Lompat ke konten

Hukum Dagang

Commercial Law dari kata 'hukum' (aturan atau norma) dan 'dagang' (kegiatan jual beli barang atau jasa secara terus-menerus)
Hukum Bisnis hukum-dagang perdagangan bisnis niaga kuhd
Diperbarui 7 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Dagang?

Hukum dagang adalah keseluruhan aturan yang mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha dan aktivitas perdagangan, termasuk perusahaan, kontrak bisnis, dan instrumen pembayaran.

Commercial Law dari kata 'hukum' (aturan atau norma) dan 'dagang' (kegiatan jual beli barang atau jasa secara terus-menerus) Hukum Bisnis

Definisi

Hukum dagang adalah cabang hukum yang mengatur aktivitas perdagangan dan segala hal yang berkaitan dengannya — mulai dari siapa yang disebut pedagang, bagaimana kontrak dagang dibuat, sampai cara penyelesaian sengketa bisnis. Di Indonesia, sumber utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan warisan dari Wetboek van Koophandel zaman kolonial Belanda, ditetapkan dengan Staatsblad 1847 Nomor 23.

Meski umurnya sudah 179 tahun, KUHD masih berlaku sampai sekarang. Beberapa pasalnya sudah dicabut atau diganti dengan undang-undang baru yang lebih modern — misalnya aturan tentang perseroan terbatas sekarang diatur dalam UU PT, bukan lagi di KUHD. Tapi kerangka dasarnya, terutama yang mengatur perjanjian dagang, surat berharga, dan asuransi, masih jadi acuan.

Sumber Hukum Dagang

Hukum dagang Indonesia bersumber dari beberapa tempat:

  1. KUHD: kitab utama yang mengatur perdagangan pada umumnya, asuransi, pengangkutan, surat wesel, cek, dan pelayaran.
  2. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek): dipakai sebagai pelengkap — Pasal 1 KUHD sendiri menyatakan bahwa KUHPerdata berlaku juga kalau KUHD tidak mengatur sesuatu secara khusus.
  3. Undang-Undang Khusus: berbagai UU yang mencabut atau mengganti bagian KUHD, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Kepailitan, UU Pasar Modal, UU Perbankan, dan UU Perlindungan Konsumen.
  4. Kebiasaan Dagang: praktik yang berulang dan diterima luas di dunia usaha bisa jadi sumber hukum selama tidak bertentangan dengan peraturan.
  5. Yurisprudensi: putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim-hakim lain dalam kasus serupa.
  6. Perjanjian: kontrak antar pelaku usaha yang mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

Hukum dagang mencakup area yang luas. Ini beberapa bagian utamanya:

Perusahaan dan Badan Usaha: mengatur bentuk-bentuk perusahaan seperti perseroan terbatas (PT), firma (Fa), CV, koperasi, dan BUMN. Masing-masing punya karakteristik hukum berbeda soal tanggung jawab pemilik, pengelolaan, dan pembubaran.

Perjanjian Dagang: kontrak jual beli, sewa-menyewa, pengangkutan barang, asuransi, dan perjanjian dagang lainnya. Dalam ranah ini, asas kebebasan berkontrak berlaku — pelaku usaha bebas menentukan isi perjanjian selama tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Surat Berharga: cek, bilyet giro, wesel, dan promes. Ini instrumen pembayaran yang diatur detail di KUHD, termasuk soal endosemen, akseptasi, aval, dan daluwarsa.

Asuransi: KUHD Buku Kesatu Bab IX dan X mengatur asuransi pada umumnya, asuransi kebakaran, asuransi pertanian, dan asuransi jiwa. Sekarang sudah banyak dilengkapi UU khusus seperti UU Perasuransian.

Kepailitan: diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menggantikan aturan kepailitan dalam KUHD.

Pasar Modal: aturan tentang saham, obligasi, reksadana, dan perdagangan efek lainnya. Diatur dalam UU Pasar Modal dan diawasi oleh OJK.

Perbedaan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Banyak yang bingung bedanya hukum dagang sama hukum perdata. Hukum perdata mengatur hubungan antar orang pada umumnya — jual beli sepeda bekas antar tetangga, sewa rumah, pinjam uang antar teman. Hukum dagang mengatur hubungan dalam konteks perdagangan — jual beli dalam jumlah besar antar perusahaan, pembayaran memakai letter of credit, pengiriman barang lewat kapal laut.

Bedanya bukan pada barangnya, tapi pada pelaku dan tujuannya. Kalau yang terlibat adalah pedagang atau pengusaha, dan tujuannya untuk mencari untung dalam kegiatan usaha, maka hukum dagang yang berlaku. Tapi nggak perlu khawatir — Pasal 1 KUHD memastikan bahwa kalau ada celah, KUHPerdata siap jadi paying blanket.

Perkembangan Hukum Dagang Modern

Hukum dagang terus berubah seiring perkembangan bisnis. Bidang-bidang baru yang sekarang jadi bagian dari hukum dagang meliputi:

  • Hukum Persaingan Usaha: diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang melarang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU dibentuk buat mengawasi.
  • Hukum Perlindungan Konsumen: UU No. 8 Tahun 1999 memberi hak kepada konsumen dan mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang dijual.
  • Hukum Perdagangan Internasional: aturan yang mengatur ekspor-impor, kontrak dagang lintas negara, dan penyelesaian sengketa lewat arbitrase internasional.
  • Hukum Bisnis Digital: aturan tentang e-commerce, fintech, cryptocurrency, dan transaksi elektronik yang diatur dalam UU ITE dan berbagai peraturan turunan.
  • Hukum Investasi: diatur dalam UU Penanaman Modal yang mengatur syarat dan insentif bagi investor asing maupun dalam negeri.

Contoh Kasus

PT Sinar Niaga menjual 5.000 ton gandum ke PT Pangan Sejahtera dengan kontrak senilai Rp 50 miliar. Pembayaran menggunakan Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan bank. Gandum dikirim dalam 3 tahap selama 2 bulan. Setelah pengiriman tahap pertama, PT Pangan Sejahtera menemukan kualitas gandum tidak sesuai spesifikasi kontrak dan menolak membayar. PT Sinar Niaga menggugat wanprestasi. Pengadilan menggunakan KUHD untuk menentukan kewajiban penjual dan pembeli, serta KUHPerdata untuk soal wanprestasi dan ganti rugi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda KUHD dengan KUHPerdata dalam praktik dagang? KUHD mengatur hal-hal khusus dunia dagang — surat berharga, asuransi dagang, pengangkutan barang — yang tidak diatur detail di KUHPerdata. Tapi untuk hal-hal dasar seperti syarat sah perjanjian, wanprestasi, dan ganti rugi, KUHPerdata tetap berlaku. Jadi keduanya saling melengkapi, bukan menggantikan.

Apakah semua pelaku usaha wajib tahu KUHD? Nggak perlu hafal semua pasal, tapi paham prinsip dasarnya penting. Setiap pengusaha harus tahu kewajiban dasar seperti pembukuan (Pasal 6 KUHD), konsekuensi hukum dari kontrak yang ditandatangani, dan risiko jika terjadi wanprestasi. Konsultasi dengan ahli hukum tetap disarankan untuk kontrak bernilai besar.

Kenapa KUHD masih dipakai padahal sudah tua? Karena prinsip-prinsip dasar perdagangan — jual beli, utang piutang, asuransi, pengangkutan — tidak banyak berubah sejak zaman kolonial. Yang sudah diubah adalah bagian yang menyangkut kelembagaan (seperti perseroan terbatas dan kepailitan) yang sekarang diatur dengan undang-undang sendiri. KUHD tetap berlaku sebagai lapisan dasar yang mengisi celah-celah yang belum diatur UU khusus.

Dasar Hukum

Pasal 1 KUHD (Staatsblad 1847 No. 23)

Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.

Pasal 2 KUHD (lama)

Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Dagang? +
Hukum dagang adalah keseluruhan aturan yang mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha dan aktivitas perdagangan, termasuk perusahaan, kontrak bisnis, dan instrumen pembayaran.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Dagang? +
Hukum Dagang dalam bahasa Inggris disebut Commercial Law.
Apa dasar hukum Hukum Dagang? +
Dasar hukum Hukum Dagang diatur dalam Pasal 1 KUHD (Staatsblad 1847 No. 23), Pasal 2 KUHD (lama).
Apa asal kata Hukum Dagang? +
dari kata 'hukum' (aturan atau norma) dan 'dagang' (kegiatan jual beli barang atau jasa secara terus-menerus)

Istilah Terkait