Lompat ke konten

Gugatan Sederhana

Small Claims Procedure Terjemahan konsep small claims court; disebut sederhana karena hukum acaranya dipangkas dibanding gugatan perdata biasa
Hukum Perdata gugatan sederhana small claims court keberatan perma wanprestasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Gugatan Sederhana?

Jalur cepat perkara perdata bernilai maksimal Rp500 juta: hakim tunggal, tanpa replik-duplik, dan wajib diputus dalam 25 hari sejak sidang pertama.

Small Claims Procedure Terjemahan konsep small claims court; disebut sederhana karena hukum acaranya dipangkas dibanding gugatan perdata biasa Hukum Perdata

Definisi

Gugatan sederhana adalah jalur pemeriksaan perkara perdata yang dipangkas prosedurnya untuk sengketa bernilai kecil. Perkaranya diperiksa hakim tunggal, tanpa replik, duplik, kesimpulan, maupun mediasi terpisah, dan harus selesai dalam dua puluh lima hari sejak sidang pertama.

Jalur ini dibuat karena kenyataan yang sederhana: menagih utang Rp30 juta lewat gugatan biasa bisa menghabiskan waktu lebih dari setahun dan biaya yang mendekati nilai tagihannya sendiri. Banyak orang akhirnya memilih merelakan haknya. Gugatan sederhana menutup celah itu.

Yang bisa diajukan hanya dua jenis sengketa: cidera janji atau wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum. Di luar dua itu, misalnya sengketa waris atau pembatalan perjanjian yang rumit, harus lewat gugatan biasa.

Syarat dan Prosedur

Syaratnya ketat dan diperiksa lebih dulu oleh hakim sebelum perkara disidangkan.

  1. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta.
  2. Perkaranya berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
  3. Bukan sengketa hak atas tanah dan bukan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus.
  4. Penggugat dan tergugat masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama.
  5. Tergugat diketahui alamatnya; gugatan terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak bisa lewat jalur ini.

Alur persidangannya:

  1. Pendaftaran. Penggugat mengisi blangko gugatan yang disediakan pengadilan atau mendaftar lewat sistem elektronik, melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
  2. Pemeriksaan pendahuluan. Hakim menilai apakah perkara memenuhi syarat. Kalau tidak, hakim mengeluarkan penetapan bahwa perkara bukan gugatan sederhana dan mencoret perkara dari register. Penetapan ini tidak bisa dilawan.
  3. Sidang pertama. Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Kalau berhasil, dibuat putusan berdasarkan perdamaian.
  4. Pemeriksaan. Jawaban tergugat disampaikan pada sidang, langsung dilanjutkan pembuktian. Tidak ada replik dan duplik.
  5. Putusan. Diucapkan paling lama dua puluh lima hari sejak sidang pertama.

Dasar Hukum

Aturannya bukan undang-undang melainkan Peraturan Mahkamah Agung. PERMA Nomor 2 Tahun 2015 memperkenalkan jalur ini dengan batas nilai Rp200 juta. Empat tahun kemudian PERMA Nomor 4 Tahun 2019 menaikkan batasnya menjadi Rp500 juta dan melonggarkan syarat domisili para pihak.

Karena bentuknya peraturan Mahkamah Agung, ketentuan hukum acara umum dalam HIR dan RBg tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus. Kewajiban hakim mengupayakan perdamaian di sidang pertama, misalnya, berasal dari HIR dan tetap dijalankan meski prosedur mediasi terpisah ditiadakan.

Biaya dan Jangka Waktu

Panjar biaya perkara ditetapkan ketua pengadilan negeri setempat dan umumnya berkisar ratusan ribu rupiah, jauh lebih ringan daripada gugatan biasa karena komponen panggilan sidangnya lebih sedikit. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Tenggatnya diatur ketat:

TahapTenggat
Pemeriksaan pendahuluanSegera setelah pendaftaran
Putusan tingkat pertamaPaling lama 25 hari sejak sidang pertama
Pengajuan keberatan7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan
Putusan keberatanPaling lama 7 hari sejak tanggal penetapan majelis

Upaya hukumnya hanya satu, yaitu keberatan kepada ketua pengadilan negeri yang sama, diperiksa oleh majelis hakim. Tidak ada banding, tidak ada kasasi, dan tidak ada peninjauan kembali. Putusan keberatan bersifat final dan dapat langsung dimintakan eksekusi.

Ilustrasi

Bu Sinta, pemilik toko bahan kue, menjual barang senilai Rp85 juta kepada sebuah katering dengan pembayaran tempo tiga puluh hari. Sudah delapan bulan tagihan tidak dibayar meski sudah dua kali disomasi.

Perkara ini cocok untuk gugatan sederhana. Nilainya di bawah Rp500 juta, bentuknya wanprestasi, para pihaknya masing-masing satu, dan alamat tergugat jelas. Bu Sinta cukup membawa surat pesanan, surat jalan yang ditandatangani penerima, faktur, dan salinan somasi.

Yang perlu disiapkan sejak awal adalah bukti surat, karena pembuktian dalam gugatan sederhana bertumpu pada dokumen. Bukti yang berupa percakapan aplikasi pesan atau surat elektronik sebaiknya dicetak rapi dan disusun urut tanggal, agar hakim dapat membacanya dalam satu kali sidang pembuktian.

Kalau ia menang dan tergugat tetap tidak membayar, putusan itu dapat dimohonkan eksekusi ke ketua pengadilan negeri seperti putusan perdata lainnya.

Bandingkan dengan situasi berbeda. Kalau Bu Sinta juga menuntut ganti rugi atas nama baik yang tercemar dan menggugat tiga perusahaan sekaligus dengan total tuntutan Rp900 juta, perkaranya tidak lagi memenuhi syarat dan harus ditempuh lewat gugatan biasa.

Perbedaan dengan Gugatan Biasa

AspekGugatan sederhanaGugatan biasa
Batas nilaiMaksimal Rp500 jutaTidak dibatasi
Susunan hakimTunggalMajelis tiga hakim
MediasiTidak ada prosedur terpisahWajib sebelum pemeriksaan pokok
Replik dan duplikDitiadakanAda
Lama pemeriksaan25 hari sejak sidang pertamaUmumnya lima bulan atau lebih
Upaya hukumKeberatan saja, finalBanding, kasasi, peninjauan kembali
Bantuan advokatTidak wajib, para pihak hadir sendiriUmumnya diwakili kuasa hukum

Konsekuensi dari kecepatan itu adalah ruang pembuktian yang sempit. Perkara yang bergantung pada saksi ahli, pemeriksaan setempat, atau dokumen yang masih harus dicari lebih baik ditempuh lewat gugatan biasa, karena hakim dalam gugatan sederhana bekerja dengan tenggat yang tidak memberi banyak kesempatan menunda sidang.

Dasar Hukum

PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Mengatur pemeriksaan gugatan perdata sederhana dengan hakim tunggal, tenggat penyelesaian dua puluh lima hari sejak sidang pertama, dan batas nilai gugatan materiil yang semula paling banyak Rp200.000.000,00.

PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015

Menaikkan batas nilai gugatan materiil menjadi paling banyak Rp500.000.000,00, membuka kemungkinan para pihak berdomisili di daerah hukum berbeda dengan menunjuk kuasa atau wakil yang beralamat di wilayah hukum pengadilan, serta mengatur pendaftaran secara elektronik.

Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg

Hakim wajib mengupayakan perdamaian antara para pihak pada sidang pertama; dalam gugatan sederhana upaya ini dilakukan sendiri oleh hakim tanpa proses mediasi terpisah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Gugatan Sederhana? +
Jalur cepat perkara perdata bernilai maksimal Rp500 juta: hakim tunggal, tanpa replik-duplik, dan wajib diputus dalam 25 hari sejak sidang pertama.
Apa bahasa Inggris dari Gugatan Sederhana? +
Gugatan Sederhana dalam bahasa Inggris disebut Small Claims Procedure.
Apa dasar hukum Gugatan Sederhana? +
Dasar hukum Gugatan Sederhana diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015, Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg.
Apa asal kata Gugatan Sederhana? +
Terjemahan konsep small claims court; disebut sederhana karena hukum acaranya dipangkas dibanding gugatan perdata biasa

Istilah Terkait