Lompat ke konten

Ingebrekestelling

Default Notice / Notice of Non-Performance Dari bahasa Belanda 'ingebrekestelling' (pernyataan lalai), peringatan resmi yang menyatakan debitur dalam keadaan lalai
Hukum Perdata ingebrekestelling pernyataan lalai default notice wanprestasi in mora
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Ingebrekestelling?

Ingebrekestelling adalah pernyataan resmi yang menetapkan debitur dalam keadaan lalai sehingga kreditur berhak menuntut ganti rugi.

Default Notice / Notice of Non-Performance Dari bahasa Belanda 'ingebrekestelling' (pernyataan lalai), peringatan resmi yang menyatakan debitur dalam keadaan lalai Hukum Perdata

Definisi

Ingebrekestelling (pernyataan lalai) adalah pernyataan resmi yang disampaikan kreditur kepada debitur, menegaskan bahwa debitur telah lalai memenuhi kewajibannya dan memberi kesempatan terakhir untuk melaksanakan prestasi dalam jangka waktu tertentu. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda dan secara harfiah berarti “menempatkan seseorang dalam keadaan lalai” — sebuah tindakan hukum, bukan sekadar teguran biasa.

Fungsi ingebrekestelling adalah sebagai syarat formal yang harus dipenuhi sebelum kreditur berhak menuntut ganti rugi atas wanprestasi debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Tanpa adanya ingebrekestelling — kecuali dalam hal-hal tertentu yang dikecualikan undang-undang atau perjanjian — tuntutan ganti rugi kreditur bisa ditolak pengadilan karena dianggap prematur, sebab debitur belum pernah diberi kesempatan resmi untuk memperbaiki kelalaiannya.

Konsep ini penting dipahami baik oleh kreditur maupun debitur. Bagi kreditur, ingebrekestelling adalah pintu masuk wajib sebelum menuntut hak-haknya di pengadilan. Bagi debitur, ingebrekestelling adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki keadaan sebelum konsekuensi hukum yang lebih berat menyusul, seperti gugatan ganti rugi atau bahkan pembatalan perjanjian.

Dasar Hukum

Pasal 1238 KUHPerdata menjadi rujukan utama, menyatakan bahwa debitur dianggap lalai apabila telah dinyatakan lalai lewat surat perintah atau akta sejenis, atau apabila perikatan itu sendiri sudah menetapkan bahwa debitur dianggap lalai begitu tenggang waktu tertentu terlewati tanpa perlu pernyataan tambahan (dikenal sebagai lalai demi hukum atau in mora ex re). Pasal 1243 KUHPerdata kemudian menegaskan konsekuensinya: kewajiban membayar ganti rugi baru mulai berlaku setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap melalaikan kewajibannya.

Ada pengecualian di mana ingebrekestelling tidak lagi diperlukan, misalnya apabila debitur sendiri telah menyatakan secara tegas bahwa ia tidak akan memenuhi kewajibannya, atau apabila objek prestasi memang harus diserahkan pada waktu tertentu yang sudah tidak mungkin lagi dipenuhi setelah lewat (misalnya jasa katering untuk acara yang sudah berlalu). Dalam kondisi semacam ini, pengadilan umumnya menerima bahwa mengirimkan pernyataan lalai lagi hanya formalitas yang sia-sia.

Perbedaan dengan Sommatie

Ingebrekestelling dan sommatie sangat berkaitan erat sehingga sering dianggap sama, padahal keduanya menekankan aspek yang berbeda. Sommatie lebih menekankan pada bentuk atau cara penyampaian teguran — surat, akta, atau media komunikasi formal lainnya. Ingebrekestelling lebih menekankan pada substansi dan akibat hukumnya, yaitu status debitur yang resmi dinyatakan lalai (in mora atau in verzuim) sejak saat itu.

Dalam praktik sehari-hari, satu dokumen sommatie yang dikirim kreditur sekaligus berfungsi sebagai ingebrekestelling, karena isinya memuat pernyataan bahwa debitur telah lalai dan diberi kesempatan terakhir. Jadi keduanya bukan dua langkah terpisah yang harus dilakukan satu per satu, melainkan dua sisi dari tindakan hukum yang sama: sommatie adalah wujudnya, ingebrekestelling adalah maknanya.

Jenis-Jenis Bentuk Ingebrekestelling

Menurut cara terjadinya, ingebrekestelling bisa dibedakan menjadi:

  • Ingebrekestelling dengan surat peringatan — kreditur secara aktif mengirim surat resmi yang menyatakan debitur lalai dan memberi tenggat waktu.
  • Ingebrekestelling demi hukum (in mora ex re) — debitur otomatis dianggap lalai begitu tanggal jatuh tempo terlewati, karena perjanjian sudah menetapkan tenggat waktu yang pasti dan tegas.
  • Ingebrekestelling karena penolakan tegas — debitur sudah menyatakan secara eksplisit bahwa ia tidak akan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya, sehingga pernyataan lalai tambahan dianggap tidak diperlukan lagi.

Studi Kasus

PT Sinar Distribusi memesan bahan baku senilai Rp1 miliar dari seorang pemasok, Pak Hendra, dengan jadwal pengiriman yang sudah disepakati secara tertulis dalam kontrak. Tanggal pengiriman terlewati tanpa ada barang yang datang maupun kabar dari Pak Hendra. PT Sinar Distribusi kemudian mengirimkan ingebrekestelling melalui surat tercatat yang secara tegas menyatakan Pak Hendra dalam keadaan lalai dan memberikan tambahan waktu 7 hari untuk mengirimkan barang.

Setelah 7 hari berlalu dan barang tetap tidak dikirim, PT Sinar Distribusi mengajukan gugatan wanprestasi disertai tuntutan ganti rugi atas kerugian akibat kehilangan keuntungan dari pesanan pelanggannya yang tidak dapat dipenuhi. Di persidangan, surat ingebrekestelling menjadi bukti kunci yang menunjukkan bahwa Pak Hendra sudah diberi kesempatan resmi memperbaiki keadaan sebelum digugat, sehingga syarat formal Pasal 1243 KUHPerdata terpenuhi dan tuntutan ganti rugi PT Sinar Distribusi dikabulkan pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah setiap wanprestasi harus didahului ingebrekestelling? Pada umumnya iya, kecuali perjanjian sudah menetapkan tenggat waktu tegas yang membuat debitur otomatis lalai, atau debitur sendiri sudah menyatakan tidak akan memenuhi kewajibannya.

Berapa lama tenggang waktu yang wajar dalam ingebrekestelling? Tidak ada aturan baku, tetapi umumnya 7 sampai 14 hari kerja dianggap wajar tergantung kompleksitas prestasi yang harus dipenuhi.

Apa akibatnya jika kreditur langsung menggugat tanpa mengirim ingebrekestelling lebih dulu? Gugatan berisiko ditolak atau tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan penuh, karena pengadilan menilai debitur belum diberi kesempatan resmi memperbaiki kelalaiannya sesuai syarat Pasal 1243 KUHPerdata.

Apakah ingebrekestelling bisa disampaikan lewat email atau pesan singkat? Bisa, selama isinya jelas dan ada bukti pengiriman serta penerimaan, meski surat tercatat atau melalui advokat tetap lebih disarankan karena kekuatan pembuktiannya lebih kuat di pengadilan.

Apakah debitur bisa membantah keabsahan ingebrekestelling yang diterimanya? Bisa, misalnya dengan berdalih tenggang waktu yang diberikan terlalu singkat dan tidak wajar, atau bahwa surat pernyataan lalai itu tidak pernah benar-benar diterimanya. Karena itu kreditur sebaiknya selalu menyimpan bukti pengiriman dan, jika memungkinkan, bukti penerimaan yang ditandatangani pihak debitur atau kuasanya.

Dasar Hukum

Pasal 1243 KUHPerdata

Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya.

Pasal 1238 KUHPerdata

Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ingebrekestelling? +
Ingebrekestelling adalah pernyataan resmi yang menetapkan debitur dalam keadaan lalai sehingga kreditur berhak menuntut ganti rugi.
Apa bahasa Inggris dari Ingebrekestelling? +
Ingebrekestelling dalam bahasa Inggris disebut Default Notice / Notice of Non-Performance.
Apa dasar hukum Ingebrekestelling? +
Dasar hukum Ingebrekestelling diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata.
Apa asal kata Ingebrekestelling? +
Dari bahasa Belanda 'ingebrekestelling' (pernyataan lalai), peringatan resmi yang menyatakan debitur dalam keadaan lalai

Istilah Terkait