Definisi
Firma (disingkat Fa) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama bersama. Ciri paling menonjol dari firma adalah tanggung jawab renteng: setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas seluruh utang firma, termasuk dengan harta pribadinya, bukan hanya sebatas modal yang disetorkan.
Firma cocok untuk usaha yang dijalankan berdasarkan kepercayaan tinggi antar sekutu, misalnya kantor pengacara, kantor akuntan, atau usaha keluarga kecil, karena struktur pengelolaannya sederhana dan tidak memerlukan modal dasar minimum seperti perseroan terbatas.
Dasar Hukum
Firma diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan sebagai bentuk persekutuan juga tunduk pada ketentuan umum persekutuan perdata dalam KUH Perdata tentang perikatan yang lahir dari perjanjian. Karena bukan badan hukum, firma tidak memiliki kekayaan yang benar-benar terpisah dari kekayaan pribadi para sekutunya di mata hukum, meski dalam praktik akuntansi tetap dibuat pembukuan firma tersendiri.
Pendirian firma dilakukan melalui akta otentik yang dibuat notaris. Meski KUHD mensyaratkan akta otentik dan pendaftaran, dalam praktik ada juga firma yang berjalan tanpa pendaftaran resmi karena sekutu hanya sepakat secara informal. Firma semacam ini tetap mengikat di antara para sekutu, tetapi lebih berisiko dari sisi pembuktian jika terjadi sengketa dengan pihak ketiga.
Perbedaan dengan CV dan PT
Firma sering disandingkan dengan CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) karena sama-sama bentuk badan usaha yang umum di Indonesia, tetapi struktur tanggung jawabnya sangat berbeda.
| Aspek | Firma | CV | PT |
|---|---|---|---|
| Status badan hukum | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum |
| Tanggung jawab pengurus | Seluruh sekutu tanggung renteng penuh | Sekutu aktif tanggung renteng, sekutu pasif terbatas modal | Terbatas pada saham yang dimiliki |
| Modal dasar minimum | Tidak diatur khusus | Tidak diatur khusus | Ditentukan dalam anggaran dasar sesuai kesepakatan pendiri |
| Kesetaraan pengurus | Semua sekutu setara mengurus firma | Ada sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (investor) | Dikelola direksi, dipisah dari pemegang saham |
Perbedaan paling penting untuk calon pengusaha adalah soal risiko pribadi: mendirikan PT melindungi harta pribadi pendiri dari tuntutan bisnis, sementara mendirikan firma berarti seluruh sekutu menanggung risiko bisnis dengan harta pribadinya masing-masing.
Syarat dan Prosedur Pendirian
Langkah umum mendirikan firma meliputi:
- Menyepakati nama firma, tujuan usaha, dan porsi keuntungan-kerugian antar sekutu.
- Membuat akta pendirian di hadapan notaris yang memuat nama sekutu, bidang usaha, dan ketentuan pembagian tanggung jawab.
- Mendaftarkan akta pendirian, sesuai ketentuan yang berlaku terkait pendaftaran badan usaha.
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS berbasis risiko sebagai syarat legalitas menjalankan usaha, mengingat izin usaha model lama seperti SIUP sudah tidak diterbitkan lagi.
Setelah berdiri, firma bisa langsung beroperasi dengan nama bersama yang telah disepakati, dan setiap sekutu pada dasarnya berhak bertindak mewakili firma di hadapan pihak ketiga, kecuali kewenangan itu dibatasi secara tegas dalam akta pendirian.
Hak dan Kewajiban Sekutu
Setiap sekutu firma berhak ikut mengelola usaha, mendapat bagian keuntungan sesuai kesepakatan, dan mengakses informasi keuangan firma secara penuh. Di sisi lain, setiap sekutu berkewajiban menyetorkan modal atau kontribusi yang disepakati, serta bertindak dengan itikad baik demi kepentingan firma, bukan kepentingan pribadi yang merugikan sekutu lain.
Konsekuensi tanggung jawab renteng berarti kreditur firma bisa menagih pelunasan penuh kepada satu sekutu saja, tanpa harus membagi tuntutan secara proporsional ke semua sekutu. Sekutu yang telah membayar lunas kemudian berhak menagih kembali (recourse) kepada sekutu lain sesuai proporsi tanggung jawab masing-masing di internal firma.
Contoh Kasus
Dua orang pengacara mendirikan Firma Hukum Adil Sejahtera untuk menjalankan praktik hukum bersama, dengan kesepakatan membagi keuntungan 50 banding 50. Ketika firma menerima perkara dan kliennya menggugat karena merasa dirugikan atas jasa hukum yang diberikan, kedua sekutu tetap bertanggung jawab renteng atas seluruh tuntutan ganti rugi, meskipun hanya satu sekutu yang secara langsung menangani perkara tersebut.
Pada kasus lain, sebuah firma dagang kesulitan membayar utang kepada pemasok setelah usahanya merugi. Pemasok memilih menagih seluruh utang kepada salah satu sekutu yang dianggap memiliki harta paling banyak, karena tanggung jawab renteng memungkinkan kreditur memilih sekutu mana saja untuk ditagih penuh, tanpa perlu membagi tuntutan ke semua sekutu sekaligus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah firma bisa diubah menjadi PT? Bisa, melalui proses konversi bentuk badan usaha yang melibatkan pembubaran firma dan pendirian PT baru, karena keduanya memiliki dasar hukum dan struktur tanggung jawab yang berbeda sehingga tidak bisa sekadar “berganti nama”.
Bagaimana jika salah satu sekutu ingin keluar dari firma? Keluarnya sekutu umumnya menyebabkan firma bubar demi hukum, kecuali akta pendirian memuat klausul yang mengatur kelanjutan firma dengan sekutu yang tersisa.
Apakah firma wajib punya NPWP dan lapor pajak? Ya, firma tetap menjadi subjek pajak yang wajib memiliki NPWP badan dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari NPWP pribadi masing-masing sekutu.
Apakah firma cocok untuk usaha yang butuh investor luar? Kurang ideal. Karena semua sekutu firma menanggung risiko tanggung renteng penuh, investor yang hanya ingin menanamkan modal tanpa terlibat pengelolaan biasanya lebih memilih bentuk CV sebagai sekutu pasif, atau membeli saham PT yang tanggung jawabnya terbatas.