Definisi
Ihdad adalah masa berkabung yang wajib dijalani seorang istri ketika suaminya meninggal dunia. Secara bahasa, ihdad berarti menahan diri. Dalam fikih, ihdad berarti menahan diri dari berhias dan hal-hal yang menarik perhatian lawan jenis selama masa tertentu sebagai bentuk duka cita atas wafatnya suami dan penghormatan atas ikatan pernikahan yang telah berakhir.
Di Indonesia, ihdad diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya Bab XIX tentang Masa Berkabung, yang berisi Pasal 170. Pasal ini memuat dua hal: kewajiban istri yang ditinggal mati suami, dan ketentuan yang lebih longgar bagi suami yang ditinggal mati istri. KHI berlaku bagi umat Islam dan dijadikan pedoman oleh hakim di lingkungan peradilan agama.
Dasar Hukum dan Lamanya
Pasal 170 ayat (1) KHI menyebut bahwa istri yang ditinggalkan mati oleh suami wajib menjalani masa berkabung selama masa iddah, sebagai tanda turut berduka cita dan menjaga timbulnya fitnah. Karena masa berkabung terikat pada masa iddah, lamanya mengikuti iddah wafat.
Iddah wafat bagi istri yang tidak hamil adalah empat bulan sepuluh hari. Bagi istri yang sedang hamil, iddah berlangsung sampai melahirkan, dan menurut pendapat yang umum dipegang, ihdad pun mengikuti jangka itu. Ketentuan lama iddah ini berpijak pada ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah dan juga diatur dalam KHI pada bagian tentang waktu tunggu.
Pasal 170 ayat (2) memberi aturan berbeda untuk suami: suami yang ditinggal mati istrinya melakukan masa berkabung menurut kepatutan. Jadi tidak ada jangka waktu baku dan tidak ada larangan khusus yang mengikat seperti bagi istri. Perbedaan ini sudah lama dibahas ulama dan menjadi salah satu bahan kritik dari sudut pandang kesetaraan, tetapi secara hukum positif KHI tetap memakai rumusan tersebut.
Hal yang Dijauhi Selama Ihdad
Para ulama pada umumnya merinci beberapa hal yang dijauhi istri selama ihdad. Pertama, berhias berlebihan, seperti memakai perhiasan mencolok, wewangian, dan celak untuk mempercantik diri. Kedua, memakai pakaian yang bagus dan berwarna menyolok sebagai hiasan; yang dianjurkan adalah pakaian sederhana dan sopan. Ketiga, keluar dan bermalam di luar rumah tanpa keperluan.
Yang penting dipahami, ihdad tidak berarti mengurung diri total. Istri yang sedang ihdad tetap boleh keluar rumah untuk keperluan yang dibenarkan, misalnya bekerja bila itu menjadi sumber nafkah, berobat, berbelanja kebutuhan pokok, atau mengurus keperluan mendesak. Sebagian besar ulama membolehkan keluar pada siang hari untuk keperluan semacam itu, dan menganjurkan agar bermalam di rumah sendiri.
Tidak ada kewajiban tidak berbicara, tidak mandi, atau tidak memotong kuku seperti yang kadang dipercaya secara adat. Tradisi lokal semacam itu tidak bersumber dari KHI, dan sebagian bertentangan dengan prinsip kebersihan yang dianjurkan.
Ihdad dan Hubungan dengan Iddah
Ihdad sering dicampuradukkan dengan iddah, padahal keduanya berbeda. Iddah adalah masa tunggu sebelum perempuan boleh menikah lagi, sedangkan ihdad adalah sikap berkabung selama masa tunggu itu. Dalam kasus kematian suami, keduanya berjalan bersamaan.
Pada perceraian, perempuan menjalani iddah tetapi tidak wajib ihdad. Karena itu, istri yang dicerai hidup tidak dikenai kewajiban berkabung seperti istri yang ditinggal mati. Kalau seorang perempuan menjalani iddah talak raj’i, ia justru dianjurkan tetap berhias untuk membuka peluang rujuk. Hubungan dengan nafkah juga berbeda: istri dalam iddah talak raj’i berhak atas nafkah, sedangkan istri dalam iddah wafat tidak menerima nafkah iddah dari suami karena suaminya telah meninggal. Hak-haknya diatur lewat hukum waris.
Hak Istri Selama Masa Ihdad
Selama ihdad, istri yang ditinggal wafat tetap memiliki hak sebagai ahli waris. Bagian istri dalam waris Islam adalah seperempat bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan seperdelapan bila ada anak. Hak ini berjalan terpisah dari ihdad dan tidak hilang karena istri menjalani atau tidak menjalani masa berkabung.
Istri juga berhak meminta dihormati selama masa ini. Keluarga pihak suami, misalnya, tidak boleh mengusir istri dari rumah tempat ia tinggal selama pernikahan tanpa alasan yang sah, karena banyak ulama berpendapat istri yang berihdad sebaiknya tetap tinggal di rumah itu selama iddah. Pada praktiknya, perselisihan soal tempat tinggal dan pembagian harta sering muncul sesudah suami wafat, sehingga komunikasi dan penetapan ahli waris lewat pengadilan agama kadang diperlukan.
Contoh Kasus
Ratna, seorang guru di Padang, ditinggal wafat suaminya, Syamsul, karena sakit. Ratna tidak sedang hamil. Ia bertanya kepada penyuluh agama di KUA, apakah ia harus berhenti mengajar selama masa berkabung.
Penyuluh menjelaskan bahwa Ratna menjalani iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari dan wajib berihdad menurut Pasal 170 KHI. Namun, ihdad tidak melarangnya keluar rumah untuk bekerja, karena mengajar adalah sumber penghidupannya. Ia hanya perlu berpakaian sederhana, tidak berhias berlebihan, dan menghindari acara yang tidak perlu. Setelah masa iddah selesai, ihdad berakhir dan Ratna bebas menjalani kehidupan seperti biasa. Nama dalam kasus ini fiktif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ihdad wajib bagi istri yang dicerai? Tidak. Pasal 170 KHI hanya mengatur masa berkabung bagi istri yang ditinggal mati suami. Istri yang dicerai menjalani iddah, tetapi tidak wajib berihdad. Beberapa ulama bahkan menganjurkan istri yang dicerai raj’i tetap berhias supaya suami tertarik untuk rujuk.
Bolehkah istri yang berihdad bekerja di luar rumah? Boleh bila ada kebutuhan yang dibenarkan, seperti mencari nafkah. Ihdad menahan istri dari berhias dan kegiatan yang tidak perlu, tetapi tidak mengunci istri di dalam rumah. Pendapat yang umum menganjurkan keluar pada siang hari saja dan pulang bermalam di rumah sendiri.
Apakah suami yang istrinya meninggal juga wajib berihdad? Pasal 170 ayat (2) KHI menyebut suami melakukan masa berkabung menurut kepatutan. Tidak ada jangka waktu baku maupun daftar larangan tertentu. Ukurannya adalah kepantasan menurut adat dan kebiasaan setempat, misalnya tidak segera menggelar pesta atau tampil berlebihan setelah istrinya wafat.