Definisi
Hak Eigendom adalah hak milik penuh atas tanah yang berlaku pada masa pemerintahan kolonial Belanda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Hak eigendom memberikan kewenangan paling luas kepada pemegangnya untuk menikmati, menggunakan, dan mempergunakan tanahnya secara bebas, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum yang berlaku saat itu.
Istilah ini penting dipahami terutama oleh keluarga yang mewarisi tanah dengan alas hak lama peninggalan kolonial, karena hak eigendom sudah tidak dikenal lagi dalam sistem hukum agraria nasional sejak 1960. Bukti kepemilikan berupa sertifikat eigendom (sering disebut eigendom verponding) yang tercatat di kantor kadaster pada masa kolonial masih bisa menjadi alas hak yang sah untuk mengurus sertifikat modern, asalkan melalui proses konversi dan pendaftaran ulang yang benar.
Tanpa proses konversi, tanah dengan alas hak eigendom secara hukum berada dalam status yang tidak jelas kedudukannya di mata sistem pendaftaran tanah saat ini, sehingga rawan disengketakan atau bahkan dianggap sebagai tanah negara jika tidak segera didaftarkan.
Dasar Hukum
Ketentuan Konversi dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 mengatur bahwa hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya undang-undang tersebut sejak saat itu menjadi hak milik, kecuali jika pemegangnya tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak milik menurut UUPA. Ketentuan ini secara otomatis mengubah status hak eigendom tanpa memerlukan tindakan hukum tambahan pada saat itu, meski bukti fisiknya tetap perlu didaftarkan ulang untuk mendapatkan sertifikat modern.
Hak eigendom yang dimiliki oleh orang asing, WNI berkewarganegaraan ganda, atau badan hukum yang tidak ditunjuk pemerintah dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan selama 20 tahun, bukan menjadi hak milik, karena UUPA membatasi hak milik hanya untuk warga negara Indonesia tunggal dan badan hukum tertentu yang ditunjuk.
Jenis-Jenis Konversi
Konversi hak eigendom dibedakan berdasarkan status kewarganegaraan pemegangnya. Pemegang berkewarganegaraan Indonesia tunggal memperoleh konversi otomatis menjadi hak milik, hak paling kuat dan penuh dalam sistem UUPA. Pemegang hak eigendom yang berstatus badan hukum privat yang tidak masuk daftar badan hukum yang boleh memiliki hak milik dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu tertentu.
Sementara itu, hak eigendom kepunyaan orang asing atau WNI dengan kewarganegaraan ganda dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan selama 20 tahun sejak berlakunya UUPA, yang setelah masa berlakunya habis harus diperpanjang atau dialihkan kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, jika tidak ingin haknya hapus demi hukum.
Ilustrasi Kasus
Keluarga Budi mewarisi sebidang tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang alas haknya berupa sertifikat eigendom verponding dari tahun 1935. Seluruh ahli waris adalah WNI tunggal. Untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, keluarga Budi mengajukan permohonan konversi ke BPN DKI Jakarta dengan melampirkan bukti eigendom verponding asli, surat keterangan waris, KTP seluruh ahli waris, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan selama beberapa tahun terakhir.
Setelah melalui proses penelitian riwayat tanah dan pengukuran ulang oleh petugas ukur BPN, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama seluruh ahli waris berdasarkan konversi dari hak eigendom. Proses semacam ini umumnya memakan waktu beberapa bulan karena memerlukan penelusuran riwayat tanah yang panjang, terutama jika dokumen asli sudah lapuk atau sebagian hilang.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengonversi hak eigendom menjadi sertifikat modern, pemohon umumnya perlu menyiapkan bukti alas hak asli berupa sertifikat eigendom atau girik eigendom verponding, surat keterangan waris jika tanah diperoleh dari pewarisan, kartu identitas seluruh pihak yang berhak, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Kantor pertanahan biasanya juga meminta hasil pengukuran ulang bidang tanah dan pengumuman di kantor kelurahan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan sebelum sertifikat baru diterbitkan, sebagai bagian dari upaya mencegah tumpang tindih klaim atas tanah yang sama.
Kapan Istilah Ini Muncul
Meski hak eigendom sudah tidak ada dalam sistem hukum pertanahan sejak 1960, istilah ini masih sering muncul dalam beberapa situasi nyata. Yang paling umum adalah sengketa waris atas tanah warisan keluarga besar yang belum pernah didaftarkan ulang sejak zaman kolonial, sehingga bukti kepemilikan yang beredar di antara ahli waris masih berupa sertifikat eigendom lama atau girik eigendom verponding.
Istilah ini juga muncul saat notaris atau PPAT melakukan penelusuran riwayat tanah (aanwijzing) untuk transaksi jual beli properti tua di kawasan perkotaan lama seperti Menteng, Kota Tua Jakarta, atau kawasan elite peninggalan kolonial di kota-kota besar lain. Selain itu, sengketa pertanahan yang melibatkan lembaga negara atau lahan bekas milik perusahaan Belanda yang dinasionalisasi juga kerap merujuk kembali ke status eigendom sebagai titik awal penelusuran alas hak, sebelum ditelusuri proses konversi dan peralihannya hingga status hukum yang berlaku saat ini.
Perbedaan dengan Hak Erfpacht
Hak eigendom dan hak erfpacht sama-sama berasal dari sistem hukum kolonial Belanda, tetapi memberikan kewenangan yang berbeda. Hak eigendom setara dengan hak milik penuh yang memberikan kewenangan paling luas atas tanah, sedangkan hak erfpacht hanyalah hak guna atas tanah milik pihak lain untuk jangka waktu tertentu, biasanya digunakan untuk perkebunan besar pada masa kolonial.
Konsekuensinya, hasil konversi kedua hak ini pun berbeda: hak eigendom milik WNI tunggal langsung menjadi hak milik, sementara hak erfpacht umumnya dikonversi menjadi Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan tergantung peruntukan tanahnya, karena sifat dasarnya memang bukan hak kepemilikan penuh melainkan hak pakai atas tanah milik pihak lain.