Lompat ke konten

Fidyah

Fidyah (compensatory payment for missed fast) Dari bahasa Arab fidā’ (فداء) yang berarti tebusan, pengganti, atau kompensasi
Hukum Syariah kewajiban-islam puasa ramadan ibadah-maliyah
Diperbarui 9 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Fidyah?

Fidyah adalah kewajiban membayar tebusan berupa makanan pokok bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i permanen atau sementara yang berkepanjangan, sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan

Fidyah (compensatory payment for missed fast) Dari bahasa Arab fidā’ (فداء) yang berarti tebusan, pengganti, atau kompensasi Hukum Syariah

Definisi

Fidyah adalah tebusan yang dibayarkan oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa Ramadhan atau tidak mampu menjalankannya karena alasan yang dibenarkan syariat. Konsep ini berasal dari Al-Qur\”an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa orang yang mampu berpuasa tetapi berat menjalankannya — atau yang tidak mampu berpuasa karena uzur tertentu — wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam praktiknya, fidyah berbeda dari kafarat. Kalau kafarat adalah denda karena melanggar sumpah atau melanggar larangan tertentu dalam ibadah, fidyah adalah pengganti ibadah yang memang tidak bisa dilaksanakan. Fidyah juga berbeda dengan zakat fitrah, meskipun sama-sama berbentuk makanan pokok. Zakat fitrah adalah kewajiban tahunan yang berlaku untuk semua Muslim tanpa terkecuali menjelang Idul Fitri, sementara fidyah hanya dibayarkan oleh orang tertentu yang memiliki uzur syar’i.

Fidyah menjadi semakin relevan setiap bulan Ramadhan, terutama saat penetapan besaran fidyah oleh otoritas keagamaan seperti BAZNAS dan MUI. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah fidyah bisa dibayarkan dengan uang, berapa takarannya, dan siapa yang berhak menerimanya. Perdebatan tentang besaran fidyah — satu mud, satu sha\”, atau setara harga makanan siap saji — juga kerap muncul di kalangan ulama.

Dasar Hukum

Dasar utama fidyah adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: \”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.\” Ayat ini menjadi landasan utama bagi para ulama dalam menetapkan kewajiban fidyah. Dalam konteks hukum positif Indonesia, fidyah diakui sebagai bagian dari pengelolaan dana sosial keagamaan melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 memberikan pedoman teknis pelaksanaan fidyah. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa fidyah sebesar satu mud makanan pokok — setara dengan sekitar 0,75 kilogram beras — untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fatwa ini juga membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut, meskipun sebagian ulama masih berbeda pendapat mengenai hal ini.

Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991) mengakui fidyah dalam sistem hukum Islam yang berlaku di Indonesia, terutama dalam konteks kewajiban suami terhadap istri dan nafkah keluarga. Namun, pengaturan detail fidyah lebih banyak didasarkan pada fatwa ulama dan praktik di masyarakat daripada undang-undang tertulis.

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Hanya kategori tertentu yang diwajibkan. Pertama, orang lanjut usia yang sudah tidak kuat berpuasa sama sekali. Mereka wajib membayar fidyah setiap hari tanpa harus mengqadha\” (mengganti) puasa di hari lain karena memang tidak ada harapan mampu berpuasa lagi.

Kedua, orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Sama seperti lansia, mereka membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha. Ketiga, wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya jika berpuasa. Menurut mayoritas ulama mazhab Syafi\”i, mereka wajib membayar fidyah dan juga mengqadha puasa di hari lain. Tapi sebagian ulama berpendapat mereka hanya cukup membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha.

Keempat, orang yang meninggalkan qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah. Dalam kasus ini, selain wajib mengqadha, ia juga dikenakan fidyah untuk setiap hari keterlambatan. Besaran fidyah untuk kategori ini adalah satu mud per hari, dan ini berlaku sebagai denda atas penundaan.

Besaran dan Cara Pembayaran

Mayoritas ulama Indonesia yang bermazhab Syafi\”i menetapkan besaran fidyah sebesar satu mud per hari puasa. Satu mud setara dengan sekitar 0,75 kilogram beras atau makanan pokok lainnya. Namun, sebagian ulama berpendapat satu sha\” (sekitar 2,5 kilogram) sebagaimana ketentuan zakat fitrah. BAZNAS dalam berbagai pengumuman biasanya menetapkan fidyah setara dengan 0,75 kilogram beras berkualitas baik per hari.

Fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk bahan makanan mentah — beras, gandum, atau makanan pokok setempat — atau dalam bentuk makanan siap saji. Fatwa MUI membolehkan pembayaran fidyah dengan uang senilai makanan pokok yang berlaku. Dalam praktiknya, BAZNAS dan LAZ biasanya mengonversi nilai fidyah ke dalam rupiah berdasarkan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.

Pembayaran fidyah bisa dilakukan sekaligus di awal Ramadhan, di tengah, atau di akhir. Penerima fidyah adalah fakir miskin — orang yang tidak memiliki kecukupan pangan. Satu orang miskin bisa menerima fidyah dari beberapa hari puasa yang berbeda, atau satu hari fidyah diberikan kepada satu orang miskin. Prioritas penerima adalah fakir miskin di lingkungan terdekat.

Perbedaan Fidyah dengan Denda Lain

Fidyah sering disamakan dengan kafarat, tapi keduanya berbeda secara fundamental. Kafarat adalah denda karena melakukan pelanggaran tertentu seperti melanggar sumpah, melakukan hubungan suami-istri di siang hari Ramadhan, atau melanggar larangan ihram. Besaran kafarat lebih berat — untuk kasus sumpah, kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memerdekakan budak. Sementara fidyah lebih ringan, hanya satu mud per hari.

Fidyah juga berbeda dari zakat fitrah yang besaran dan waktunya sudah ditentukan secara pasti. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dibayarkan menjelang Idul Fitri, dan tujuannya untuk menyucikan diri. Fidyah adalah pengganti ibadah yang terlewat, bukan pembersih diri.

Perbedaan lain ada pada subjek penerima. Penerima zakat fitrah adalah fakir miskin secara umum, sedangkan fidyah lebih diarahkan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan pangan saat itu. Dana fidyah juga lebih fleksibel dalam penyalurannya.

Contoh Kasus

Pak Rahmat, seorang pedagang berusia 68 tahun di Padang, menderita diabetes kronis. Dokter melarangnya berpuasa karena berisiko hipoglikemia. Setiap bulan Ramadhan, Pak Rahmat tidak berpuasa selama 30 hari. Berdasarkan fatwa MUI, ia wajib membayar fidyah. Dengan harga beras Rp13.000 per kilogram, fidyah untuk 30 hari adalah 30 x 0,75 kg = 22,5 kg beras atau setara Rp292.500. Pak Rahmat bisa membayar sekaligus sebelum Ramadhan berakhir melalui amil zakat di masjid atau langsung memberi beras ke tetangga yang kurang mampu.

Contoh lain, Bu Sari, seorang ibu menyusui di Jakarta. Ia khawatir ASI-nya berkurang jika berpuasa penuh sebulan. Ia memutuskan tidak berpuasa 10 hari pertama Ramadhan. Menurut mazhab Syafi\”i yang dianut Kementerian Agama RI, Bu Sari wajib membayar fidyah dan juga mengqadha puasanya di luar Ramadhan. Ia bisa membayar fidyah 10 hari sekaligus melalui BAZNAS Kota Jakarta sebesar 10 x 0,75 kg beras, dan mengganti puasanya di bulan Syawal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah fidyah bisa dibayarkan dengan uang? Fatwa MUI membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang. Besarannya setara dengan harga satu mud (0,75 kg) makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. BAZNAS di berbagai daerah biasanya mengumumkan nominal fidyah dalam rupiah setiap menjelang Ramadhan. Namun, sebagian ulama mazhab Hanafi justru lebih cenderung ke pembayaran dengan uang karena dinilai lebih praktis dan tepat sasaran.

Siapa yang berhak menerima fidyah? Fidyah diberikan kepada fakir dan miskin. Prioritas utama adalah mereka yang ada di lingkungan terdekat. Satu hari fidyah untuk satu orang miskin. Tapi tidak ada larangan jika satu orang miskin menerima fidyah dari beberapa hari sekaligus, asalkan kebutuhannya memang terpenuhi. Penerima fidyah sebaiknya adalah mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan pangan.

Apakah orang sehat yang sengaja tidak puasa wajib fidyah? Tidak. Orang sehat yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i wajib mengqadha (mengganti) puasanya dan bertaubat. Ia tidak bisa mengganti kewajiban puasanya dengan fidyah. Fidyah hanya untuk mereka yang memiliki uzur yang dibenarkan syariat seperti sakit kronis, lanjut usia, atau wanita hamil/menyusui yang khawatir akan kesehatannya. Hukuman bagi yang sengaja meninggalkan puasa adalah dosa, dan ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Mengatur pengelolaan dana sosial keagamaan termasuk penerimaan dan pendistribusian dana fidyah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 tentang Fidyah

Menetapkan bahwa fidyah dibayarkan sebesar satu mud (sekitar 0,75 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, dan dapat diberikan dalam bentuk beras atau uang senilai makanan pokok

Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Pasal 230 mengatur bahwa suami wajib memberi nafkah kepada istri yang sedang berpuasa, namun tidak secara spesifik mengatur fidyah melainkan dalam konteks kewajiban nafkah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah puasa

Pertanyaan Umum

Apa itu Fidyah? +
Fidyah adalah kewajiban membayar tebusan berupa makanan pokok bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i permanen atau sementara yang berkepanjangan, sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan
Apa bahasa Inggris dari Fidyah? +
Fidyah dalam bahasa Inggris disebut Fidyah (compensatory payment for missed fast).
Apa dasar hukum Fidyah? +
Dasar hukum Fidyah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 tentang Fidyah, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Fidyah? +
Dari bahasa Arab fidā’ (فداء) yang berarti tebusan, pengganti, atau kompensasi

Istilah Terkait