Lompat ke konten

Ijarah Muntahiya Bittamlik

Lease to own (Islamic) Bahasa Arab: ijarah berarti sewa atau upah, muntahiya berarti berakhir, dan bittamlik berarti dengan pemindahan kepemilikan. Maknanya sewa yang berakhir dengan kepemilikan.
Hukum Syariah IMBT ijarah sewa beli syariah pembiayaan syariah
Diperbarui 19 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Ijarah Muntahiya Bittamlik?

Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) adalah akad sewa syariah yang berujung pada perpindahan kepemilikan barang kepada penyewa lewat jual beli atau hibah di akhir masa sewa.

Lease to own (Islamic) Bahasa Arab: ijarah berarti sewa atau upah, muntahiya berarti berakhir, dan bittamlik berarti dengan pemindahan kepemilikan. Maknanya sewa yang berakhir dengan kepemilikan. Hukum Syariah

Definisi

Ijarah muntahiya bittamlik, disingkat IMBT, adalah akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pemilik kepada penyewa. Secara praktis ia mirip sewa beli, tapi dibangun dengan aturan syariah yang lebih ketat. Bank atau lembaga pembiayaan membeli barang yang dibutuhkan nasabah, menyewakannya selama jangka waktu tertentu, lalu memindahkan kepemilikannya setelah masa sewa selesai.

Dasar hukum positifnya ada di Pasal 19 ayat (1) huruf f UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyebut ijarah dan sewa beli dalam bentuk IMBT sebagai kegiatan usaha bank umum syariah. Sisi fikihnya diturunkan dari fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya fatwa tentang IMBT.

Bedanya dengan Sewa Biasa dan Kredit

Pada ijarah biasa, barang kembali kepada pemilik begitu masa sewa habis. Pada IMBT, ada janji atau akad terpisah untuk memindahkan kepemilikan. Perbedaannya dengan kredit konvensional lebih mendasar. Dalam kredit, pembeli langsung menjadi pemilik dan membayar cicilan plus bunga. Dalam IMBT, selama masa sewa pemilik barang tetap bank. Nasabah membayar upah sewa, dan baru menjadi pemilik di akhir.

Karena bank adalah pemilik, ia juga menanggung risiko yang melekat pada kepemilikan, misalnya kerusakan berat yang bukan kesalahan nasabah. Biaya pemeliharaan pokok juga ada di pihak pemilik, sedangkan perawatan rutin lazimnya dibebankan ke penyewa menurut kesepakatan.

Cara Perpindahan Kepemilikan

Fikih syariah tidak membolehkan satu akad digantungkan pada akad lain secara mencampur, jadi perpindahan kepemilikan harus dipisahkan dari akad sewanya. Biasanya ada dua cara. Pertama, jual beli di akhir masa sewa dengan harga yang disepakati, bisa harga simbolis atau sisa nilai barang. Kedua, hibah, yaitu pemberian barang dari bank kepada penyewa setelah seluruh sewa dilunasi.

Janji (wa’ad) untuk memindahkan kepemilikan itu harus tertuang dalam dokumen, tetapi pelaksanaannya dilakukan dengan akad baru di akhir. Dengan cara ini, hukum yang berlaku di setiap tahap jelas: sewa selama masa sewa, lalu jual beli atau hibah saat peralihan.

Unsur dan Syarat Sahnya

Unsur akadnya meliputi pihak yang menyewakan dan penyewa, objek sewa yang jelas, manfaat barang, dan upah sewa (ujrah). Barang harus halal, bisa diserahterimakan, dan manfaatnya jelas. Jangka waktu sewa harus ditentukan, begitu juga besar upah per periodenya.

Syarat lain yang sering diabaikan, bank harus benar-benar memiliki barang sebelum menyewakannya. Bank tidak boleh menyewakan sesuatu yang belum ia beli. Itulah alasan banyak produk IMBT, misalnya pembiayaan kendaraan atau rumah, melibatkan dealer atau pengembang sebagai penjual kepada bank terlebih dahulu.

Penerapan di Perbankan dan Pembiayaan

Di Indonesia, IMBT dipakai untuk pembiayaan kendaraan bermotor, properti, peralatan usaha, hingga mesin industri. Sejumlah bank syariah dan perusahaan pembiayaan syariah menjadikannya produk andalan untuk nasabah yang ingin memiliki barang tanpa skema bunga.

Dalam praktik, nasabah perlu membaca tiga hal: besar upah sewa per bulan, mekanisme peralihan di akhir (jual beli atau hibah), dan aturan jika nasabah menunggak atau barang rusak. Ketiganya menentukan apakah produk ini memang sesuai prinsip syariah atau hanya kredit dengan nama berbeda.

Risiko yang Perlu Dicermati Nasabah

Ada beberapa titik rawan dalam IMBT. Pertama, klausul yang membebankan semua risiko kerusakan ke nasabah. Klausul seperti itu bertentangan dengan logika ijarah, karena pemilik barang semestinya memikul risiko yang bukan akibat kelalaian penyewa. Kedua, pengikatan jaminan tambahan yang berlebihan, sebab dalam sewa barang itu sendiri sudah menjadi pengaman bank. Ketiga, denda keterlambatan yang dihitung seperti bunga berbunga.

Nasabah juga perlu memeriksa kejelasan harga peralihan di akhir masa sewa. Harga yang tidak tertulis membuka peluang sengketa. Sebaiknya minta salinan seluruh dokumen, termasuk janji peralihan dan simulasi pembayaran, sebelum menandatangani akad.

Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa

Kepatuhan syariah produk IMBT diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah di setiap bank, sedangkan pengawasan kegiatan usaha dilakukan OJK. Bila terjadi sengketa, jalurnya bisa lewat pengaduan ke bank, mediasi, lalu lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, atau Pengadilan Agama sesuai kewenangan ekonomi syariah.

Contoh Kasus

Pak Budi, pemilik usaha katering di Padang, membutuhkan mobil boks seharga Rp240 juta. Ia mengajukan pembiayaan IMBT ke bank syariah. Bank membeli mobil dari dealer atas namanya, lalu menyewakannya ke Pak Budi selama empat tahun dengan upah sewa Rp6,5 juta per bulan. Dalam perjanjian, bank berjanji menghibahkan mobil itu setelah seluruh sewa lunas.

Di tahun ketiga, mesin mobil mengalami kerusakan berat karena cacat bawaan, bukan karena kelalaian Pak Budi. Karena bank masih pemilik, biaya perbaikan besar ditanggung bank, sementara Pak Budi tetap membayar sewa untuk periode saat mobil bisa dipakai. Setelah bulan ke-48, bank dan Pak Budi menandatangani akta hibah, lalu nama kepemilikan di BPKB dibalik ke nama Pak Budi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah IMBT sama dengan kredit biasa hanya beda istilah? Tidak sama, walau hasil akhirnya mirip karena sama-sama berujung kepemilikan. Perbedaannya ada pada struktur akad dan pembagian risiko. Dalam IMBT bank adalah pemilik selama masa sewa dan menanggung risiko kepemilikan, sedangkan dalam kredit pembeli langsung menjadi pemilik. Kalau bank tidak pernah menanggung risiko apa pun dan hanya menarik cicilan, wajar nasabah mempertanyakan kepatuhan syariahnya.

Apa yang terjadi kalau nasabah menunggak? Itu tergantung perjanjian. Bank biasanya memberi peringatan dan peluang restrukturisasi dulu. Denda keterlambatan dalam skema syariah dibatasi dan lazimnya diarahkan sebagai dana sosial, bukan pendapatan bank. Jika sewa tidak bisa dilanjutkan, bank dapat menarik barang karena ia pemiliknya, lalu menghitung kelebihan atau kekurangan sesuai ketentuan.

Apakah IMBT hanya dipakai untuk kendaraan? Tidak. IMBT juga dipakai untuk rumah, ruko, mesin produksi, dan peralatan medis. Syaratnya hanya barangnya halal, jelas, dan bisa dimanfaatkan. Untuk properti, tahap peralihan biasanya memerlukan akta di hadapan PPAT agar balik nama sertifikat sah.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) huruf f UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ijarah Muntahiya Bittamlik? +
Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) adalah akad sewa syariah yang berujung pada perpindahan kepemilikan barang kepada penyewa lewat jual beli atau hibah di akhir masa sewa.
Apa bahasa Inggris dari Ijarah Muntahiya Bittamlik? +
Ijarah Muntahiya Bittamlik dalam bahasa Inggris disebut Lease to own (Islamic).
Apa dasar hukum Ijarah Muntahiya Bittamlik? +
Dasar hukum Ijarah Muntahiya Bittamlik diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Ijarah Muntahiya Bittamlik? +
Bahasa Arab: ijarah berarti sewa atau upah, muntahiya berarti berakhir, dan bittamlik berarti dengan pemindahan kepemilikan. Maknanya sewa yang berakhir dengan kepemilikan.

Istilah Terkait