Definisi
Gaji pokok, atau dalam istilah undang-undang disebut upah pokok, adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaannya, besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja saat penandatanganan perjanjian kerja. Berbeda dari tunjangan yang sifatnya tambahan, gaji pokok adalah komponen inti dalam struktur upah yang menjadi dasar perhitungan banyak hak lain, mulai dari upah lembur sampai iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Angka gaji pokok yang tertulis di slip gaji bukan sekadar kesepakatan bebas antara dua pihak — ada batas minimal proporsinya terhadap total upah yang diatur pemerintah, justru untuk mencegah praktik menekan gaji pokok serendah mungkin agar perusahaan bisa membayar tunjangan dan komponen lain yang lebih fleksibel.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai gaji pokok bersumber dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, serta diperjelas lebih rinci dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini mengatur bahwa struktur upah di setiap perusahaan wajib disusun dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja — bukan ditentukan sembarangan oleh pengusaha.
Poin paling penting dari PP 36/2021 adalah batas minimal proporsi upah pokok: apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah pokok wajib paling sedikit 75% dari jumlah keduanya. Aturan ini melindungi pekerja karena banyak komponen hak normatif, seperti upah lembur dan pesangon, dihitung dari basis upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jika porsi upah pokok terlalu kecil, nilai hak-hak tersebut ikut tergerus.
Selain itu, gaji pokok tidak boleh berada di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah kerja, apabila pekerja tidak menerima tunjangan tetap sama sekali. Jika ada tunjangan tetap, yang wajib memenuhi batas upah minimum adalah keseluruhan upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji pokok saja.
Komponen Upah
Struktur upah di Indonesia umumnya terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Upah pokok — imbalan dasar sesuai tingkat atau jenis pekerjaan, wajib paling sedikit 75% dari total upah pokok ditambah tunjangan tetap.
- Tunjangan tetap — dibayar secara teratur tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau prestasi, misalnya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
- Tunjangan tidak tetap — dibayar terkait kehadiran atau prestasi, misalnya uang makan dan uang transport yang hanya cair saat pekerja masuk kerja.
- Upah minimum — batas bawah upah yang wajib dipenuhi pengusaha di wilayah tertentu, ditetapkan oleh gubernur setiap tahun dan menjadi patokan minimal untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Susunan komponen ini menentukan dasar perhitungan berbagai hak lain: THR dan pesangon umumnya dihitung dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, sedangkan tunjangan tidak tetap biasanya dikecualikan.
Perbedaan dengan Upah Minimum
Gaji pokok dan upah minimum sering disamakan, padahal keduanya konsep yang berbeda:
- Upah minimum adalah angka batas bawah yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun di wilayah tertentu.
- Gaji pokok adalah komponen internal dalam struktur upah satu perusahaan, besarnya ditentukan lewat kesepakatan kerja dan struktur skala upah masing-masing perusahaan, selama tidak melanggar batas minimum yang berlaku.
Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sebenarnya berhak atas gaji pokok di atas upah minimum, mengikuti struktur dan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja. Dalam praktiknya, banyak perusahaan justru menyamakan gaji pokok pekerja lama dengan upah minimum tanpa penyesuaian, yang secara aturan sebenarnya keliru meski jarang ditegakkan secara ketat di lapangan.
Contoh Kasus
Seorang karyawan di sebuah perusahaan distribusi menerima upah bulanan dengan rincian: gaji pokok Rp3.500.000 dan tunjangan tetap Rp1.500.000, sehingga total upahnya Rp5.000.000. Jika dihitung, proporsi gaji pokok terhadap total upah pokok ditambah tunjangan tetap adalah 70%. Angka ini tidak memenuhi ketentuan PP 36/2021 yang mewajibkan minimal 75%, sehingga perusahaan seharusnya menyesuaikan struktur upahnya agar gaji pokok naik menjadi paling sedikit Rp3.750.000, dengan tunjangan tetap disesuaikan menjadi paling banyak Rp1.250.000 pada total upah yang sama.
Dalam kasus lain, seorang pekerja pabrik yang sudah bekerja 5 tahun mendapati gaji pokoknya sama persis dengan upah minimum kota tempatnya bekerja, sama seperti karyawan baru yang baru masuk. Ia mempertanyakan hal ini ke HRD karena merasa struktur upah perusahaan tidak memperhitungkan masa kerja, padahal PP 36/2021 mewajibkan struktur dan skala upah memperhatikan faktor masa kerja, bukan hanya menyamaratakan semua pekerja pada angka upah minimum.
Kesalahpahaman Umum
- “Gaji pokok boleh berapa saja asal total upah di atas upah minimum.” Ini keliru jika ada tunjangan tetap — proporsi gaji pokok tetap wajib minimal 75% dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, terlepas dari berapa pun total upahnya.
- “THR dihitung dari total gaji termasuk uang makan dan transport.” Yang benar, dasar perhitungan THR umumnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap saja, tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport.
- “Struktur skala upah hanya wajib untuk perusahaan besar.” Kewajiban menyusun struktur dan skala upah berlaku untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja tetap, tanpa dibatasi ukuran perusahaan, meski pengawasannya di lapangan memang lebih ketat untuk perusahaan menengah dan besar dengan jumlah karyawan yang lebih banyak.
Pekerja yang merasa struktur upahnya tidak wajar sebaiknya meminta rincian slip gaji secara tertulis kepada HRD, karena rincian itulah yang jadi bukti utama jika suatu saat perlu diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan.