Lompat ke konten

Landas Kontinen

Continental Shelf Dari istilah geologi yang merujuk pada perpanjangan daratan di bawah permukaan laut
Hukum Internasional landas kontinen continental shelf UNCLOS sumber daya alam
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Landas Kontinen?

Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang menjadi hak eksklusif negara pantai untuk eksplorasi minyak, gas, dan mineral.

Continental Shelf Dari istilah geologi yang merujuk pada perpanjangan daratan di bawah permukaan laut Hukum Internasional

Definisi

Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan perpanjangan alamiah wilayah daratan suatu negara pantai hingga pinggiran luar tepi kontinen (continental margin), atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal apabila tepi kontinennya tidak mencapai jarak tersebut. Dalam kondisi geologis tertentu, landas kontinen bisa diperluas hingga 350 mil laut dari garis pangkal, atau 100 mil laut dari kedalaman 2.500 meter, mana yang menguntungkan negara pantai.

Konsep ini penting karena landas kontinen sering menyimpan sumber daya alam bernilai tinggi, terutama minyak dan gas bumi, di lapisan bawah laut yang secara geologis masih merupakan sambungan daratan meski tertutup air laut. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut sangat luas, landas kontinen menjadi salah satu sumber cadangan energi nasional yang penting.

Dasar Hukum

Berdasarkan Bagian VI UNCLOS 1982, negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign rights) atas landas kontinen untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alamnya, meliputi sumber daya mineral, minyak, gas, dan organisme hidup jenis sedenter seperti kerang dan karang. Hak ini bersifat eksklusif — tidak ada pihak lain yang boleh mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber daya landas kontinen tanpa persetujuan negara pantai, bahkan tanpa perlu negara itu menyatakan klaim secara formal, karena hak ini melekat secara otomatis (ipso facto).

Indonesia mengatur landas kontinen melalui UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, undang-undang yang lahir jauh sebelum UNCLOS 1982 disepakati namun tetap relevan sebagai landasan hukum nasional atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki landas kontinen yang luas dan kaya sumber daya alam, terutama di sekitar Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Arafura.

Perbedaan dengan Zona Ekonomi Eksklusif

Landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif sering disamakan karena keduanya bisa mencapai 200 mil laut dari garis pangkal, padahal keduanya adalah rezim hukum yang berbeda. Zona ekonomi eksklusif mengatur hak negara pantai atas seluruh sumber daya di kolom air dan dasar laut sampai 200 mil laut, termasuk perikanan, sedangkan landas kontinen khusus mengatur hak atas dasar laut dan tanah di bawahnya, tanpa mencakup kolom air di atasnya.

Perbedaan paling mencolok muncul ketika landas kontinen diperluas melebihi 200 mil laut lewat submisi ke Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS). Di wilayah perluasan itu, negara pantai hanya punya hak atas dasar laut, sedangkan kolom air di atasnya tetap berstatus laut lepas yang terbuka bagi semua negara untuk pelayaran dan penangkapan ikan, sesuatu yang sering membingungkan orang awam karena mengira seluruh kolom perairan di atas landas kontinen otomatis milik Indonesia.

Syarat dan Prosedur

Negara pantai yang ingin memperluas landas kontinennya melebihi 200 mil laut harus mengajukan submisi ilmiah dan teknis kepada CLCS, badan yang dibentuk berdasarkan UNCLOS untuk menilai klaim perluasan landas kontinen. Submisi ini harus disertai data batimetri, geologi, dan geofisika yang membuktikan bahwa tepi kontinen negara tersebut memang memanjang melebihi 200 mil laut secara alamiah.

Prosesnya panjang: pengumpulan data survei laut dalam bisa memakan waktu bertahun-tahun, penyusunan submisi teknis butuh keahlian khusus, dan setelah diajukan, CLCS bisa memakan waktu beberapa tahun lagi untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi CLCS bersifat final dan mengikat sebagai dasar penetapan batas luar landas kontinen, meski tidak menyelesaikan sengketa batas dengan negara tetangga yang klaimnya tumpang tindih — sengketa semacam itu tetap harus diselesaikan lewat perundingan bilateral terpisah.

Ilustrasi Kasus

Indonesia telah mengajukan submisi landas kontinen di luar 200 mil laut kepada CLCS. Pada 2008, Indonesia mengajukan submisi parsial untuk wilayah barat laut Sumatera, dan CLCS memberikan rekomendasi pada 2011 yang mengakui perpanjangan landas kontinen Indonesia di wilayah tersebut, menambah luas area yang bisa dieksplorasi Indonesia untuk sumber daya dasar laut.

Perjanjian batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia yang ditandatangani pada 1997 menetapkan batas landas kontinen di Laut Timor dan Laut Arafura, meski perjanjian ini sampai sekarang belum diratifikasi kedua negara sepenuhnya. Penetapan batas landas kontinen semacam ini punya implikasi signifikan terhadap hak eksploitasi sumber daya minyak dan gas di wilayah tersebut, karena menentukan negara mana yang berwenang memberikan izin eksplorasi kepada perusahaan energi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah landas kontinen otomatis dimiliki negara pantai tanpa perlu diklaim? Ya, untuk jarak sampai 200 mil laut haknya melekat secara otomatis. Untuk perluasan melebihi itu, negara tetap harus mengajukan submisi resmi ke CLCS agar batasnya diakui secara internasional.

Siapa yang berwenang memberi izin eksplorasi minyak di landas kontinen Indonesia? Pemerintah pusat, lewat kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, yang menerbitkan izin dan kontrak kerja sama dengan perusahaan migas.

Apakah kapal asing boleh berlayar bebas di atas landas kontinen Indonesia? Boleh, karena hak Indonesia hanya atas dasar laut dan tanah di bawahnya, bukan atas kolom air di atasnya, sepanjang kolom air itu tidak berstatus laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif yang membatasi kegiatan tertentu.

Apakah semua negara punya landas kontinen? Tidak. Negara yang tidak memiliki garis pantai (land-locked) tidak memiliki landas kontinen sama sekali, karena konsep ini melekat pada status negara pantai.

Berapa lama proses submisi perluasan landas kontinen ke CLCS biasanya berlangsung? Bisa memakan waktu lebih dari satu dekade, terhitung sejak pengumpulan data survei sampai keluarnya rekomendasi resmi CLCS.

Dasar Hukum

Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982

Landas kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

Kekayaan alam yang terkandung di landas kontinen Indonesia serta pengelolaannya berada di bawah yurisdiksi eksklusif Negara Republik Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Landas Kontinen? +
Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang menjadi hak eksklusif negara pantai untuk eksplorasi minyak, gas, dan mineral.
Apa bahasa Inggris dari Landas Kontinen? +
Landas Kontinen dalam bahasa Inggris disebut Continental Shelf.
Apa dasar hukum Landas Kontinen? +
Dasar hukum Landas Kontinen diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982, Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Apa asal kata Landas Kontinen? +
Dari istilah geologi yang merujuk pada perpanjangan daratan di bawah permukaan laut

Istilah Terkait