanah dengan status Hak Milik — dan sebaliknya wajib tunduk pada hukum Indonesia serta membela negara.
Dalam hukum internasional, kewarganegaraan adalah urusan yang ditentukan tiap negara menurut hukumnya sendiri. Tidak ada otoritas dunia yang membagikan kewarganegaraan. Akibat sampingnya: dua negara bisa sama-sama mengklaim seseorang sebagai warganya (kewarganegaraan ganda), atau justru tidak ada satu negara pun yang mengakuinya (tanpa kewarganegaraan).
Asas yang Dianut Indonesia
Empat asas menjadi kerangka UU No. 12 Tahun 2006:
- Ius sanguinis — kewarganegaraan mengikuti keturunan. Anak dari ayah dan/atau ibu WNI adalah WNI, di mana pun ia lahir. Ini asas utama Indonesia.
- Ius soli terbatas — tempat kelahiran hanya menentukan dalam keadaan khusus, misalnya anak yang lahir di Indonesia sementara status kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak jelas. Indonesia tidak menganut ius soli penuh: lahir di Jakarta tidak dengan sendirinya membuat seorang bayi menjadi WNI.
- Kewarganegaraan tunggal — pada dasarnya seorang WNI hanya boleh memegang satu kewarganegaraan.
- Kewarganegaraan ganda terbatas — pengecualian bagi anak, dengan batas waktu yang tegas.
Undang-undang ini menggantikan UU No. 62 Tahun 1958 dan membawa perubahan besar: perempuan WNI yang menikah dengan orang asing tidak lagi otomatis kehilangan status WNI-nya, dan anak dari ibu WNI diakui sebagai WNI tanpa bergantung pada kewarganegaraan ayah.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
- Karena kelahiran, berdasarkan keturunan atau keadaan khusus yang dirinci undang-undang.
- Pewarganegaraan (naturalisasi), melalui permohonan kepada Presiden dengan syarat tinggal minimal lima tahun berturut-turut.
- Pernyataan karena perkawinan, bagi orang asing yang menikah sah dengan WNI dan sudah memenuhi syarat masa tinggal.
- Pemberian oleh Presiden kepada orang asing yang berjasa kepada negara atau karena kepentingan negara, setelah pertimbangan DPR.
- Memperoleh kembali bagi mantan WNI, melalui permohonan yang diajukan sendiri.
Cara Kehilangan dan Cara Mendapat Kembali
Kewarganegaraan Indonesia dapat hilang bukan hanya karena dicabut, tetapi karena perbuatan sendiri. Yang paling sering terjadi tanpa disadari:
- mengambil kewarganegaraan negara lain atas kemauan sendiri;
- memegang paspor negara asing;
- mengangkat sumpah setia kepada negara lain;
- masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
- tinggal di luar Indonesia lima tahun terus-menerus di luar tugas negara tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia.
Poin terakhir penting bagi diaspora. Menyatakan keinginan tetap menjadi WNI ke KBRI atau KJRI adalah langkah administratif kecil yang mencegah persoalan besar. Bagi yang sudah telanjur kehilangan status, undang-undang membuka jalan memperoleh kembali kewarganegaraan lewat permohonan — bukan otomatis, dan tetap tunduk pada asas kewarganegaraan tunggal.
Anak Perkawinan Campuran
Inilah bagian yang paling banyak ditanyakan. Anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas. Ia sah memegang dua kewarganegaraan sampai berusia 18 tahun. Setelah itu ia wajib memilih satu, dan pernyataan memilih harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.
Dua kesalahpahaman sering muncul di sini. Pertama, banyak yang mengira batasnya persis di usia 18 — padahal masih ada tenggang tiga tahun untuk menyampaikan pilihan. Kedua, banyak yang mengira “ganda terbatas” berarti bisa dipertahankan seumur hidup asal tidak ketahuan. Tidak. Lewat tenggang tanpa pernyataan, statusnya bermasalah, dan pemulihannya jauh lebih rumit daripada mengurusnya tepat waktu.
Anak juga wajib didaftarkan ke perwakilan Indonesia bila lahir di luar negeri. Akta kelahiran yang tidak dilaporkan adalah penyebab paling umum status anak diaspora menjadi tidak jelas bertahun-tahun kemudian.
Bukti Kewarganegaraan
Dalam praktik sehari-hari, status WNI dibuktikan berlapis dan tidak cukup satu dokumen:
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Akta kelahiran | Menunjukkan garis keturunan, dasar utama ius sanguinis |
| KTP-el dan kartu keluarga | Bukti kependudukan, bukan bukti kewarganegaraan itu sendiri |
| Paspor Indonesia | Bukti kuat, tetapi masa berlakunya terbatas |
| Keputusan Presiden atau surat bukti pewarganegaraan | Untuk yang memperoleh status lewat naturalisasi |
| Surat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda | Untuk anak perkawinan campuran |
Kekeliruan yang lazim adalah menganggap KTP sebagai bukti kewarganegaraan. KTP membuktikan kependudukan. Orang asing pemegang izin tinggal tetap juga bisa memiliki dokumen kependudukan, dan itu tidak mengubah statusnya menjadi WNI.
Contoh Kasus
Polemik Gloria Natapradja Hamel pada 2016 memperlihatkan bagaimana aturan ini bekerja. Gloria, anak dari ibu WNI dan ayah warga negara Prancis, terpilih sebagai anggota Paskibraka nasional. Kepemilikan paspor Prancis membuat statusnya dipersoalkan, karena keanggotaan Paskibraka mensyaratkan status WNI penuh sementara ia masih berada dalam skema kewarganegaraan ganda terbatas dan belum menyampaikan pernyataan memilih. Kasus ini mendorong pembahasan panjang tentang bagaimana anak perkawinan campuran diperlakukan dalam urusan kenegaraan.
Pada tahun yang sama, Arcandra Tahar diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM setelah terungkap ia telah memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat — yang menurut undang-undang berarti kehilangan status WNI. Ia sempat berada dalam keadaan tanpa kewarganegaraan sebelum status WNI-nya dipulihkan, lalu diangkat sebagai wakil menteri. Perkara ini menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan bisa terjadi karena perbuatan sendiri, tanpa perlu ada pencabutan resmi lebih dulu.
Wacana membuka kewarganegaraan ganda bagi diaspora terus muncul dalam pembahasan publik, tetapi selama ketentuan yang berlaku belum diubah, asas kewarganegaraan tunggal tetap menjadi patokan.