Definisi
ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas menyusun standar ketenagakerjaan internasional dan mendorong terwujudnya kerja layak. ILO berdiri pada 1919, jauh lebih tua daripada PBB sendiri, dan menjadi badan khusus PBB pertama pada 1946. Markasnya di Jenewa.
Yang membuat ILO menonjol dibanding organisasi internasional lain adalah cara pengambilan keputusannya. ILO tidak hanya diisi wakil pemerintah. Setiap negara anggota mengirim delegasi yang terdiri atas wakil pemerintah, wakil pengusaha, dan wakil pekerja — dan wakil pengusaha serta pekerja punya suara sendiri yang bisa berbeda dari suara pemerintahnya.
Struktur Tripartit
Komposisi delegasi ILO adalah dua wakil pemerintah, satu wakil pengusaha, dan satu wakil pekerja. Prinsip yang sama diterapkan Indonesia dalam lembaga kerja sama tripartit di tingkat nasional dan daerah, dewan pengupahan yang menetapkan rekomendasi upah minimum, serta struktur badan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Konsekuensinya nyata dalam praktik. Ketika sebuah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia dipersoalkan di forum ILO, yang mengangkat persoalan itu sering bukan negara lain, melainkan konfederasi serikat pekerja Indonesia sendiri yang memakai jalur wakil pekerja.
Delapan Konvensi Inti dan Status Ratifikasi Indonesia
Indonesia termasuk sedikit negara yang telah meratifikasi seluruh konvensi fundamental ILO. Daftarnya:
| Konvensi | Isi pokok | Pengesahan di Indonesia |
|---|---|---|
| K29 (1930) | Penghapusan kerja paksa | Berlaku sejak masa Hindia Belanda |
| K87 (1948) | Kebebasan berserikat | Keppres No. 83 Tahun 1998 |
| K98 (1949) | Hak berorganisasi dan berunding bersama | UU No. 18 Tahun 1956 |
| K100 (1951) | Upah setara untuk pekerjaan setara nilai | UU No. 80 Tahun 1957 |
| K105 (1957) | Penghapusan kerja paksa | UU No. 19 Tahun 1999 |
| K111 (1958) | Larangan diskriminasi dalam pekerjaan | UU No. 21 Tahun 1999 |
| K138 (1973) | Usia minimum bekerja | UU No. 20 Tahun 1999 |
| K182 (1999) | Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak | UU No. 1 Tahun 2000 |
Gelombang ratifikasi 1998–2000 bukan kebetulan. Itu bagian dari perubahan politik setelah 1998, yang juga melahirkan kebebasan mendirikan serikat pekerja di luar wadah tunggal.
Sebaliknya, ada konvensi penting yang belum diratifikasi Indonesia dan justru karena itu sering muncul dalam advokasi — misalnya Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga, yang terus disebut dalam pembahasan perlindungan pekerja rumah tangga. Sejak 2022 ILO juga menambahkan dua konvensi tentang keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam daftar konvensi fundamental sehingga jumlahnya menjadi sepuluh; status ratifikasi Indonesia atas keduanya perlu dicek pada daftar resmi ILO karena datanya diperbarui berkala.
Dasar Hukum
Konvensi ILO tidak berlaku langsung di Indonesia hanya karena Indonesia anggota. Ia baru mengikat setelah diratifikasi, dan cara pengesahannya mengikuti UU tentang Perjanjian Internasional — dengan undang-undang untuk materi tertentu, atau dengan peraturan presiden untuk materi lain.
Setelah diratifikasi pun, isinya tidak otomatis bisa dipakai sebagai dasar gugatan di pengadilan Indonesia. Yang lazim terjadi adalah konvensi diterjemahkan ke dalam undang-undang nasional. UU tentang Ketenagakerjaan, UU tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia semuanya menyerap prinsip-prinsip konvensi ILO ke dalam rumusan pasal yang bisa langsung diterapkan.
Mekanisme Pengaduan
ILO tidak punya polisi dan tidak bisa menjatuhkan sanksi seperti pengadilan. Kekuatannya ada pada pengawasan dan tekanan reputasi:
- Laporan berkala. Negara yang meratifikasi konvensi wajib melaporkan pelaksanaannya, dan laporan itu diperiksa komite ahli yang menerbitkan catatan terbuka.
- Keberatan (representation). Organisasi pengusaha atau pekerja dapat mengajukan keberatan bahwa suatu negara tidak menjalankan konvensi yang telah diratifikasinya.
- Pengaduan (complaint). Mekanisme yang lebih berat, dapat berujung pada pembentukan komisi penyelidikan.
- Komite Kebebasan Berserikat. Jalur khusus untuk perkara kebebasan berserikat, yang uniknya dapat memeriksa pengaduan terhadap negara anggota walaupun negara itu belum meratifikasi konvensi terkait.
Hasil akhirnya berupa rekomendasi, bukan putusan yang bisa dieksekusi. Tidak ada denda, tidak ada perintah membayar ganti rugi, dan pekerja perorangan tidak bisa menggugat majikannya ke ILO. Meski begitu, catatan komite ahli sering dikutip dalam pembahasan legislasi, dalam permohonan uji materi di dalam negeri, dan dalam penilaian pembeli internasional terhadap rantai pasok pemasoknya di Indonesia.
Ilustrasi
Sebuah serikat pekerja di kawasan industri menganggap perusahaannya memutus hubungan kerja belasan pengurus serikat tepat setelah mereka mengajukan perundingan perjanjian kerja bersama. Di dalam negeri, jalurnya jelas: perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja.
Di jalur internasional, konfederasi tempat serikat itu bernaung dapat mengangkat perkaranya ke Komite Kebebasan Berserikat ILO sebagai dugaan pelanggaran prinsip Konvensi No. 87 dan No. 98. Komite tidak akan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali para pengurus itu — kewenangan tersebut ada pada pengadilan Indonesia. Yang dihasilkan adalah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia agar memperbaiki perlindungan terhadap pengurus serikat, yang kemudian dipakai sebagai bahan advokasi dan pembentukan kebijakan.
Contoh nyata lain adalah ratifikasi Konvensi No. 182 melalui UU No. 1 Tahun 2000. Ratifikasi itu tidak dengan sendirinya menghapus pekerja anak, tetapi menjadi pijakan penyusunan rencana aksi nasional dan penajaman pengawasan pada sektor berbahaya seperti pertambangan rakyat, perikanan lepas pantai, dan perkebunan.