Lompat ke konten

Kontrak Dagang Internasional

International Trade Contract Gabungan kata 'kontrak' (perjanjian tertulis), 'dagang' (perdagangan), dan 'internasional' (antar negara)
Hukum Bisnis kontrak internasional perdagangan internasional hukum kontrak ekspor impor
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Kontrak Dagang Internasional?

Perjanjian jual beli barang atau jasa antara pihak-pihak dari negara berbeda yang tunduk pada hukum perdagangan internasional.

International Trade Contract Gabungan kata 'kontrak' (perjanjian tertulis), 'dagang' (perdagangan), dan 'internasional' (antar negara) Hukum Bisnis

Definisi

Kontrak dagang internasional adalah perjanjian jual beli barang atau jasa yang dibuat antara pihak-pihak yang berasal dari negara berbeda. Yang membedakannya dari kontrak domestik bukan sekadar lokasi para pihak, melainkan kompleksitas tambahan yang menyertainya: perbedaan yurisdiksi hukum yang berlaku, mata uang pembayaran yang rentan fluktuasi kurs, metode pengiriman lintas negara yang melibatkan bea cukai, serta risiko politik dan ekonomi negara mitra dagang yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Karena kompleksitas itu, penyusunan kontrak dagang internasional membutuhkan perhatian lebih dibanding kontrak jual beli biasa. Klausul yang wajib dipikirkan matang antara lain pilihan hukum yang akan mengatur kontrak, mekanisme penyelesaian sengketa, ketentuan Incoterms untuk membagi risiko dan biaya pengiriman antara penjual dan pembeli, metode pembayaran yang aman seperti letter of credit, serta klausul force majeure untuk mengantisipasi kejadian di luar kendali kedua pihak seperti bencana alam atau perubahan kebijakan pemerintah mendadak.

Konvensi internasional yang kerap menjadi rujukan dalam penyusunan kontrak semacam ini adalah United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods, dikenal sebagai Konvensi Wina 1980, yang mengatur hak dan kewajiban dasar penjual serta pembeli dalam jual beli barang internasional. Meski Indonesia belum meratifikasi konvensi ini secara resmi, para pelaku usaha dan penyusun kontrak sering menjadikan ketentuannya sebagai acuan praktik karena diterima luas secara global.

Dasar Hukum

Di tingkat domestik, kebebasan para pihak menyusun kontrak dagang internasional bersandar pada asas kebebasan berkontrak yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Asas ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memilih hukum negara mana yang akan mengatur kontrak mereka, sepanjang pilihan tersebut disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Undang-undang tentang perdagangan turut menegaskan bahwa apabila sengketa dagang timbul, para pihak bebas memilih jalur penyelesaian, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan seperti arbitrase atau mediasi. Ketentuan ini penting karena banyak kontrak dagang internasional justru menghindari pengadilan nasional salah satu pihak dan memilih forum arbitrase netral di negara ketiga agar kedua pihak merasa diperlakukan setara.

Syarat dan Unsur Penting

Sebuah kontrak dagang internasional yang baik biasanya memuat sejumlah unsur pokok agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Identitas lengkap para pihak dan negara asal masing-masing harus jelas, begitu pula spesifikasi barang atau jasa yang diperjualbelikan secara rinci, termasuk standar mutu yang disepakati.

Unsur berikutnya adalah penetapan harga dan mata uang pembayaran, jadwal dan cara pengiriman yang merujuk pada Incoterms tertentu, metode pembayaran yang disepakati, serta klausul pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa. Tanpa kejelasan pada unsur-unsur ini, kontrak rawan menimbulkan tafsir berbeda antara pihak dari negara hukum yang berbeda pula.

Jenis-Jenis

Kontrak dagang internasional dapat dibedakan berdasarkan objeknya, misalnya kontrak jual beli barang, kontrak lisensi teknologi lintas negara, kontrak keagenan dan distribusi internasional, hingga kontrak jasa konstruksi lintas batas. Setiap jenis memiliki klausul khas yang perlu disesuaikan; kontrak lisensi misalnya menekankan perlindungan kekayaan intelektual, sementara kontrak distribusi menekankan wilayah eksklusivitas pemasaran.

Berdasarkan cara pembayarannya, kontrak juga dibedakan antara yang menggunakan letter of credit sebagai jaminan bank, pembayaran di muka penuh, pembayaran secara bertahap sesuai tahap produksi atau pengiriman, hingga pembayaran open account yang mengandalkan kepercayaan penuh antar pihak yang sudah lama bermitra.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya dalam kontrak dagang internasional tidak hanya mencakup harga barang, tetapi juga biaya pengiriman, asuransi, bea masuk, biaya penerbitan letter of credit di bank, serta biaya notaris atau legalisasi dokumen jika diperlukan. Pembagian siapa yang menanggung masing-masing biaya ini biasanya sudah ditentukan lewat pilihan istilah Incoterms yang dicantumkan dalam kontrak.

Jangka waktu kontrak bervariasi tergantung jenis transaksi, mulai dari kontrak sekali jalan untuk pengiriman tunggal hingga kontrak jangka panjang untuk pasokan berkelanjutan yang berlaku bertahun-tahun. Untuk kontrak jangka panjang, klausul penyesuaian harga berkala dan mekanisme renegosiasi menjadi penting agar kontrak tetap adil ketika kondisi pasar berubah signifikan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan Indonesia menandatangani kontrak ekspor minyak sawit mentah dengan pembeli di India menggunakan Incoterms FOB, yang berarti tanggung jawab dan risiko berpindah ke pembeli begitu barang dimuat di atas kapal. Kontrak menetapkan hukum Indonesia sebagai pilihan hukum, namun forum penyelesaian sengketa disepakati di lembaga arbitrase internasional di Singapura agar kedua pihak merasa netral. Ketika pembeli terlambat membayar tiga bulan dari jatuh tempo, eksportir mengajukan permohonan arbitrase dan akhirnya memperoleh putusan yang mewajibkan pembeli melunasi seluruh tunggakan beserta bunga keterlambatan.

Permasalahan yang lebih umum terjadi adalah ketidaksesuaian kualitas barang dengan spesifikasi kontrak setibanya di pelabuhan tujuan. Pak Deni, eksportir kopi dari Lampung, pernah menerima klaim dari pembeli di Eropa karena kadar kelembapan biji kopi melebihi batas yang disepakati. Karena kontrak mencantumkan klausul inspeksi independen sebelum pengiriman, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan klaim lewat potongan harga, bukan pembatalan kontrak secara penuh, sehingga hubungan dagang jangka panjang keduanya tetap terjaga.

Perbedaan dengan Kontrak Domestik

Kontrak dagang domestik dan kontrak dagang internasional sama-sama tunduk pada asas kebebasan berkontrak, namun kompleksitas keduanya jauh berbeda. Kontrak domestik cukup mengacu pada satu sistem hukum nasional, memakai satu mata uang, dan penyelesaian sengketanya otomatis mengikuti pengadilan negeri setempat tanpa perlu klausul pilihan hukum maupun pilihan forum yang rumit.

Kontrak dagang internasional sebaliknya harus secara eksplisit menetapkan hukum negara mana yang berlaku, karena tanpa penegasan ini, penentuan hukum yang mengatur sengketa bisa menjadi pertarungan tersendiri antara sistem hukum negara masing-masing pihak. Penggunaan Incoterms, letter of credit, dan klausul force majeure yang detail juga jarang ditemukan dalam kontrak domestik biasa, karena risiko lintas negara seperti fluktuasi kurs, keterlambatan bea cukai, dan perbedaan interpretasi hukum antarnegara memang tidak muncul dalam transaksi dagang yang berlangsung di satu yurisdiksi yang sama.

Dasar Hukum

Pasal 1338 KUH Perdata

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Dalam hal terjadi sengketa dagang, para pihak dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kontrak Dagang Internasional? +
Perjanjian jual beli barang atau jasa antara pihak-pihak dari negara berbeda yang tunduk pada hukum perdagangan internasional.
Apa bahasa Inggris dari Kontrak Dagang Internasional? +
Kontrak Dagang Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Trade Contract.
Apa dasar hukum Kontrak Dagang Internasional? +
Dasar hukum Kontrak Dagang Internasional diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Apa asal kata Kontrak Dagang Internasional? +
Gabungan kata 'kontrak' (perjanjian tertulis), 'dagang' (perdagangan), dan 'internasional' (antar negara)

Istilah Terkait