Lompat ke konten

ILO

International Labour Organization Didirikan 1919 lewat Bagian XIII Perjanjian Versailles; menjadi badan khusus PBB pertama pada 1946 dan menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada 1969
Hukum Internasional ilo konvensi ilo standar ketenagakerjaan tripartit pekerja migran
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu ILO?

ILO adalah badan PBB yang menyusun standar kerja lewat konvensi. Indonesia anggota sejak 1950 dan telah meratifikasi delapan konvensi fundamentalnya.

International Labour Organization Didirikan 1919 lewat Bagian XIII Perjanjian Versailles; menjadi badan khusus PBB pertama pada 1946 dan menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada 1969 Hukum Internasional

Definisi

ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas menyusun standar ketenagakerjaan internasional dan mendorong terwujudnya kerja layak. ILO berdiri pada 1919, jauh lebih tua daripada PBB sendiri, dan menjadi badan khusus PBB pertama pada 1946. Markasnya di Jenewa.

Yang membuat ILO menonjol dibanding organisasi internasional lain adalah cara pengambilan keputusannya. ILO tidak hanya diisi wakil pemerintah. Setiap negara anggota mengirim delegasi yang terdiri atas wakil pemerintah, wakil pengusaha, dan wakil pekerja — dan wakil pengusaha serta pekerja punya suara sendiri yang bisa berbeda dari suara pemerintahnya.

Struktur Tripartit

Komposisi delegasi ILO adalah dua wakil pemerintah, satu wakil pengusaha, dan satu wakil pekerja. Prinsip yang sama diterapkan Indonesia dalam lembaga kerja sama tripartit di tingkat nasional dan daerah, dewan pengupahan yang menetapkan rekomendasi upah minimum, serta struktur badan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Konsekuensinya nyata dalam praktik. Ketika sebuah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia dipersoalkan di forum ILO, yang mengangkat persoalan itu sering bukan negara lain, melainkan konfederasi serikat pekerja Indonesia sendiri yang memakai jalur wakil pekerja.

Delapan Konvensi Inti dan Status Ratifikasi Indonesia

Indonesia termasuk sedikit negara yang telah meratifikasi seluruh konvensi fundamental ILO. Daftarnya:

KonvensiIsi pokokPengesahan di Indonesia
K29 (1930)Penghapusan kerja paksaBerlaku sejak masa Hindia Belanda
K87 (1948)Kebebasan berserikatKeppres No. 83 Tahun 1998
K98 (1949)Hak berorganisasi dan berunding bersamaUU No. 18 Tahun 1956
K100 (1951)Upah setara untuk pekerjaan setara nilaiUU No. 80 Tahun 1957
K105 (1957)Penghapusan kerja paksaUU No. 19 Tahun 1999
K111 (1958)Larangan diskriminasi dalam pekerjaanUU No. 21 Tahun 1999
K138 (1973)Usia minimum bekerjaUU No. 20 Tahun 1999
K182 (1999)Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anakUU No. 1 Tahun 2000

Gelombang ratifikasi 1998–2000 bukan kebetulan. Itu bagian dari perubahan politik setelah 1998, yang juga melahirkan kebebasan mendirikan serikat pekerja di luar wadah tunggal.

Sebaliknya, ada konvensi penting yang belum diratifikasi Indonesia dan justru karena itu sering muncul dalam advokasi — misalnya Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga, yang terus disebut dalam pembahasan perlindungan pekerja rumah tangga. Sejak 2022 ILO juga menambahkan dua konvensi tentang keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam daftar konvensi fundamental sehingga jumlahnya menjadi sepuluh; status ratifikasi Indonesia atas keduanya perlu dicek pada daftar resmi ILO karena datanya diperbarui berkala.

Dasar Hukum

Konvensi ILO tidak berlaku langsung di Indonesia hanya karena Indonesia anggota. Ia baru mengikat setelah diratifikasi, dan cara pengesahannya mengikuti UU tentang Perjanjian Internasional — dengan undang-undang untuk materi tertentu, atau dengan peraturan presiden untuk materi lain.

Setelah diratifikasi pun, isinya tidak otomatis bisa dipakai sebagai dasar gugatan di pengadilan Indonesia. Yang lazim terjadi adalah konvensi diterjemahkan ke dalam undang-undang nasional. UU tentang Ketenagakerjaan, UU tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia semuanya menyerap prinsip-prinsip konvensi ILO ke dalam rumusan pasal yang bisa langsung diterapkan.

Mekanisme Pengaduan

ILO tidak punya polisi dan tidak bisa menjatuhkan sanksi seperti pengadilan. Kekuatannya ada pada pengawasan dan tekanan reputasi:

  1. Laporan berkala. Negara yang meratifikasi konvensi wajib melaporkan pelaksanaannya, dan laporan itu diperiksa komite ahli yang menerbitkan catatan terbuka.
  2. Keberatan (representation). Organisasi pengusaha atau pekerja dapat mengajukan keberatan bahwa suatu negara tidak menjalankan konvensi yang telah diratifikasinya.
  3. Pengaduan (complaint). Mekanisme yang lebih berat, dapat berujung pada pembentukan komisi penyelidikan.
  4. Komite Kebebasan Berserikat. Jalur khusus untuk perkara kebebasan berserikat, yang uniknya dapat memeriksa pengaduan terhadap negara anggota walaupun negara itu belum meratifikasi konvensi terkait.

Hasil akhirnya berupa rekomendasi, bukan putusan yang bisa dieksekusi. Tidak ada denda, tidak ada perintah membayar ganti rugi, dan pekerja perorangan tidak bisa menggugat majikannya ke ILO. Meski begitu, catatan komite ahli sering dikutip dalam pembahasan legislasi, dalam permohonan uji materi di dalam negeri, dan dalam penilaian pembeli internasional terhadap rantai pasok pemasoknya di Indonesia.

Ilustrasi

Sebuah serikat pekerja di kawasan industri menganggap perusahaannya memutus hubungan kerja belasan pengurus serikat tepat setelah mereka mengajukan perundingan perjanjian kerja bersama. Di dalam negeri, jalurnya jelas: perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja.

Di jalur internasional, konfederasi tempat serikat itu bernaung dapat mengangkat perkaranya ke Komite Kebebasan Berserikat ILO sebagai dugaan pelanggaran prinsip Konvensi No. 87 dan No. 98. Komite tidak akan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali para pengurus itu — kewenangan tersebut ada pada pengadilan Indonesia. Yang dihasilkan adalah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia agar memperbaiki perlindungan terhadap pengurus serikat, yang kemudian dipakai sebagai bahan advokasi dan pembentukan kebijakan.

Contoh nyata lain adalah ratifikasi Konvensi No. 182 melalui UU No. 1 Tahun 2000. Ratifikasi itu tidak dengan sendirinya menghapus pekerja anak, tetapi menjadi pijakan penyusunan rencana aksi nasional dan penajaman pengawasan pada sektor berbahaya seperti pertambangan rakyat, perikanan lepas pantai, dan perkebunan.

Dasar Hukum

Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi (1948), disahkan dengan Keppres No. 83 Tahun 1998

Pekerja dan pengusaha, tanpa pembedaan apa pun, berhak mendirikan dan menjadi anggota organisasi pilihan mereka sendiri tanpa memerlukan izin terlebih dahulu.

Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama (1949), disahkan dengan UU No. 18 Tahun 1956

Pekerja harus dilindungi dari perbuatan diskriminasi antiserikat dalam hubungan kerja, dan negara wajib mendorong perundingan bersama secara sukarela antara pengusaha dan organisasi pekerja.

Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (1999), disahkan dengan UU No. 1 Tahun 2000

Negara wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, termasuk perbudakan, perdagangan anak, kerja paksa, pelacuran, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan atau moral anak.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang pokok ketenagakerjaan nasional yang materinya banyak menyerap standar ILO, dan telah diubah antara lain oleh undang-undang tentang cipta kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu ILO? +
ILO adalah badan PBB yang menyusun standar kerja lewat konvensi. Indonesia anggota sejak 1950 dan telah meratifikasi delapan konvensi fundamentalnya.
Apa bahasa Inggris dari ILO? +
ILO dalam bahasa Inggris disebut International Labour Organization.
Apa dasar hukum ILO? +
Dasar hukum ILO diatur dalam Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi (1948), disahkan dengan Keppres No. 83 Tahun 1998, Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama (1949), disahkan dengan UU No. 18 Tahun 1956, Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (1999), disahkan dengan UU No. 1 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata ILO? +
Didirikan 1919 lewat Bagian XIII Perjanjian Versailles; menjadi badan khusus PBB pertama pada 1946 dan menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada 1969

Istilah Terkait