Lompat ke konten

Pembiayaan Syariah

Islamic Financing Dari kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada fasilitas penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah
Hukum Syariah perbankan syariah pembiayaan akad lembaga keuangan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pembiayaan Syariah?

Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana oleh lembaga keuangan syariah berdasarkan akad syariah tanpa unsur riba.

Islamic Financing Dari kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada fasilitas penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah berdasarkan akad-akad syariah yang sah. Berbeda dengan kredit konvensional yang berbasis bunga (interest-based), pembiayaan syariah menggunakan berbagai skema akad yang bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maisir (spekulasi/judi). Nasabah tidak “meminjam uang lalu membayar bunga”, melainkan bertransaksi jual beli, sewa, atau bagi hasil dengan bank sesuai akad yang dipilih.

Jenis-jenis pembiayaan syariah berdasarkan akadnya meliputi: pembiayaan jual beli (murabahah, salam, istishna), pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah), pembiayaan sewa (ijarah, ijarah muntahiya bittamlik), dan pembiayaan pinjaman kebajikan (qardh). Masing-masing akad memiliki karakteristik, rukun, dan syarat yang berbeda sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI, sehingga pemilihan jenis pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah — apakah untuk membeli barang, modal kerja, investasi bagi hasil, atau kebutuhan mendesak yang bersifat sosial.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa bank syariah wajib memiliki keyakinan atas kemampuan nasabah sebelum menyalurkan pembiayaan. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan analisis kelayakan usaha, serupa dengan analisis kredit pada bank konvensional namun ditambah dengan pemeriksaan kesesuaian syariah oleh Dewan Pengawas Syariah bank. Pembiayaan syariah juga tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).

Dasar Hukum

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi dasar hukum utama pembiayaan syariah di Indonesia. Undang-undang ini mendefinisikan pembiayaan sebagai penyediaan dana berupa transaksi bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan pinjam meminjam berdasarkan kesepakatan antara bank syariah dengan nasabah. Pasal 19 undang-undang ini merinci jenis-jenis akad yang dapat digunakan Bank Umum Syariah, mulai dari mudharabah dan musyarakah untuk pembiayaan bagi hasil, murabahah, salam, dan istishna untuk pembiayaan jual beli, hingga qardh untuk pinjaman kebajikan dan ijarah untuk pembiayaan sewa.

Pasal 23 undang-undang yang sama mewajibkan bank syariah memiliki keyakinan atas kemauan dan kemampuan nasabah untuk melunasi kewajibannya sebelum pembiayaan disalurkan — ketentuan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang juga berlaku pada perbankan konvensional. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai masing-masing akad diatur dalam berbagai Fatwa DSN-MUI, yang menjadi rujukan wajib bagi seluruh bank syariah dan unit usaha syariah dalam merancang produk pembiayaannya.

Jenis-Jenis

Pembiayaan syariah dapat dikelompokkan berdasarkan prinsip akad yang digunakan. Pembiayaan jual beli meliputi murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di muka), salam (jual beli dengan pembayaran di muka untuk barang yang diserahkan kemudian), dan istishna (jual beli barang pesanan yang dibuat sesuai spesifikasi). Pembiayaan bagi hasil meliputi mudharabah (bank menyediakan seluruh modal, nasabah mengelola usaha) dan musyarakah (bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan maupun kerugian sesuai porsi).

Pembiayaan sewa meliputi ijarah (sewa murni) dan ijarah muntahiya bittamlik (sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan). Terakhir, pembiayaan qardh adalah pinjaman kebajikan tanpa tambahan apa pun, biasanya digunakan untuk kebutuhan sosial atau dana talangan jangka pendek. Setiap jenis pembiayaan ini memiliki mekanisme perhitungan keuntungan bank yang berbeda, sehingga nasabah perlu memahami akad mana yang paling sesuai dengan kebutuhannya sebelum menandatangani perjanjian.

Ilustrasi Kasus

Bu Hesti, pengusaha UKM kuliner, membutuhkan modal kerja sebesar Rp300.000.000 untuk mengembangkan usahanya. Ia mengajukan pembiayaan ke sebuah bank syariah. Setelah analisis kelayakan, bank menawarkan pembiayaan musyarakah di mana bank menyertakan Rp300.000.000 dan Bu Hesti menyertakan Rp200.000.000 (total modal Rp500.000.000). Nisbah bagi hasil disepakati 40:60 (40% untuk bank, 60% untuk Bu Hesti sebagai pengelola usaha).

Jika usaha menghasilkan keuntungan Rp50.000.000 per bulan, bank mendapat Rp20.000.000 (40%) dan Bu Hesti mendapat Rp30.000.000 (60%). Jika terjadi kerugian, kerugian ditanggung proporsional sesuai porsi modal masing-masing, bukan dibebankan seluruhnya kepada Bu Hesti. Skema ini berbeda dari kredit konvensional yang mengenakan bunga tetap terlepas dari untung atau rugi usaha nasabah.

Syarat dan Prosedur

Pengajuan pembiayaan syariah umumnya menempuh tahapan: pengajuan permohonan disertai dokumen identitas dan legalitas usaha, penilaian kelayakan (analisis 5C: character, capacity, capital, collateral, condition) yang ditambah pemeriksaan kesesuaian syariah dari objek pembiayaan, penentuan akad yang paling sesuai kebutuhan nasabah, penandatanganan akad dan pengikatan jaminan bila diperlukan, hingga pencairan dana. Nasabah wajib memahami dengan jelas akad yang dipilih karena masing-masing akad membawa konsekuensi hukum dan risiko yang berbeda.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya dalam pembiayaan syariah umumnya berbentuk margin keuntungan (untuk akad jual beli seperti murabahah), nisbah bagi hasil (untuk akad mudharabah dan musyarakah), atau ujrah/sewa (untuk akad ijarah) — bukan bunga sebagaimana kredit konvensional. Jangka waktu pembiayaan bervariasi sesuai jenis kebutuhan, mulai dari pembiayaan modal kerja jangka pendek (kurang dari 1 tahun) hingga pembiayaan investasi atau properti yang bisa berjangka waktu 10-20 tahun. Selain margin atau bagi hasil, nasabah biasanya juga dikenakan biaya administrasi, biaya notaris untuk pengikatan jaminan, dan premi asuransi syariah untuk melindungi objek pembiayaan.

Perbedaan dengan Kredit Konvensional

Banyak orang mengira pembiayaan syariah sekadar mengganti nama “bunga” menjadi “margin” atau “bagi hasil” tanpa perbedaan substansi. Padahal secara struktur akad, pembiayaan syariah mensyaratkan adanya transaksi riil di baliknya — jual beli barang yang benar-benar berpindah kepemilikan, atau usaha nyata yang dibagi hasilnya — bukan sekadar peminjaman uang dengan tambahan biaya di atasnya. Perbedaan struktural inilah yang membuat risiko dalam pembiayaan syariah, terutama akad bagi hasil, ditanggung bersama antara bank dan nasabah, berbeda dari kredit konvensional yang risikonya cenderung dibebankan sepenuhnya kepada peminjam melalui bunga tetap.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa margin murabahah pasti lebih murah daripada bunga bank konvensional. Kenyataannya, besaran margin ditentukan berdasarkan perhitungan bisnis bank dan kesepakatan dengan nasabah, sehingga bisa saja setara atau bahkan lebih tinggi dari bunga kredit konvensional untuk profil risiko yang sama. Yang membedakan bukan soal murah-mahal, melainkan struktur akad yang bebas riba, gharar, dan maisir sesuai prinsip syariah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain.

Pasal 19 ayat (1) huruf c-f UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah; pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna; pembiayaan berdasarkan akad qardh; dan pembiayaan penyewaan berdasarkan akad ijarah.

Pasal 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Bank Syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembiayaan Syariah? +
Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana oleh lembaga keuangan syariah berdasarkan akad syariah tanpa unsur riba.
Apa bahasa Inggris dari Pembiayaan Syariah? +
Pembiayaan Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Financing.
Apa dasar hukum Pembiayaan Syariah? +
Dasar hukum Pembiayaan Syariah diatur dalam Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf c-f UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Pembiayaan Syariah? +
Dari kata 'pembiayaan' (penyediaan dana) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada fasilitas penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah

Istilah Terkait