Lompat ke konten

Verponding

Colonial Property Tax Dari bahasa Belanda yang merujuk pada pajak atas harta tetap berupa tanah dan bangunan pada masa kolonial
Hukum Agraria verponding pajak tanah kolonial eigendom riwayat tanah
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Verponding?

Verponding adalah bekas pajak tanah zaman kolonial Belanda yang kini masih dipakai sebagai bukti riwayat kepemilikan tanah lama.

Colonial Property Tax Dari bahasa Belanda yang merujuk pada pajak atas harta tetap berupa tanah dan bangunan pada masa kolonial Hukum Agraria

Definisi

Verponding adalah nama pajak atas harta tetap — tanah dan bangunan — yang dipungut pemerintah kolonial Hindia Belanda sebelum Indonesia merdeka. Kata ini juga lazim dipakai untuk menyebut kohir atau buku catatan pajak yang memuat data objek pajak, nama pemiliknya, dan besaran pajak terutang saat itu. Meski sistem pajak ini sudah lama tidak berlaku, dokumen dan nomor verponding masih sering muncul dalam berkas-berkas tanah lama yang diwariskan turun-temurun di banyak keluarga, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Yang membuat verponding tetap relevan sampai sekarang bukan fungsi pajaknya, melainkan fungsinya sebagai jejak riwayat tanah. Pemerintah kolonial mencatat kepemilikan tanah dengan cukup rapi untuk keperluan pemungutan pajak, sehingga arsip verponding menjadi salah satu sumber bukti tertua yang bisa dipakai untuk melacak siapa pemilik sebidang tanah puluhan tahun lalu. Bagi ahli waris yang hendak mengurus sertifikat atas tanah keluarga yang belum pernah didaftarkan, dokumen verponding sering menjadi titik awal penelusuran riwayat kepemilikan.

Perlu dibedakan antara verponding dengan girik atau Letter C, yang merupakan catatan pajak untuk tanah-tanah bekas hak adat. Verponding pada dasarnya berlaku untuk tanah yang tunduk pada hukum Barat, sedangkan girik dan Letter C untuk tanah dengan hak-hak lama menurut hukum adat. Keduanya sama-sama bukan sertifikat, tetapi sama-sama bisa dipakai sebagai alat bukti riwayat penguasaan tanah dalam proses pendaftaran hak.

Dasar Hukum

Verponding sebagai pajak diatur lewat Verponding Ordonnantie (Staatsblad 1928 No. 342) untuk tanah-tanah hak Barat seperti eigendom, dan Ordonnantie Verponding Indonesia (Staatsblad 1923 No. 425) untuk tanah-tanah hak adat yang dimiliki penduduk pribumi. Kedua ordonansi ini berhenti berfungsi sebagai dasar pemungutan pajak sejak Indonesia menggantinya dengan Pajak Bumi dan Bangunan lewat UU No. 12 Tahun 1985, sehingga sejak saat itu verponding murni menjadi dokumen sejarah, bukan lagi kewajiban pajak yang berjalan.

Fungsi verponding sebagai alat bukti riwayat tanah bersandar pada Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa hak atas tanah hasil konversi dari hak-hak lama dapat dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan yang bersangkutan. Dokumen verponding termasuk dalam kategori bukti tertulis ini, sehingga BPN dapat menerimanya sebagai salah satu dasar dalam proses konversi hak lama menjadi hak atas tanah menurut UUPA, sepanjang didukung bukti pendukung lain dan tidak ada keberatan dari pihak ketiga.

Studi Kasus

Seorang warga di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menemukan dokumen verponding atas nama kakeknya yang mencatat kepemilikan tanah eigendom seluas delapan ratus meter persegi sejak tahun 1940. Karena tanah itu tidak pernah didaftarkan ulang setelah kemerdekaan, statusnya menggantung selama puluhan tahun dan hanya dipegang keluarga lewat dokumen lama tersebut ditambah bukti pembayaran PBB yang rutin dibayarkan setiap tahun.

Untuk memperoleh sertifikat, ahli waris mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen verponding asli, surat keterangan waris, dan riwayat pembayaran PBB terakhir. Petugas BPN melakukan penelitian riwayat tanah, memeriksa arsip kadaster peninggalan zaman kolonial, dan melakukan pengukuran ulang di lapangan. Setelah dinyatakan tidak ada sengketa dan tidak ada pihak lain yang mengklaim, BPN menerbitkan sertifikat hak milik berdasarkan konversi dari hak eigendom yang dibuktikan dengan dokumen verponding tersebut, disertai pengumuman masa sanggah sesuai prosedur pendaftaran tanah pertama kali.

Jenis-Jenis Verponding

Terdapat dua jenis verponding yang dikenal dalam sejarah pertanahan Indonesia:

  • Verponding Eropa — dikenakan pada tanah-tanah dengan hak Barat, terutama eigendom, opstal, dan erfpacht, yang umumnya dimiliki warga Eropa dan golongan yang dipersamakan dengannya.
  • Verponding Indonesia — dikenakan pada tanah-tanah hak adat yang dimiliki penduduk pribumi, sebagai padanan dari girik atau petuk pajak bumi yang berlaku di berbagai daerah.

Pembedaan ini mencerminkan struktur hukum agraria kolonial yang membagi golongan penduduk dan jenis hak atas tanah, sebuah warisan yang baru benar-benar dihapus dengan berlakunya UUPA pada tahun 1960 yang menyatukan seluruh hak atas tanah dalam satu sistem nasional.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk memakai verponding sebagai alat bukti dalam pengurusan sertifikat, pemohon umumnya perlu menyiapkan dokumen verponding asli atau salinan resminya, surat keterangan waris jika tanah sudah beralih ke generasi berikutnya, riwayat pembayaran PBB sebagai bukti penguasaan yang berkelanjutan, surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon yang diketahui kepala desa atau lurah, serta surat pernyataan tidak dalam sengketa. Semakin lengkap rangkaian bukti pendukung ini, semakin cepat proses penelitian riwayat tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira dokumen verponding setara dengan sertifikat tanah dan bisa langsung dipakai sebagai bukti kepemilikan mutlak. Padahal verponding hanyalah dokumen pajak lama yang berfungsi sebagai petunjuk riwayat, bukan bukti kepemilikan yang berdiri sendiri. Statusnya tetap harus diperkuat lewat proses pendaftaran tanah resmi di BPN sebelum diakui sebagai hak yang dilindungi penuh oleh hukum.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa membayar PBB atas dasar data verponding otomatis memperkuat klaim kepemilikan. Faktanya, PBB adalah kewajiban pajak yang melekat pada siapa pun yang menguasai objek pajak, bukan bukti hak milik. Seseorang bisa saja membayar PBB atas tanah yang sebenarnya bukan miliknya, sehingga bukti pembayaran pajak hanya berfungsi sebagai pendukung, bukan penentu utama dalam sengketa kepemilikan tanah.

Dasar Hukum

Verponding Ordonnantie (Staatsblad 1928 No. 342)

Verponding dikenakan terhadap semua harta tetap berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah pemerintahan Hindia Belanda, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Verponding? +
Verponding adalah bekas pajak tanah zaman kolonial Belanda yang kini masih dipakai sebagai bukti riwayat kepemilikan tanah lama.
Apa bahasa Inggris dari Verponding? +
Verponding dalam bahasa Inggris disebut Colonial Property Tax.
Apa dasar hukum Verponding? +
Dasar hukum Verponding diatur dalam Verponding Ordonnantie (Staatsblad 1928 No. 342), Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata Verponding? +
Dari bahasa Belanda yang merujuk pada pajak atas harta tetap berupa tanah dan bangunan pada masa kolonial

Istilah Terkait