Definisi
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah himpunan 229 pasal berisi ketentuan hukum Islam di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, yang dijadikan pedoman hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Naskahnya disebarluaskan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan ditindaklanjuti Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991.
Kalau seseorang bertanya “menurut hukum Islam di Indonesia, berapa lama masa iddah?” atau “berapa bagian anak perempuan?”, jawaban yang dipakai pengadilan hampir selalu bersumber dari KHI. Kitab-kitab fikih klasik tetap dirujuk, tapi KHI-lah yang menjadi rumusan resminya — satu jawaban yang seragam untuk seluruh Indonesia, menggantikan situasi sebelumnya ketika hakim di satu kota bisa memutus berbeda dari hakim di kota lain karena memegang kitab yang berbeda.
Latar Belakang Penyusunan
Sebelum 1991, hakim Pengadilan Agama memutus perkara dengan merujuk langsung pada kitab-kitab fikih berbahasa Arab. Kementerian Agama pernah menerbitkan daftar kitab yang boleh dijadikan rujukan, tetapi hasilnya tetap tidak seragam: kitab yang berbeda melahirkan pendapat yang berbeda, dan pihak yang kalah kesulitan memahami dasar putusan.
Pada pertengahan 1980-an, Mahkamah Agung dan Menteri Agama membentuk proyek bersama untuk menyusun rumusan hukum Islam yang berlaku nasional. Metodenya bertumpu pada empat jalur: penelaahan kitab fikih dari berbagai mazhab, wawancara dengan ulama di berbagai daerah, penelusuran yurisprudensi Pengadilan Agama, dan studi banding ke beberapa negara Muslim. Hasilnya dibahas dalam lokakarya nasional yang melibatkan ulama dan akademisi, lalu disahkan penyebarluasannya lewat Inpres.
Pilihan bentuk hukum inilah yang membuat KHI unik sekaligus sering diperdebatkan: isinya materi hukum yang sangat menentukan hak orang, tetapi wadahnya hanya instruksi presiden.
Isi Tiga Buku
| Buku | Bidang | Cakupan |
|---|---|---|
| Buku I | Hukum Perkawinan | Peminangan, rukun dan syarat nikah, wali, mahar, perjanjian perkawinan, poligami, hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, putusnya perkawinan, iddah, rujuk, hadhanah |
| Buku II | Hukum Kewarisan | Ahli waris, besarnya bagian masing-masing, aul dan radd, wasiat, wasiat wajibah, hibah |
| Buku III | Hukum Perwakafan | Fungsi wakaf, unsur dan syarat wakaf, tata cara ikrar wakaf, nazhir, perubahan dan pengawasan benda wakaf |
Buku I adalah bagian yang paling sering dipakai karena mayoritas mutlak perkara di Pengadilan Agama adalah perkara perkawinan. Di dalamnya ada pasal-pasal yang menjadi rujukan sehari-hari: alasan-alasan perceraian, akibat hukum talak berupa mut’ah dan nafkah iddah, ketentuan harta bersama yang dibagi dua, hingga batas usia anak dalam pengasuhan ibu.
Buku III kini tidak berdiri sendiri lagi. Setelah terbitnya UU tentang Wakaf pada 2004 beserta peraturan pelaksananya, praktik perwakafan lebih banyak mengacu ke undang-undang tersebut dan ke Badan Wakaf Indonesia, sementara ketentuan KHI berfungsi melengkapi.
Kedudukan KHI di Mata Hukum
Ini bagian yang paling banyak disalahpahami. KHI bukan undang-undang. Instruksi presiden secara formal ditujukan kepada bawahan presiden, bukan kepada warga negara, dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, dalam praktik KHI mengikat secara nyata. Alasannya:
- Hakim Pengadilan Agama diarahkan menggunakannya, dan konsistensi selama lebih dari tiga dasawarsa membuatnya berstatus hukum yang hidup di lingkungan peradilan agama.
- Putusan yang menyimpang dari KHI tanpa argumentasi kuat berisiko dibatalkan di tingkat banding atau kasasi.
- Sebagian besar isinya menjabarkan UU Perkawinan, sehingga daya ikatnya ikut bersandar pada undang-undang itu.
Karena statusnya bukan undang-undang, KHI juga tidak bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi. Upaya mengubah isinya harus lewat jalur politik legislasi — dan sejumlah rancangan undang-undang hukum terapan peradilan agama yang dimaksudkan menggantikan KHI belum pernah tuntas.
Ketika KHI Berbenturan dengan Undang-Undang
Kalau isi KHI bertabrakan dengan undang-undang, undang-undanglah yang menang. Contoh paling nyata adalah batas usia menikah. KHI menyebut angka lama mengikuti UU Perkawinan 1974, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Sejak UU No. 16 Tahun 2019, batas itu menjadi 19 tahun untuk keduanya. Yang berlaku di KUA dan pengadilan adalah angka 19 tahun, bukan angka yang tercetak di naskah KHI.
Pola yang sama terjadi pada anak luar kawin. KHI menyatakan anak luar kawin hanya bernasab kepada ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 menegaskan anak yang lahir di luar perkawinan tetap dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan, termasuk lewat ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengadilan Agama kini menyesuaikan penerapannya dengan putusan itu.
Pembacaan yang benar atas KHI karena itu tidak cukup membuka naskahnya saja. Naskah harus dibaca bersama UU Perkawinan terbaru, UU Peradilan Agama, putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, dan surat edaran serta peraturan Mahkamah Agung.
Kesalahpahaman Umum
“KHI adalah hukum syariah yang berlaku untuk semua orang Indonesia.” Tidak. KHI hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam dan hanya pada tiga bidang yang diaturnya. Warga non-Muslim tunduk pada KUHPerdata dan aturan umum lain.
“KHI mengatur pidana Islam.” Tidak sama sekali. Tidak ada satu pasal pun tentang hukuman jinayat di dalamnya. Ketentuan pidana berbasis syariat hanya ada di Aceh melalui qanun, dan itu produk hukum yang terpisah.
“Karena hanya Inpres, KHI boleh diabaikan.” Secara formal argumen ini punya dasar, tetapi tidak berguna di ruang sidang. Selama hakim memakainya dan Mahkamah Agung menguatkannya, KHI menentukan hasil perkara.