Lompat ke konten

Poligami

Polygamy Dari bahasa Yunani 'poly' (banyak) dan 'gamos' (perkawinan); dalam hukum Indonesia dipakai untuk suami yang beristri lebih dari satu
Hukum Syariah poligami izin poligami pengadilan agama perkawinan istri kedua
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Poligami?

Poligami wajib mendapat izin Pengadilan Agama. Tanpa izin itu, perkawinan istri kedua tidak punya kekuatan hukum dan tak bisa dicatat KUA.

Polygamy Dari bahasa Yunani 'poly' (banyak) dan 'gamos' (perkawinan); dalam hukum Indonesia dipakai untuk suami yang beristri lebih dari satu Hukum Syariah

Definisi

Poligami adalah keadaan seorang suami memiliki lebih dari satu istri pada waktu bersamaan. Dalam hukum Indonesia, poligami tidak dilarang tetapi juga tidak bebas: asas UU Perkawinan adalah monogami, dan poligami hanya menjadi pengecualian yang pintunya dijaga pengadilan.

Kuncinya ada pada satu kalimat: seorang suami baru boleh beristri lebih dari satu setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama. Izin ini bukan formalitas administratif yang bisa diurus belakangan. Tanpa izin itu, KUA tidak akan mencatat perkawinan kedua, dan KHI menyatakan perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Batas maksimalnya empat istri, dengan syarat utama suami mampu berlaku adil. KHI menegaskan kalau syarat adil itu tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.

Syarat dan Prosedur

Syaratnya terbagi dua lapis, dan keduanya harus dipenuhi sekaligus.

Lapis pertama — alasan. Pengadilan hanya boleh memberi izin bila ada salah satu dari tiga alasan: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Daftar ini tertutup. “Sudah telanjur cinta”, “sudah telanjur hamil”, atau “supaya tidak zina” bukan alasan yang diakui undang-undang.

Lapis kedua — syarat kumulatif. Tiga hal harus ada bersamaan: persetujuan istri atau istri-istri yang ada; kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup semua istri dan anak; serta jaminan suami akan berlaku adil.

Alur permohonannya:

  1. Suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggalnya, dengan istri yang sudah ada sebagai termohon.
  2. Melampirkan berkas: buku nikah, KTP dan kartu keluarga, surat pernyataan persetujuan istri, surat keterangan penghasilan atau bukti pajak penghasilan, daftar harta kekayaan, dan surat pernyataan berlaku adil.
  3. Sidang pemeriksaan. Hakim memanggil dan mendengar langsung istri yang ada. Persetujuan tertulis saja tidak cukup — istri harus menegaskannya secara lisan di persidangan. Ini justru tahap yang paling sering menggagalkan permohonan.
  4. Pembuktian kemampuan ekonomi. Hakim memeriksa penghasilan suami dibanding jumlah tanggungan. Penghasilan pas-pasan biasanya berujung penolakan.
  5. Penetapan. Kalau dikabulkan, penetapan itulah yang dibawa ke KUA sebagai syarat pencatatan perkawinan berikutnya.

Kalau istri menolak memberi persetujuan, permohonan tidak otomatis kandas. Pengadilan tetap dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar istri di persidangan, sepanjang salah satu alasan yang ditentukan undang-undang terbukti. Terhadap penetapan itu, istri maupun suami dapat mengajukan banding.

Persetujuan istri juga tidak diperlukan bila istri tidak mungkin dimintai persetujuannya, tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau tidak ada kabar darinya sekurang-kurangnya dua tahun.

Dasar Hukum

Kerangkanya berlapis tiga. UU Perkawinan meletakkan asas monogami sekaligus membuka pengecualian dengan izin pengadilan, lengkap dengan alasan dan syaratnya. Peraturan Pemerintah pelaksananya mengatur tata cara permohonan: kewajiban mengajukan permohonan tertulis, hal-hal yang wajib diperiksa hakim, dan larangan tegas bagi Pegawai Pencatat Nikah untuk mencatat perkawinan poligami sebelum ada izin pengadilan. Kompilasi Hukum Islam menambahkan batas empat istri, menegaskan syarat adil sebagai syarat utama, dan menyatakan perkawinan tanpa izin pengadilan tidak berkekuatan hukum.

Untuk pegawai negeri sipil ada lapisan keempat. Peraturan pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS mewajibkan izin tertulis dari pejabat atasan sebelum berpoligami. Melanggarnya bukan sekadar cacat administrasi, melainkan pelanggaran disiplin berat yang sanksinya bisa sampai pemberhentian.

Praktik di Pengadilan Agama

Yang terjadi di ruang sidang sering berbeda dari yang dibayangkan pemohon.

Hakim tidak berhenti pada berkas. Ia menanyai istri secara langsung, kadang tanpa kehadiran suami, untuk memastikan persetujuan itu tidak dipaksakan. Persetujuan yang jelas ditandatangani di bawah tekanan bisa dianggap tidak sah.

Angka penghasilan diuji terhadap kebutuhan riil. Seorang pemohon berpenghasilan Rp7 juta sebulan dengan tiga anak dari istri pertama sulit meyakinkan hakim bahwa ia sanggup menanggung dua rumah tangga.

Yang juga sering muncul adalah permohonan izin poligami yang diajukan setelah perkawinan kedua telanjur dilangsungkan secara siri. Ini jalur yang berat: pengadilan tidak berwenang mengesahkan perkawinan yang dilangsungkan melanggar larangan, dan permohonan isbat nikah atas perkawinan poligami tanpa izin umumnya ditolak.

Perlu dicatat, hakim juga memeriksa apakah ada perjanjian perkawinan yang melarang poligami. Kalau ada dan masih berlaku, itu jadi dasar kuat untuk menolak.

Konsekuensi Poligami Tanpa Izin

  1. Perkawinan kedua tidak dapat dicatat. Pegawai Pencatat Nikah dilarang mencatat perkawinan poligami tanpa penetapan pengadilan.
  2. Istri kedua tidak diakui negara. Ia tidak berhak atas harta bersama dari perkawinan itu, tidak bisa menuntut nafkah lewat pengadilan, dan kedudukannya dalam warisan bermasalah.
  3. Anak menghadapi hambatan administratif. Akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu, kecuali status anak diselesaikan lewat penetapan pengadilan.
  4. Perkawinan dapat dibatalkan. Istri pertama berhak mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.
  5. Risiko pidana. Kalau salah satu pihak memalsukan status perkawinan dalam dokumen, atau menyembunyikan bahwa ia sedang terikat perkawinan, ada ancaman pidana dalam ketentuan tentang pemalsuan dan tentang perkawinan yang terhalang.
  6. Bagi PNS, TNI, dan Polri, poligami tanpa izin atasan adalah pelanggaran disiplin tersendiri.

Perbedaan dengan Nikah Siri

Keduanya sering disamakan padahal berbeda titik masalahnya.

AspekPoligami berizinNikah siri
Jumlah istrilebih dari satubisa satu saja
Izin pengadilanwajib adatidak relevan
Pencatatan KUAdicatat, terbit buku nikahtidak dicatat
Kedudukan hukum istridiakui penuhtidak diakui negara
Jalan keluarsudah sah sejak awalisbat nikah, dan bisa ditolak

Poligami yang dilakukan secara siri menggabungkan dua masalah sekaligus: tidak berizin dan tidak tercatat. Inilah bentuk yang paling sulit diperbaiki di kemudian hari.

Dasar Hukum

Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Untuk mengajukan permohonan harus dipenuhi syarat: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam

Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat isteri. Syarat utamanya suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. Apabila syarat itu tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.

Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Poligami? +
Poligami wajib mendapat izin Pengadilan Agama. Tanpa izin itu, perkawinan istri kedua tidak punya kekuatan hukum dan tak bisa dicatat KUA.
Apa bahasa Inggris dari Poligami? +
Poligami dalam bahasa Inggris disebut Polygamy.
Apa dasar hukum Poligami? +
Dasar hukum Poligami diatur dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Poligami? +
Dari bahasa Yunani 'poly' (banyak) dan 'gamos' (perkawinan); dalam hukum Indonesia dipakai untuk suami yang beristri lebih dari satu

Istilah Terkait