Definisi
Negara kepulauan (archipelagic state) adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 46 UNCLOS 1982. Konsep ini memberikan rezim hukum khusus yang mengakui kesatuan antara darat dan laut sebagai satu kesatuan wilayah, berbeda dari negara pantai biasa yang perairannya di luar laut teritorial berstatus laut lepas atau zona ekonomi eksklusif saja.
Indonesia adalah pelopor konsep ini dalam hukum internasional, dan sampai sekarang menjadi contoh paling sering dirujuk ketika orang membahas negara kepulauan. Status ini bukan sekadar label geografis — ia menentukan seberapa luas laut yang berada di bawah kedaulatan penuh Indonesia, termasuk perairan di antara pulau-pulau yang secara historis dilewati kapal asing dengan bebas sebelum konsep negara kepulauan diakui dunia internasional.
Dasar Hukum
Konsep negara kepulauan dimulai dari Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, yang menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah Indonesia. Deklarasi sepihak ini awalnya ditentang banyak negara maritim besar, tetapi setelah perjuangan diplomatik selama lebih dari dua dekade, konsep tersebut akhirnya diadopsi dalam UNCLOS 1982 Bagian IV yang mengatur hak dan kewajiban negara kepulauan.
Indonesia mengimplementasikan ketentuan UNCLOS ini melalui UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan dan menetapkan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah daratannya.
Unsur-Unsur
Untuk memenuhi syarat sebagai negara kepulauan menurut UNCLOS, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi:
- Kesatuan geografis. Negara harus terdiri dari gugusan pulau yang hubungannya satu sama lain cukup erat sehingga membentuk satu kesatuan geografis, ekonomi, dan politik yang hakiki.
- Garis pangkal kepulauan. Negara berhak menarik garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar dan karang kering terluar, sebagai dasar pengukuran seluruh zona maritim.
- Rasio perairan dan daratan. Perbandingan antara luas perairan dan luas daratan di dalam garis pangkal harus berada antara 1:1 sampai 9:1, supaya konsep ini tidak disalahgunakan negara yang sebagian besar wilayahnya justru daratan luas dengan sedikit pulau.
- Panjang garis pangkal. Panjang tiap ruas garis pangkal pada umumnya dibatasi jaraknya, dengan pengecualian terbatas untuk sebagian kecil ruas.
Perairan yang terletak di dalam garis pangkal kepulauan disebut perairan kepulauan (archipelagic waters), tempat negara memiliki kedaulatan penuh selayaknya di laut teritorial.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Sebagai imbalan atas kedaulatan penuh terhadap perairan kepulauan, negara kepulauan memikul kewajiban tertentu terhadap negara lain. Kapal asing tetap punya hak lintas damai (innocent passage) melewati perairan kepulauan, dan pada alur-alur tertentu yang biasa dipakai pelayaran internasional, negara kepulauan wajib menetapkan alur laut kepulauan (archipelagic sea lanes) tempat kapal dan pesawat asing bisa melintas dengan hak lintas alur laut kepulauan yang lebih longgar dibanding lintas damai biasa.
Sebaliknya, negara kepulauan berhak mengatur, mengelola, dan mengeksploitasi sumber daya alam di perairan kepulauannya, termasuk perikanan dan potensi tambang dasar laut, serta berwenang menegakkan hukum nasionalnya terhadap kapal yang melanggar, misalnya kapal ikan asing yang mencuri ikan tanpa izin.
Studi Kasus
Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan internasional atas konsep negara kepulauan berlangsung selama lebih dari 25 tahun, sejak Deklarasi Djuanda 1957 hingga diadopsinya UNCLOS 1982. Delegasi Indonesia, yang dipimpin antara lain oleh Mochtar Kusumaatmadja, memainkan peran kunci dalam Konferensi Hukum Laut PBB III yang menghasilkan UNCLOS — sebuah proses diplomasi panjang yang sering disebut sebagai salah satu keberhasilan diplomasi hukum Indonesia yang paling signifikan.
Indonesia telah mendepositkan daftar koordinat garis pangkal kepulauan kepada Sekretaris Jenderal PBB sesuai ketentuan UNCLOS. Peraturan pemerintah tentang garis pangkal kepulauan Indonesia terus diperbarui seiring waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan garis pantai dan penambahan data survei, dan garis-garis ini menjadi dasar pengukuran seluruh zona maritim Indonesia, mulai dari laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, sampai landas kontinen.
Batas dan Pengecualian
Tidak sembarang negara yang punya banyak pulau otomatis berhak menyandang status negara kepulauan. Syarat “seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan” berarti status ini hanya terbuka bagi negara yang memang secara keseluruhan berbentuk gugusan pulau, seperti Indonesia, Filipina, atau Fiji. Negara benua yang kebetulan punya wilayah kepulauan di lepas pantainya — misalnya kepulauan milik Spanyol atau Amerika Serikat di kawasan lain — tidak bisa mengklaim status ini untuk wilayah kepulauan tersebut, karena negara induknya sendiri bukan negara kepulauan secara keseluruhan.
Status negara kepulauan juga tidak menghapus hak-hak tertentu yang sudah lebih dulu dinikmati negara lain di perairan yang kemudian menjadi perairan kepulauan. Kabel dan pipa bawah laut yang sudah lama dipasang negara lain di kawasan tersebut tetap boleh dipertahankan dan dirawat oleh negara pemasangnya. Begitu pula hak penangkapan ikan tradisional yang sudah lama dinikmati nelayan negara tetangga di wilayah tertentu tetap diakui dan diatur lewat perjanjian bilateral, seperti kesepakatan Indonesia dengan Malaysia mengenai hak penangkapan ikan tradisional di sebagian perairan kepulauan Indonesia. Batasan-batasan ini penting dipahami supaya status negara kepulauan tidak disalahartikan sebagai kedaulatan tanpa syarat yang menghapus semua kepentingan negara lain di perairan tersebut.