Definisi
Hukum ekspor impor adalah keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur kegiatan perdagangan lintas negara, mencakup prosedur, perizinan, kepabeanan, serta pembatasan dan larangan atas kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia (impor) dan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri (ekspor). Daerah pabean sendiri mencakup seluruh wilayah teritorial Indonesia beserta zona tertentu di landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
Aturan ekspor impor tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan dengan banyak bidang hukum lain sekaligus: hukum perdagangan yang mengatur kebijakan dan izin usaha, hukum kepabeanan yang mengatur bea dan prosedur pemeriksaan barang, serta hukum kontrak internasional yang mengatur hubungan antara eksportir dan importir di dua negara berbeda. Karena itu pelaku usaha yang terjun ke bisnis ekspor impor perlu memahami bukan hanya aturan domestik, tetapi juga kesepakatan dagang internasional yang mengikat Indonesia.
Dasar Hukum
Kegiatan ekspor impor di Indonesia diatur terutama dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang kemudian dijabarkan lebih rinci lewat berbagai peraturan menteri perdagangan dan peraturan menteri keuangan. UU Perdagangan membagi kebijakan perdagangan menjadi perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri, sementara UU Kepabeanan menetapkan definisi dan prosedur teknis mengenai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagai kegiatan ekspor.
Setiap pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan ekspor maupun impor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang, sejak reformasi perizinan berusaha lewat sistem perizinan terintegrasi, sekaligus berfungsi sebagai identitas importir maupun eksportir tanpa perlu mengurus izin terpisah untuk fungsi tersebut.
Jenis-Jenis
Barang ekspor dan impor dikategorikan menjadi tiga golongan: barang bebas, yang boleh diekspor atau diimpor tanpa izin khusus; barang dibatasi (lartas), yang memerlukan izin, rekomendasi, atau sertifikasi tambahan dari kementerian atau lembaga teknis terkait sebelum boleh diekspor atau diimpor; dan barang dilarang, yang sama sekali tidak boleh diekspor atau diimpor dalam kondisi apa pun karena alasan keamanan, kesehatan, lingkungan, atau kepentingan nasional lainnya.
Contoh barang dibatasi antara lain produk hewan yang memerlukan izin karantina, bahan kimia tertentu yang memerlukan izin dari kementerian perindustrian, serta komoditas pertanian yang memerlukan surat persetujuan impor. Sementara barang dilarang mencakup misalnya limbah berbahaya dan beracun dari luar negeri, serta barang yang melanggar hak kekayaan intelektual seperti produk bajakan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen inti dalam kegiatan ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Bea Cukai, dilengkapi invoice, packing list, dan Surat Keterangan Asal (SKA) apabila negara tujuan mensyaratkan bukti asal barang untuk mendapat fasilitas tarif preferensial. Untuk impor, dokumen utamanya adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang juga dilengkapi invoice, packing list, bill of lading atau airway bill, serta izin impor khusus bila barangnya termasuk kategori dibatasi.
Selain dokumen kepabeanan, transaksi ekspor impor umumnya juga memerlukan kontrak dagang internasional yang mengatur syarat penyerahan barang (incoterms) dan metode pembayaran, sering kali lewat letter of credit yang diterbitkan bank untuk menjamin pembayaran kepada eksportir setelah dokumen pengiriman diserahkan sesuai syarat yang disepakati.
Ke Mana Harus Mengurus
Pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha lewat sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi pintu masuk sekaligus identitas resmi untuk seluruh kegiatan ekspor maupun impor. Untuk barang yang termasuk kategori dibatasi, izin tambahan diajukan ke kementerian atau lembaga teknis yang berwenang atas komoditas tersebut — misalnya izin karantina ke Kementerian Pertanian untuk produk hewan dan tumbuhan, atau rekomendasi impor ke Kementerian Perindustrian untuk bahan baku industri tertentu.
Sementara itu, dokumen kepabeanan seperti PEB dan PIB diajukan secara elektronik ke kantor Bea Cukai di pelabuhan atau bandara tempat barang dimuat maupun dibongkar. Sari, pemilik usaha kerajinan yang baru pertama kali mengekspor produknya ke Eropa, awalnya kebingungan harus mengurus dokumen ke mana saja. Setelah berkonsultasi dengan Pusat Layanan Ekspor di kantor Bea Cukai setempat, ia baru memahami bahwa NIB, PEB, dan Surat Keterangan Asal harus diurus lewat tiga jalur berbeda meski semuanya bisa diajukan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Sanksi
Pelanggaran administratif, seperti mengimpor barang dibatasi tanpa izin lengkap, umumnya dikenai sanksi berupa penahanan barang di pelabuhan, denda administratif, dan kewajiban melengkapi izin sebelum barang bisa dikeluarkan. Pelanggaran yang lebih berat, seperti pemalsuan dokumen kepabeanan atau upaya menyelundupkan barang dilarang, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan UU Kepabeanan, karena tindakan tersebut dianggap merugikan penerimaan negara sekaligus membahayakan ketertiban perdagangan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan mengimpor bahan baku kimia tanpa memiliki izin impor yang dipersyaratkan, karena barang tersebut termasuk kategori barang dibatasi yang memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Bea Cukai menahan barang tersebut di pelabuhan begitu ditemukan ketidaksesuaian dokumen, dan menetapkan pelanggaran kepabeanan. Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa denda, dan barangnya baru bisa dikeluarkan setelah izin yang dipersyaratkan dilengkapi, sementara biaya penumpukan di pelabuhan selama masa penahanan tetap menjadi tanggungan perusahaan.
Kasus lain terjadi ketika seorang eksportir bernama Pak Anwar memanipulasi dokumen ekspor dengan menurunkan nilai barang yang sebenarnya (under-invoicing) untuk mengurangi kewajiban bea keluar. Praktik ini terungkap saat Bea Cukai melakukan audit pasca-ekspor dan menemukan ketidaksesuaian antara nilai transaksi sebenarnya dengan yang tercantum di dokumen ekspor. Pak Anwar dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU Kepabeanan, selain kewajiban membayar kekurangan bea keluar yang sebelumnya dihindarinya.