Definisi
Hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain, dilakukan semasa penghibah masih hidup, dan pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali. Dua kata kuncinya: cuma-cuma dan semasa hidup.
Cuma-cuma berarti tidak ada imbalan apa pun. Begitu ada harga atau kewajiban timbal balik, yang terjadi bukan hibah melainkan jual beli atau perjanjian lain.
Semasa hidup membedakannya dari wasiat. Hibah berpindah kepemilikan seketika setelah diterima, sementara wasiat baru berlaku setelah pemberinya meninggal. Perbedaan ini menentukan siapa yang menanggung pajak, kapan sertifikat bisa dibalik nama, dan apakah pemberian itu dapat digugat ahli waris.
Dasar Hukum
Pasal 1666 KUHPerdata menempatkan hibah sebagai sebuah persetujuan, bukan tindakan sepihak. Artinya hibah baru mengikat bila penerima menyatakan menerimanya. Pemberian yang diumumkan sepihak tanpa penerimaan belum melahirkan akibat hukum.
Pasal 1682 KUHPerdata mensyaratkan akta notaris. Hibah tanah atau bangunan yang hanya dibuat dengan kuitansi dan tanda tangan di atas materai tidak memenuhi syarat ini. Khusus tanah, pengalihannya dilakukan dengan akta hibah yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk kemudian didaftarkan di kantor pertanahan. Undang-undang mengecualikan barang bergerak bertubuh dan surat piutang atas tunjuk, yang cukup diserahkan langsung kepada penerima.
Bagi umat Islam, Kompilasi Hukum Islam menambahkan batas yang penting. Pasal 210 membatasi hibah paling banyak sepertiga harta dan menuntut penghibah berumur sekurang-kurangnya dua puluh satu tahun serta berakal sehat. Ketentuan berikutnya menyatakan hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan anak tersebut — aturan yang sering menjadi kunci penyelesaian sengketa antar-saudara.
Syarat dan Prosedur
Syarat yang harus dipenuhi:
- Penghibah cakap bertindak hukum dan benar-benar pemilik barang.
- Penerima hibah ada dan menyatakan menerima.
- Barangnya sudah ada pada saat hibah dilakukan, bukan barang yang baru akan diperoleh di kemudian hari.
- Hibah tidak melanggar bagian mutlak ahli waris garis lurus.
Prosedur untuk hibah tanah dan bangunan:
- Menyiapkan sertifikat, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, KTP dan kartu keluarga kedua pihak.
- Meminta persetujuan pasangan bila objeknya termasuk harta bersama.
- Menandatangani akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, disaksikan dua orang saksi.
- Membayar kewajiban pajak yang timbul dari pengalihan hak, dengan mempertimbangkan keringanan yang berlaku bagi hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
- Mendaftarkan peralihan hak di kantor pertanahan untuk balik nama sertifikat.
Perbedaan Hibah, Wasiat, dan Warisan
| Aspek | Hibah | Wasiat | Warisan |
|---|---|---|---|
| Kapan berlaku | Semasa pemberi hidup | Setelah pemberi meninggal | Setelah pewaris meninggal |
| Perlu penerimaan | Ya | Tidak, dapat ditolak kemudian | Dapat diterima atau ditolak |
| Bisa ditarik | Pada dasarnya tidak | Ya, bisa dicabut kapan saja | Tidak berlaku |
| Penerima | Siapa saja | Siapa saja, dengan batas | Ahli waris menurut hukum |
| Batas dalam hukum Islam | Sepertiga harta | Sepertiga harta warisan | Bagian tertentu tiap ahli waris |
Konflik keluarga paling sering muncul karena orang tua menghibahkan hampir seluruh hartanya kepada satu anak. Anak lain baru menyadarinya setelah orang tua meninggal, ketika harta yang tersisa tinggal sedikit.
Pembatalan Hibah
Asasnya hibah tidak bisa ditarik kembali. Pasal 1688 KUHPerdata hanya membuka tiga pintu: syarat hibah tidak dipenuhi penerima, penerima melakukan kejahatan terhadap penghibah, dan penghibah jatuh miskin sedangkan penerima menolak menafkahinya.
Di luar itu masih ada dua jalan lain. Pertama, pembatalan karena cacat kehendak — hibah lahir dari paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Kedua, pengurangan hibah atas permintaan ahli waris yang bagian mutlaknya terlanggar. Yang kedua bukan membatalkan hibah seluruhnya, melainkan memotongnya sampai bagian mutlak terpenuhi.
Semua jalan itu harus lewat gugatan ke pengadilan. Penghibah tidak bisa membatalkan hibah hanya dengan surat pernyataan sepihak.
Contoh Kasus
Seorang ayah menghibahkan sebidang tanah kepada anak sulungnya melalui akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan sertifikat sudah dibalik nama. Ia memiliki tiga anak, dan tanah itu merupakan bagian terbesar dari hartanya.
Setelah ayah meninggal, dua anak lain menggugat karena harta yang tersisa hampir tidak ada. Mereka tidak meminta hibah dibatalkan seluruhnya, melainkan meminta hibah diperhitungkan sebagai bagian warisan anak sulung.
Majelis menerima dalil tersebut. Nilai tanah dimasukkan ke dalam perhitungan harta warisan, lalu bagian anak sulung dikurangi sebesar nilai hibah yang telah ia terima. Karena nilai hibah melampaui bagiannya, ia diwajibkan memberi kompensasi kepada kedua saudaranya.