Definisi
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja merupakan dasar hukum terbentuknya hubungan kerja dan menjadi acuan utama dalam mengatur relasi antara pekerja dan pengusaha sepanjang hubungan kerja berlangsung.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, karena sifatnya yang membatasi jangka waktu hubungan kerja membutuhkan bukti tertulis yang jelas. Perjanjian kerja harus memenuhi empat syarat sah, yaitu kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan yang berlaku.
Perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pengusaha serta pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayaran, syarat-syarat kerja, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tempat dan tanggal perjanjian dibuat. Ketiadaan salah satu unsur ini tidak selalu membuat perjanjian batal, namun bisa menyulitkan pembuktian jika suatu saat terjadi perselisihan.
Dasar Hukum
Perjanjian kerja diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan definisinya sebagai perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pasal 52 undang-undang yang sama menetapkan empat syarat sahnya perjanjian kerja: kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan kesesuaian dengan ketertiban umum serta peraturan yang berlaku.
Syarat-syarat ini pada dasarnya meniru prinsip umum sahnya suatu perjanjian dalam hukum perdata, namun diberi konteks khusus ketenagakerjaan karena menyangkut hubungan yang timpang antara pengusaha dan pekerja. Karena itu, meski perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan, isinya tetap tidak boleh bertentangan dengan standar minimum perlindungan pekerja yang sudah ditetapkan undang-undang, misalnya upah minimum dan waktu kerja maksimal.
Jenis-Jenis
Perjanjian kerja terbagi menjadi dua jenis utama berdasarkan jangka waktunya. Pertama, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang digunakan untuk pekerjaan bersifat sementara, musiman, atau berkaitan dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan, dan wajib dibuat secara tertulis dengan jangka waktu yang jelas. Kedua, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang digunakan untuk pekerjaan bersifat tetap dan tidak dibatasi jangka waktu, serta dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
Di luar dua jenis utama tersebut, terdapat pula variasi perjanjian kerja sesuai kebutuhan sektor, misalnya perjanjian kerja untuk pekerjaan borongan yang upahnya dihitung berdasarkan hasil pekerjaan, atau perjanjian kerja paruh waktu bagi pekerja yang jam kerjanya lebih pendek dari pekerja penuh waktu. Setiap jenis perjanjian ini tunduk pada ketentuan umum syarat sah perjanjian kerja, meski detail pengaturannya bisa berbeda menyesuaikan sifat pekerjaan yang diperjanjikan.
Unsur-Unsur
Suatu hubungan kerja dianggap sah secara hukum apabila memenuhi tiga unsur pokok, terlepas dari ada atau tidaknya dokumen perjanjian tertulis. Unsur pertama adalah adanya pekerjaan yang dilakukan, yaitu pekerja benar-benar melaksanakan tugas tertentu bagi pemberi kerja. Unsur kedua adalah adanya upah, yaitu imbalan yang diterima pekerja atas pekerjaan yang dilakukannya, dalam bentuk apa pun yang disepakati.
Unsur ketiga, dan yang paling menentukan, adalah adanya perintah, yaitu hubungan yang menunjukkan pekerja berada di bawah arahan dan pengawasan pemberi kerja dalam menjalankan pekerjaannya. Ketiga unsur ini yang menjadi dasar pengadilan menilai apakah suatu hubungan kerja itu sah, bahkan ketika perjanjian kerja tertulis tidak pernah dibuat oleh kedua belah pihak.
Dokumen yang Dibutuhkan
Saat membuat perjanjian kerja tertulis, dokumen yang umumnya perlu disiapkan pengusaha meliputi identitas dan alamat perusahaan, uraian jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dijalani, besaran upah dan komponennya, serta syarat-syarat kerja seperti jam kerja, cuti, dan fasilitas yang diberikan. Pekerja di sisi lain umumnya diminta melampirkan kartu identitas, ijazah pendidikan terakhir, dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan posisi yang dilamar.
Untuk PKWT, dokumen tersebut wajib memuat jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu secara jelas, karena ketidakjelasan jangka waktu bisa membuat perjanjian tersebut dianggap sebagai PKWTT oleh hukum. Salinan perjanjian kerja sebaiknya disimpan oleh kedua belah pihak, karena dokumen ini menjadi bukti utama jika suatu saat terjadi perselisihan mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati.
Pekerja yang menerima salinan perjanjian kerjanya juga disarankan membaca ulang seluruh isinya sebelum menandatangani, terutama bagian mengenai jangka waktu, besaran upah, dan konsekuensi jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya. Banyak perselisihan di kemudian hari sebenarnya bisa dihindari apabila pekerja memahami betul isi perjanjian sejak awal, bukan sekadar menandatangani karena buru-buru membutuhkan pekerjaan.
Ilustrasi
Sari dipekerjakan oleh sebuah restoran di Yogyakarta tanpa perjanjian kerja tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan pemilik restoran mengenai jam kerja dan upah hariannya. Setelah 8 bulan bekerja, Sari di-PHK secara mendadak tanpa menerima pesangon apa pun, dengan alasan pemilik restoran menganggap tidak ada perjanjian kerja yang mengikat di antara mereka.
Sari mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa meskipun tidak ada perjanjian kerja tertulis, hubungan kerja antara Sari dan restoran tersebut tetap sah, karena terpenuhinya tiga unsur pokok hubungan kerja: adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah dari pemilik restoran. Karena hubungan kerja itu bersifat tetap tanpa batas waktu, Sari dianggap sebagai pekerja tetap (PKWTT) dan berhak atas pesangon sesuai ketentuan yang berlaku, meski tidak ada satu pun dokumen tertulis yang mengaturnya.