Lompat ke konten

Incoterms

International Commercial Terms Singkatan dari International Commercial Terms, yaitu seperangkat aturan perdagangan internasional yang diterbitkan oleh ICC
Hukum Bisnis incoterms perdagangan internasional syarat pengiriman ekspor impor kontrak jual beli
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Incoterms?

Aturan standar internasional yang membagi tanggung jawab biaya, risiko, dan pengurusan dokumen antara penjual dan pembeli barang.

International Commercial Terms Singkatan dari International Commercial Terms, yaitu seperangkat aturan perdagangan internasional yang diterbitkan oleh ICC Hukum Bisnis

Definisi

Incoterms (International Commercial Terms) adalah seperangkat aturan standar internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) untuk mengatur pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam pengiriman barang lintas negara. Incoterms edisi terbaru adalah Incoterms 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2020, menggantikan edisi sebelumnya, Incoterms 2010.

Setiap istilah dalam Incoterms menjawab tiga pertanyaan pokok dalam transaksi ekspor impor: siapa yang menanggung biaya pengangkutan dan asuransi, di titik mana risiko kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli, dan siapa yang bertanggung jawab mengurus dokumen ekspor maupun impor termasuk bea masuk. Ketiga hal ini sering menjadi sumber sengketa apabila tidak dituliskan dengan jelas dalam kontrak jual beli.

Meskipun bukan merupakan hukum nasional yang mengikat secara otomatis, Incoterms berlaku mengikat para pihak apabila mereka secara eksplisit menyepakatinya dalam kontrak jual beli, sejalan dengan asas kebebasan berkontrak yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam praktik perdagangan Indonesia, Incoterms yang paling umum dipakai adalah FOB (Free on Board) untuk ekspor dan CIF (Cost, Insurance, and Freight) untuk impor.

Dasar Hukum

Incoterms sendiri bukan produk hukum nasional maupun perjanjian internasional yang disahkan oleh negara, melainkan pedoman perdagangan yang disusun oleh ICC, organisasi bisnis internasional yang berbasis di Paris. Karena sifatnya sebagai pedoman privat, kekuatan mengikatnya bergantung sepenuhnya pada kesepakatan para pihak yang mencantumkannya dalam kontrak jual beli barang.

Dasar hukum yang membuat Incoterms mengikat di Indonesia adalah asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata, yang memungkinkan para pihak menyusun ketentuan sendiri termasuk merujuk pada standar internasional seperti Incoterms, selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu, ketentuan kepabeanan nasional tetap berlaku sebagai kewajiban publik yang tidak bisa disimpangi hanya dengan mencantumkan klausul Incoterms tertentu.

Jenis-Jenis

Incoterms 2020 terdiri dari 11 istilah yang dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan huruf awalnya. Kelompok E hanya berisi EXW (Ex Works), di mana penjual menyerahkan barang di gudangnya sendiri dan pembeli menanggung seluruh biaya serta risiko sejak saat itu. Kelompok F terdiri dari FCA, FAS, dan FOB, di mana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli tanpa membayar ongkos angkut utama.

Kelompok C mencakup CFR, CIF, CPT, dan CIP, di mana penjual membayar biaya pengangkutan utama namun risiko beralih ke pembeli lebih awal, yaitu saat barang dimuat di pelabuhan atau titik keberangkatan. Kelompok D terdiri dari DAP, DPU, dan DDP, di mana penjual menanggung biaya dan risiko hingga barang tiba di tempat tujuan yang disepakati, dengan DDP sebagai skema paling berat bagi penjual karena harus mengurus bea masuk di negara pembeli.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Setiap kelompok Incoterms membagi kewajiban penjual dan pembeli secara berbeda, terutama soal siapa yang mengurus kontrak angkutan, asuransi, dan dokumen ekspor-impor. Pada kelompok E dan F, pembeli yang mengatur dan membayar pengangkutan utama, sedangkan penjual hanya berkewajiban menyiapkan barang dan menyerahkannya pada titik yang disepakati beserta dokumen ekspor yang diperlukan.

Pada kelompok C, penjual wajib mengatur dan membayar kontrak angkutan sampai pelabuhan atau tempat tujuan yang disebut dalam kontrak, meski risiko sudah berpindah ke pembeli lebih awal — kombinasi kewajiban biaya dan risiko yang beda titik inilah yang paling sering membingungkan pelaku usaha baru. Pada kelompok D, penjual menanggung kewajiban paling luas karena harus mengurus pengangkutan sekaligus menanggung risiko sampai barang benar-benar tiba di tempat tujuan, bahkan untuk DDP, penjual juga wajib mengurus dan membayar bea masuk di negara pembeli.

Kewajiban mengurus asuransi juga tidak seragam antar istilah. Hanya CIF dan CIP yang secara tegas mewajibkan penjual membeli polis asuransi minimum untuk kepentingan pembeli, sementara sembilan istilah lainnya menyerahkan urusan asuransi sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing pihak sesuai kebutuhan dan penilaian risiko mereka sendiri.

Ilustrasi Kasus

Sebuah perusahaan Indonesia mengekspor produk furnitur ke Eropa menggunakan Incoterms CIF Rotterdam. Berdasarkan ketentuan CIF, penjual Indonesia bertanggung jawab membayar biaya pengiriman dan asuransi hingga barang tiba di pelabuhan Rotterdam. Namun risiko kerusakan barang sudah beralih dari penjual ke pembeli sejak barang dimuat di atas kapal di pelabuhan muat Indonesia, bukan saat barang tiba di Rotterdam.

Ketika kontainer furnitur itu mengalami kerusakan akibat cuaca buruk di tengah pelayaran, pembeli di Eropa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi yang preminya sudah dibayar penjual sesuai kewajiban CIF, bukan menggugat penjual Indonesia secara langsung. Sari, staf ekspor perusahaan furnitur tersebut, sempat kebingungan karena mengira perusahaannya tetap bertanggung jawab penuh atas kerusakan barang sampai tiba di tujuan, padahal kewajiban itu sudah berpindah ke pembeli sejak barang naik kapal.

Kesalahpahaman Umum

Kesalahpahaman paling umum adalah menganggap penjual bertanggung jawab penuh atas barang sampai tiba di tangan pembeli, padahal setiap istilah Incoterms punya titik peralihan risiko yang berbeda dan sering kali jauh lebih awal dari titik pengiriman akhir. Dalam FOB misalnya, penjual bertanggung jawab atas biaya dan risiko hanya hingga barang dimuat di atas kapal, namun beberapa penjual salah mengira tanggung jawabnya sudah berakhir lebih dulu, yaitu saat barang diserahkan ke freight forwarder di darat.

Kesalahpahaman lain adalah mengira Incoterms mengatur soal pengalihan hak milik atas barang, padahal Incoterms hanya mengatur biaya, risiko, dan pengurusan dokumen pengiriman. Soal kapan hak milik berpindah dari penjual ke pembeli tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dalam kontrak jual beli atau hukum yang dipilih para pihak, bukan pada klausul Incoterms itu sendiri. Banyak pelaku usaha juga keliru mengira Incoterms otomatis berlaku tanpa perlu dicantumkan secara tegas, padahal istilah ini baru mengikat apabila disebutkan jelas dalam kontrak berikut tahun edisinya, misalnya “FOB Tanjung Priok, Incoterms 2020”, agar tidak menimbulkan penafsiran ganda dengan edisi sebelumnya yang aturannya bisa berbeda.

Dasar Hukum

Incoterms 2020, International Chamber of Commerce (ICC)

Incoterms adalah seperangkat aturan yang mendefinisikan tanggung jawab penjual dan pembeli dalam pengiriman barang berdasarkan kontrak jual beli, mencakup 11 istilah perdagangan yang berlaku secara universal.

Pasal 1338 KUH Perdata

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Incoterms? +
Aturan standar internasional yang membagi tanggung jawab biaya, risiko, dan pengurusan dokumen antara penjual dan pembeli barang.
Apa bahasa Inggris dari Incoterms? +
Incoterms dalam bahasa Inggris disebut International Commercial Terms.
Apa dasar hukum Incoterms? +
Dasar hukum Incoterms diatur dalam Incoterms 2020, International Chamber of Commerce (ICC), Pasal 1338 KUH Perdata.
Apa asal kata Incoterms? +
Singkatan dari International Commercial Terms, yaitu seperangkat aturan perdagangan internasional yang diterbitkan oleh ICC

Istilah Terkait